Definisi Gratifikasi

Artikel terkait : Definisi Gratifikasi


Menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12B ayat (1) yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.[1]
Terkait dengan gratifikasi perlu adanya pembedaan. Ada gratifikasi yang diberikan oleh pemberinya karena terkait dengan jabatan penerimanya, baik untuk menyelesaikan urusan pada saat itu maupun pada masa yang akan datang. Statusnya sama dengan suap. Ada juga gratifikasi yang diberikan oleh pemberinya sama sekali tidak terkait dengan jabatan penerimanya tetapi karena hubungan kekerabatan atau pertemanan yang lazim saling memberi hadiah.




[1] Tim New Merah Putih, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, (Yogyakarta: Percetakan Galang Press, 2008), 155.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz