PREMI DAN POLIS ASURANSI

Artikel terkait : PREMI DAN POLIS ASURANSI


A.       Premi Asuransi

Premi ialah sejumlah uang yang dibayar tertanggung kepada penanggung untuk mengikat penanggung membayar ganti rugi atas terjadinya resiko.[1] Jumlah premi yang harus dibayar oleh peserta asuransi adalah suatu kontrak dan tergantung pada perkiraan resiko yang meliputi suatu perhitungan yang dilakukan oleh pengusaha asuransi.[2]
1.      Tarif premi asuransi di Indonesia dapat dibedakan menjadi:
a.    Tarif premi asuransi berdasarkan buku tarif, artinya tarif-tarif premi asuransi yang ditetapkan dan dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang sewaktu-waktu dapat berubah.
b.      Taris premi asuransi yang ditetapkan oleh maskapai asuransi sendiri.
2.      Tarif jangka waktu premi
a.       Tarif jangka pendek
Pada dasarnya premi asuransi diperhitungkan untuk jangka waktu satu tahun dengan pembayaran di muka.
b.      Tarif jangka panjang
Diperkenankan menutup pertanggungan jangka panjang dengan pembayaran premi sekaligus di muka.
3.      Pembayaran premi
a.       Kewajiban membayar premi
Dalam penutupan asuransi milik customer debitur, yang bertindak sebagai tertanggung adalah customer debitur sehingga yang berkewajiban membayar premi adalah customer debitur yang bersangkutan. Dalam hal persetujuan pembayaran premi secara angsuran, maka sejak pembayaran angsuran premi pertama, polis sudah mengikat kedua belah pihak.
b.      Penetapan penetuan jangka waktu pembayaran premi
·           Memberi kesempatan untuk menagih premi kepada customer yang bersangkutan
·        Agar tidak terjadi outstanding premi karena setelah lewat waktu, pertanggungan menjadi batal.
4.      Pada asuransi konvensional, unsur premi terdiri dari:
a.       Tabel mortalita
Daftar tabel mortalita berguna untuk mengetahui bersarnya klaim kemungkinan timbulnya kerugian kerugian yang dikarenakan kematian, serta menganalisa berapa lama batas waktu (umur) rata-rata seorang hidup.
b.      Interest (bunga)
Untuk penetapan tarif, perhitungan bunga pun harus dikalkulasi di dalamnya. Bunga merupakan sebagian dari keuntungan perusahaan, karena itu dalam premi unsur bunga ikut dihitung.
c.       Unsur-unsur asuransi
Biaya-biaya asuransi harus ikut dikalkulasi pada penutupan premi/ tarif asuransi. Adapun jenis-jenis biaya-biaya tersebut terdiri dari beberapa macam di antaranya:
·           Biaya penutupan asuransi
·           Biaya pemeliharaan
·           Biaya-biaya lainnya[3]
            Sedangkan pada asuransi syari’ah unsur premi terdiri dari unsur tabaru’ dan tabungan (ntuk asuransi jiwa), dan unsur tabaru’ saja 9untuk asuransi kerugian. Beberapa pakar asuransi syari’ah menyebut premi ini dengan istilah kontribusi atau dalam bahasa fiqh disebut al-musahamah. Mereka menghindari istilah tabaru’ karena dalam praktiknya pada semua produk asuransi kerugian terdapat bagi hasil atau mudharabah apabila tidak terjadi klaim, sedangkan tabaru’ menurut sebagian pakar syari’ah tidak dibenarkan adanya harapan pengembalian.
Premi (kontribusi) pada asuransi syari’ah disebut juga dengan net premium, karena hanya terdiri dari mortalitas atau harapan hidup, dan di dalamnya tidak terdapat unsur loading (komisi agen biaya administrasi dan lain-lain). Juga tidak mengandung unsur bunga sebagaimana pada asuransi konvensional.[4]

B.       Polis Asuransi

Adalah pertanggungan yang harus diadakan secara tertulis dengan sepucuk akta. Semua polis kecuali yang mengenai pertanggungan jiwa harus menegaskan:
·           Hari dan tanggal diadakan pertanggungan
·           Nama yang mengadakan pertanggungan untuk tanggungan sendiri atau tanggungan pihak ketiga
·           Perumusan yang cukup jelas mengenai benda yang dipertanggungkan
·           Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh penanggung
·           Waktu di mana bahaya mulai berjalan dan berakhir untuk tanggungan penanggung.
·           Premi tanggungan
·        Keadaan dari benda-benda yang dipertanggungkan, yang perlu diketahui oleh penanggung dan semua klausul yang diadakan di antara kedua pihak.
·           Polis harus ditandatangani oleh tiap-tiap penanggung
Sebelum polis diterbitkan, dikenal dengan adanya nota penutupan sementara/ placing slip yang memuat syarat/ kondisi berikut catatan suku premi yang berlaku. Slip ini merupakan pembuktian tertulis tentang adanya perjanjian asuransi. [5]
Isi polis untuk semua asuransi dapat kita lihat di dalam pasal 256 KUHD, yang menyatakan bahwa surat polis bagi segala macam asuransi harus memuat:
a.       Hari ditutupnya asuransi
b.      Nama orang yang menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang ketiga
c.       Suatu uraian yang cukup jelas mengenai barang yang diasuransikan
d.      Jumlah uang untuk berapa diadakan asuransi
e.       Bahaya-bahaya yang ditanggung oleh si penanggung
f.       Pada saat mana bahaya mulai berlaku untuk tanggungan si penanggung dan saat berakhirnya itu
g.      Premi pertanggungan tersebut
h.      Pada umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi si penanggung untuk diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak
Fungsi umum polis adalah sebagai berikut:
a.       Sebagai perjanjian pertanggungan
b.  Sebagai bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya dengan prinsip sebagai berikut:
1. Untuk mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian
2.     Untuk menghindarkan tertanggung dari kerugian
c.       Sebagai bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas jasa atas jaminan penangguung
Fungsi polis bagi tertanggung adalah sebagai berikut:
a.      Sebagai bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh tertanggung
b.      Sebagai bukti pembayaran premi kepada penanggung
c.       Sebagai bukti otentik untuk menuntuk penanggung bila lalai atau tidak memenuhi janjinya.[6]
Fungsi polis bagi penanggung adalah sebagai berikut:
a.       Sebagai bukti atau tanda terima premi asuransi dari tertanggung
b.      Sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung
c.   Sebagai bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim bila yang menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat-syarat polis
Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
a.       Nomor polis
b.      Nama dan alamat tertanggung
c.       Uraian resiko
d.      Jumlah pertanggungan
e.       Jangka waktu pertanggungan
f.       Besar premi, bea materai, dan lain-lain
g.      Bahaya-bahaya yang dijamin
h.   Khusus untuk polis kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor rangka atau chasis, dan nomor mesin kendaraan.[7]



[1] Veithzal Rivai, Islamic Financial Management (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2008), 656.
[2] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam ( Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf, 1996.
[3] Abbas Salim, Asuransi dan Manajemen Resiko (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), 41-45.
[4] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah (Life and General): Konsep dan Sistem Operasional (Jakarta: Gema Insani, 2004), 311-312.
[5] Rivai, Islamic, 656.
[6] Agung Eka Purwana, Asuransi (Lembaga Keuangan Bukan Bank )Vol. 1 (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2006), 36.
[7] Ibid,. 37.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz