PREMI DAN POLIS ASURANSI
A.
Premi
Asuransi
Premi ialah sejumlah uang yang dibayar tertanggung kepada
penanggung untuk mengikat penanggung membayar ganti rugi atas terjadinya
resiko.[1]
Jumlah premi yang harus dibayar oleh peserta asuransi adalah suatu kontrak dan
tergantung pada perkiraan resiko yang meliputi suatu perhitungan yang dilakukan
oleh pengusaha asuransi.[2]
1.
Tarif
premi asuransi di Indonesia dapat dibedakan menjadi:
a. Tarif
premi asuransi berdasarkan buku tarif, artinya tarif-tarif premi asuransi yang
ditetapkan dan dikeluarkan oleh Dewan Asuransi Indonesia (DAI) yang
sewaktu-waktu dapat berubah.
b.
Taris
premi asuransi yang ditetapkan oleh maskapai asuransi sendiri.
2.
Tarif
jangka waktu premi
a.
Tarif
jangka pendek
Pada dasarnya
premi asuransi diperhitungkan untuk jangka waktu satu tahun dengan pembayaran
di muka.
b.
Tarif
jangka panjang
Diperkenankan
menutup pertanggungan jangka panjang dengan pembayaran premi sekaligus di muka.
3.
Pembayaran
premi
a.
Kewajiban
membayar premi
Dalam penutupan
asuransi milik customer debitur, yang bertindak sebagai tertanggung
adalah customer debitur sehingga yang berkewajiban membayar premi adalah
customer debitur yang bersangkutan. Dalam hal persetujuan pembayaran
premi secara angsuran, maka sejak pembayaran angsuran premi pertama, polis
sudah mengikat kedua belah pihak.
b.
Penetapan
penetuan jangka waktu pembayaran premi
·
Memberi
kesempatan untuk menagih premi kepada customer yang bersangkutan
· Agar
tidak terjadi outstanding premi karena setelah lewat waktu,
pertanggungan menjadi batal.
4.
Pada
asuransi konvensional, unsur premi terdiri dari:
a.
Tabel
mortalita
Daftar tabel
mortalita berguna untuk mengetahui bersarnya klaim kemungkinan timbulnya
kerugian kerugian yang dikarenakan kematian, serta menganalisa berapa lama
batas waktu (umur) rata-rata seorang hidup.
b.
Interest
(bunga)
Untuk penetapan
tarif, perhitungan bunga pun harus dikalkulasi di dalamnya. Bunga merupakan
sebagian dari keuntungan perusahaan, karena itu dalam premi unsur bunga ikut
dihitung.
c.
Unsur-unsur
asuransi
Biaya-biaya
asuransi harus ikut dikalkulasi pada penutupan premi/ tarif asuransi. Adapun jenis-jenis
biaya-biaya tersebut terdiri dari beberapa macam di antaranya:
·
Biaya
penutupan asuransi
·
Biaya
pemeliharaan
·
Biaya-biaya
lainnya[3]
Sedangkan pada
asuransi syari’ah unsur premi terdiri dari unsur tabaru’ dan tabungan
(ntuk asuransi jiwa), dan unsur tabaru’ saja 9untuk asuransi kerugian.
Beberapa pakar asuransi syari’ah menyebut premi ini dengan istilah kontribusi
atau dalam bahasa fiqh disebut al-musahamah. Mereka menghindari istilah tabaru’
karena dalam praktiknya pada semua produk asuransi kerugian terdapat bagi
hasil atau mudharabah apabila tidak terjadi klaim, sedangkan tabaru’ menurut
sebagian pakar syari’ah tidak dibenarkan adanya harapan pengembalian.
Premi (kontribusi) pada asuransi syari’ah disebut juga dengan net
premium, karena hanya terdiri dari mortalitas atau harapan hidup, dan di
dalamnya tidak terdapat unsur loading (komisi agen biaya administrasi dan
lain-lain). Juga tidak mengandung unsur bunga sebagaimana pada asuransi
konvensional.[4]
B.
