Definisi Gratifikasi
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal
12B ayat (1) yang dimaksud dengan gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian biaya
tambahan (fee), uang, barang, rabat (diskon), komisi pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan,
fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas
lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar
negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa
sarana elektronik.[1]
Terkait dengan gratifikasi
perlu adanya pembedaan. Ada gratifikasi yang diberikan oleh pemberinya karena
terkait dengan jabatan penerimanya, baik untuk menyelesaikan urusan pada saat
itu maupun pada masa yang akan datang. Statusnya sama dengan suap. Ada juga
gratifikasi yang diberikan oleh pemberinya sama sekali tidak terkait dengan
jabatan penerimanya tetapi karena hubungan kekerabatan atau pertemanan yang lazim
saling memberi hadiah.
[1] Tim New Merah Putih, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, (Yogyakarta:
Percetakan Galang Press, 2008), 155.
0 komentar:
Post a Comment