Asuransi Takaful Keluarga
A.
Pengertian
Asuransi Takaful Keluarga
Takaful
Keluarga adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial kepada
peserta takaful dalam menghadapi bencana kematian dan kecelakaan. Perusahaan
Takaful dan peserta mengikatkan diri dalam perjanjian al-mudharabah.
Takaful
keluarga merupakan salah satu jenis produk asuransi yang disesuaikan dengan
ketentuan yang berlaku pada saat itu, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
yang terdiri atas PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK).
Image From : dulsantri.wordpress.com
Adapun
yang menjadi fokus takaful keluarga ini adalah untuk memberikan layanan dan
bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa tercapai
masyarakat indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai
dengan syari’ah muamalah.[1]
Produk
asuransi takaful keluarga (jiwa) di antaranya:
1.
Layanan
individual terdiri dari takafulink, takaful falah, takaful dana
investasi, takaful dana haji, takaful kecelakaan diri, takaful wakaf, takaful
fulnadi, dan takafulink aulia.
2.
Layanan
grup/kumpulan, takaful ini terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
a. Takaful
ordinary, yang terdiri dari takaful al-akhirat, takaful
kecelakaan diri, takaful kecelakaan siswa, takaful wisata, dan perjalanan.
b.
Bancassurance, produknya berupa takaful pembiayaan.
c.
Takaful
kesehatan, yang terdiri dari fulmedicare dan takaful family care.
Takaful keluarga (asuransi jiwa) adalah
bentuk asuransi syari’ah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah
kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful (lihat Antonio,
perbankan syari’ah, h. 150). Adapun produk takaful keluarga lainnya adalah:
a.
Takaful
berencana
Takaful
berencana adalah program yang digunakan bagi yang bermaksud menyimpan harta ,
baik sebagai modal persiapan untuk hari tua maupun untuk ahli warisnya.
b.
Takaful
pembiayaan
Takaful
pembiayaan adalah program yang dipergunakan sebagai jaminan pelunasan sisa
utang bagi seseorang yang mempunyai pinjaman apabila suatu saat terjadi musibah
kematian.
c.
Takaful
pendidikan/fulnadi
Takaful
pendidikan adalah program yang dipergunakan bagi seseorang yang bermaksud
menyiapkan dana untuk masa pendidikan putra-putrinya.
d.
Takaful
dana haji
Takaful
haji adalah program yang digunakan bagi seseorang yang bermaksud untuk
menyiapkan dana ibadah haji.
e.
Takaful
berjangka
Takaful
berjangka adalah program yang dipergunakan bagi perusahaan/lembaga yang
bermaksud menyiapkan dana untuk ahli waris karyawan/anggota apabila terjadi
musibah kematian.
f.
Takaful
kesehatan/takaful falah
Takaful
kesehatan adalah program yang dipergunakan bagi keluarga atau perusahaan yang
bermaksud menyiapkan dana kesehatan untuk anggota keluarga atau karyawannya.[2]
B.
Mekanisme
Pengelolaan Dana Tafakum
Mekanisme
pengelolaan dana tafakul keluarga dilakukan sebagai berikut:
- Premi
tafakul yang diterima dimasukkan ke dalam “Rekening Tabungan” yaitu rekening
tabungan peserta dan “Rekening Khusus (tabaru’)” yaitu rekening yang khusus di sediakan untuk
kebaikan berupa pembayaran klaim (manfaat takaful) kepada ahli waris jika di
antara peserta ada yang ditakdirkannya meninggal dunia atau mengalami musibah
lainnya.
- Premi
tafakul tersebut disatukan dalam kumpulan dana peserta, kemudian dikembangkan melalui
inventasi proyek yang dibenarkan islam, dengan menerapkan prinsip al-mudharabah
sesuai dengan kesepakatan keuntungan misalnya 70% keuntungan untuk peserta dan
30% untuk perusahaan.
- Dari
keuntungan peserta yang 70% itu dimasukkan ke dalam rekening tabungan dan
rekening khusus secara proporsional, sedangkan keuntungan perusahaan sebesar
30% digunakan untuk pembiayaan operasional perusahaan.
Realisasi
pembayaran rekening dilakukan jika:
a.
Masa
pertanggungan berakhir
b.
Peserta
mengundurkan diri
Sedangkan
pembayaran rekening dilakukan jika:
a.
Peserta
meninggal dunia dalam masa pertanggungan
b.
Masa
pertanggungan berakhir (jika ada)
C.
Manfaat
Takaful Keluarga
Manfaat
takaful keluarga pada sistem yang mengandung unsur tabungan
a. Jika
peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian maka ahli warisnya
akan memperoleh:
-
Dana
rekening tabungan yang telah disetor
-
Bagian
keuntungan atas hasil investasi mudharabah dan rekening tabungan
-
Selisih
dari manfaat takaful awal dengan premi yang sudah dibayar
b.
Jika
peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan
memperoleh:
-
Dana
rekening tabungan yang telah disetor
-
Bagian
keuntungan atas hasil investasi mudharabah dari rekening tabungan
c.
Jika
peserta hidup sampai dengan perjanjian berakhir maka peserta akan memperoleh:
-
Dana
rekening tabungan yang telah disetor
-
Bagian
keuntungan atas hasil investasi mudharabah dan rekening tabungan
Manfaat takaful keluarga pada sistem
tanpa unsur tabungan
a. Bila
peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya
akan mendapatkan dana santunan meninggal dunia dari perusahaan sesuai dengan
jumlah yang telah direncanakan dan peserta mendapatkan bagian keuntungan atas
rekening tabaru’ yang ditentukan oleh perusahaan
b. Bila
peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian
keuntungan atas rekening tabaru’ yang ditentukan oleh perusahaan.[3]
[1] M. Solahudin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islami (Surakarta:
Muhammadiyah University Press, 2006), 127.
[2] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, deskripsi
dan Ilustrasi (Yogyakarta: Ekonisia, 2007), 29-30.
[3] Muhammad, Lembaga Ekonomi Syari’ah (Yogyakarta: Graha Ilmu,
2007), 90-91.
0 komentar:
Post a Comment