Polis
Asuransi
Adalah pertanggungan yang harus diadakan secara tertulis dengan
sepucuk akta. Semua polis kecuali yang mengenai pertanggungan jiwa harus
menegaskan:
·
Hari
dan tanggal diadakan pertanggungan
·
Nama
yang mengadakan pertanggungan untuk tanggungan sendiri atau tanggungan pihak
ketiga
·
Perumusan
yang cukup jelas mengenai benda yang dipertanggungkan
·
Bahaya-bahaya
yang ditanggung oleh penanggung
·
Waktu
di mana bahaya mulai berjalan dan berakhir untuk tanggungan penanggung.
·
Premi
tanggungan
· Keadaan
dari benda-benda yang dipertanggungkan, yang perlu diketahui oleh penanggung dan
semua klausul yang diadakan di antara kedua pihak.
·
Polis
harus ditandatangani oleh tiap-tiap penanggung
Sebelum polis diterbitkan, dikenal dengan adanya nota penutupan
sementara/ placing slip yang memuat syarat/ kondisi berikut catatan suku
premi yang berlaku. Slip ini merupakan pembuktian tertulis tentang adanya
perjanjian asuransi. [5]
Isi polis untuk semua asuransi dapat kita lihat di dalam pasal 256
KUHD, yang menyatakan bahwa surat polis bagi segala macam asuransi harus
memuat:
a.
Hari
ditutupnya asuransi
b.
Nama
orang yang menutup asuransi atas tanggungan sendiri atau atas tanggungan orang
ketiga
c.
Suatu
uraian yang cukup jelas mengenai barang yang diasuransikan
d.
Jumlah
uang untuk berapa diadakan asuransi
e.
Bahaya-bahaya
yang ditanggung oleh si penanggung
f.
Pada
saat mana bahaya mulai berlaku untuk tanggungan si penanggung dan saat
berakhirnya itu
g.
Premi
pertanggungan tersebut
h.
Pada
umumnya, semua keadaan yang kiranya penting bagi si penanggung untuk
diketahuinya dan segala syarat yang diperjanjikan antara para pihak
Fungsi umum polis adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai
perjanjian pertanggungan
b. Sebagai
bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang
mungkin dialami tertanggung akibat peristiwa yang tidak diduga sebelumnya
dengan prinsip sebagai berikut:
1. Untuk
mengembalikan tertanggung kepada kedudukannya semula sebelum mengalami kerugian
2. Untuk
menghindarkan tertanggung dari kerugian
c.
Sebagai
bukti pembayaran premi asuransi oleh tertanggung kepada penanggung sebagai balas
jasa atas jaminan penangguung
Fungsi polis bagi tertanggung adalah sebagai berikut:
a. Sebagai
bukti tertulis atas jaminan penanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin
diderita oleh tertanggung
b.
Sebagai
bukti pembayaran premi kepada penanggung
c.
Sebagai
bukti otentik untuk menuntuk penanggung bila lalai atau tidak memenuhi
janjinya.[6]
Fungsi polis bagi penanggung adalah sebagai berikut:
a.
Sebagai
bukti atau tanda terima premi asuransi dari tertanggung
b.
Sebagai
bukti tertulis atas jaminan yang diberikannya kepada tertanggung untuk membayar
ganti rugi yang mungkin diderita oleh tertanggung
c. Sebagai
bukti otentik untuk menolak tuntutan ganti rugi atau klaim bila yang
menyebabkan kerugian tidak memenuhi syarat-syarat polis
Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
a.
Nomor
polis
b.
Nama
dan alamat tertanggung
c.
Uraian
resiko
d.
Jumlah
pertanggungan
e.
Jangka
waktu pertanggungan
f.
Besar
premi, bea materai, dan lain-lain
g.
Bahaya-bahaya
yang dijamin
h. Khusus
untuk polis kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polis, nomor rangka atau chasis,
dan nomor mesin kendaraan.[7]
[1] Veithzal Rivai, Islamic Financial Management (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2008), 656.
[2] Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi Islam ( Yogyakarta: Dana
Bhakti Wakaf, 1996.
[3] Abbas Salim, Asuransi dan Manajemen Resiko (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2000), 41-45.
[4] Muhammad Syakir Sula, Asuransi Syari’ah (Life and General):
Konsep dan Sistem Operasional (Jakarta: Gema Insani, 2004), 311-312.
[5] Rivai, Islamic, 656.
[6] Agung Eka Purwana, Asuransi (Lembaga Keuangan Bukan Bank )Vol. 1
(Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2006), 36.
[7] Ibid,. 37.
0 komentar:
Post a Comment