Asuransi Takaful Keluarga

Artikel terkait : Asuransi Takaful Keluarga

A.           Pengertian Asuransi Takaful Keluarga
Takaful Keluarga adalah bentuk takaful yang memberikan perlindungan finansial kepada peserta takaful dalam menghadapi bencana kematian dan kecelakaan. Perusahaan Takaful dan peserta mengikatkan diri dalam perjanjian al-mudharabah.
Takaful keluarga merupakan salah satu jenis produk asuransi yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu, yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 yang terdiri atas PT Asuransi Takaful Keluarga (ATK).
Image From : dulsantri.wordpress.com

Adapun yang menjadi fokus takaful keluarga ini adalah untuk memberikan layanan dan bantuan menyangkut asuransi jiwa dan keluarga, dengan harapan bisa tercapai masyarakat indonesia yang sejahtera dengan perlindungan asuransi yang sesuai dengan syari’ah muamalah.[1]
Produk asuransi takaful keluarga (jiwa) di antaranya:
1.      Layanan individual terdiri dari takafulink, takaful falah, takaful dana investasi, takaful dana haji, takaful kecelakaan diri, takaful wakaf, takaful fulnadi, dan takafulink aulia.
2.      Layanan grup/kumpulan, takaful ini terbagi menjadi tiga kategori, yaitu:
a.  Takaful ordinary, yang terdiri dari takaful al-akhirat, takaful kecelakaan diri, takaful kecelakaan siswa, takaful wisata, dan perjalanan.
b.      Bancassurance, produknya berupa takaful pembiayaan.
c.       Takaful kesehatan, yang terdiri dari fulmedicare dan takaful family care.
Takaful keluarga (asuransi jiwa) adalah bentuk asuransi syari’ah yang memberikan perlindungan dalam menghadapi musibah kematian dan kecelakaan atas diri peserta asuransi takaful (lihat Antonio, perbankan syari’ah, h. 150). Adapun produk takaful keluarga lainnya adalah:
a.       Takaful berencana
Takaful berencana adalah program yang digunakan bagi yang bermaksud menyimpan harta , baik sebagai modal persiapan untuk hari tua maupun untuk ahli warisnya.
b.      Takaful pembiayaan
Takaful pembiayaan adalah program yang dipergunakan sebagai jaminan pelunasan sisa utang bagi seseorang yang mempunyai pinjaman apabila suatu saat terjadi musibah kematian.
c.       Takaful pendidikan/fulnadi
Takaful pendidikan adalah program yang dipergunakan bagi seseorang yang bermaksud menyiapkan dana untuk masa pendidikan putra-putrinya.
d.      Takaful dana haji
Takaful haji adalah program yang digunakan bagi seseorang yang bermaksud untuk menyiapkan dana ibadah haji.
e.       Takaful berjangka
Takaful berjangka adalah program yang dipergunakan bagi perusahaan/lembaga yang bermaksud menyiapkan dana untuk ahli waris karyawan/anggota apabila terjadi musibah kematian.
f.       Takaful kesehatan/takaful falah
Takaful kesehatan adalah program yang dipergunakan bagi keluarga atau perusahaan yang bermaksud menyiapkan dana kesehatan untuk anggota keluarga atau karyawannya.[2]

B.            Mekanisme Pengelolaan Dana Tafakum

Mekanisme pengelolaan dana tafakul keluarga dilakukan sebagai berikut:
-      Premi tafakul yang diterima dimasukkan ke dalam “Rekening Tabungan” yaitu rekening tabungan peserta dan “Rekening Khusus (tabaru’)”  yaitu rekening yang khusus di sediakan untuk kebaikan berupa pembayaran klaim (manfaat takaful) kepada ahli waris jika di antara peserta ada yang ditakdirkannya meninggal dunia atau mengalami musibah lainnya.
-      Premi tafakul tersebut disatukan dalam kumpulan dana peserta, kemudian dikembangkan melalui inventasi proyek yang dibenarkan islam, dengan menerapkan prinsip al-mudharabah sesuai dengan kesepakatan keuntungan misalnya 70% keuntungan untuk peserta dan 30% untuk perusahaan.
-    Dari keuntungan peserta yang 70% itu dimasukkan ke dalam rekening tabungan dan rekening khusus secara proporsional, sedangkan keuntungan perusahaan sebesar 30% digunakan untuk pembiayaan operasional perusahaan.
Realisasi pembayaran rekening dilakukan jika:
a.         Masa pertanggungan berakhir
b.        Peserta mengundurkan diri
Sedangkan pembayaran rekening dilakukan jika:
a.         Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan
b.        Masa pertanggungan berakhir (jika ada)

C.           Manfaat Takaful Keluarga
Manfaat takaful keluarga pada sistem yang mengandung unsur tabungan
a.  Jika peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian maka ahli warisnya akan memperoleh:
-          Dana rekening tabungan yang telah disetor
-          Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dan rekening tabungan
-          Selisih dari manfaat takaful awal dengan premi yang sudah dibayar
b.      Jika peserta mengundurkan diri sebelum perjanjian berakhir, maka peserta akan memperoleh:
-            Dana rekening tabungan yang telah disetor
-            Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah  dari rekening tabungan
c.    Jika peserta hidup sampai dengan perjanjian berakhir maka peserta akan memperoleh:
-          Dana rekening tabungan yang telah disetor
-          Bagian keuntungan atas hasil investasi mudharabah dan rekening tabungan
Manfaat takaful keluarga pada sistem tanpa unsur tabungan
a.  Bila peserta ditakdirkan meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka ahli warisnya akan mendapatkan dana santunan meninggal dunia dari perusahaan sesuai dengan jumlah yang telah direncanakan dan peserta mendapatkan bagian keuntungan atas rekening tabaru’ yang ditentukan oleh perusahaan
b.     Bila peserta hidup sampai perjanjian berakhir, maka peserta akan mendapatkan bagian keuntungan atas rekening tabaru’ yang ditentukan oleh perusahaan.[3]



           



[1] M. Solahudin, Lembaga Ekonomi dan Keuangan Islami (Surakarta: Muhammadiyah University Press, 2006), 127.
[2] Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syari’ah, deskripsi dan Ilustrasi (Yogyakarta: Ekonisia, 2007), 29-30.
[3] Muhammad, Lembaga Ekonomi Syari’ah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2007), 90-91.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz