Tafsir Ahkam - Al-Baqarah Ayat 278-279

Artikel terkait : Tafsir Ahkam - Al-Baqarah Ayat 278-279


A.    Q.S. Al-Baqarah Ayat 278-279
1.      Teks dan Terjemahan Ayat
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
Artinya : “Hai orang-orang beriman, bertakwalah pada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak melaksanakan (apa yang diperintahkan ini) maka ketahuilah, bahwa akan terjadi perang dahsyat dari Allah dan RosulNya dan jika kamu bertaubat maka bagi kamu pokok harta kamu, kamu tidak dianiaya dan tidak (pula) dianiaya”.


اللَّهَ
Allah
اتَّقُوا
Bertakwalah
آَمَنُوا
(mereka) beriman
الَّذِينَ
Orang-orang yang
يَا أَيُّهَا
Wahai
مُؤْمِنِينَ
Orang-orang yang beriman
إِنْ كُنْتُمْ
Jika kamu adalah
مِنَ الرِّبَا
Dari riba
مَا بَقِيَ
Apa yang tersisa
وَذَرُوا
Dan tinggalkanlah
بِحَرْبٍ
Dengan adanya perang
فَأْذَنُوا
Maka ketahuilah pernyataan
تَفْعَلُوا
Kamu kerjakan
فَإِنْ لَمْ
Maka jika tidak
(278)
رُءُوسُ
Modal (pokok)
فَلَكُمْ
Maka bagimu
وَإِنْ تُبْتُمْ
Dan jika kamu bertaubat
وَرَسُولِهِ
Dan RasulNya
مِنَ اللَّهِ
Dari Allah

(279)
وَلَا تُظْلَمُونَ
Dan kamu tidak dianiaya
لَا تَظْلِمُونَ
Kamu tidak menganiaya
أَمْوَالِكُمْ
Hartamu

2.       Tafsir al-Mufradat
Ittaqu ‘l-Lah : peliharalah diri kalian dari siksa-Nya.
Dzaru : tinggalkanlah oleh kalian
Fa’dzanu : katahuilah
Bi Harbin mina ‘l-Lah : mendapatkan murka-Nya.
Bi Harbin min Rosulih : mendapatkan murka RosulNya. Orang-orang yang diberi utang dengan mengambil lebih banyak dari yang seharusnya.
La tuzhlamuna : jangan sampai kalian terkena dzalim dengan dikuranginya modal milikmu.[1]

3.      Asbab an Nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya ayat tersebut berkenaan dengan pengaduan Bani Mughirah kepada gubernur Makkah setelah Fathu Makkah, yaitu ‘Attab bin As-yad tentang hutang-tentangnya yang ber-riba sebelum ada hukum pengahpusan riba, kepada Bani ‘Amr bin ‘Auf dari suku Tsaqif. Bani Mughirah berkata kepada ‘Attab bin As-yad: “Kami adalah manusia yang paling menderita akibat dihapusnya riba. Kami ditagih membayar riba oleh orang lain, sedang kami tidak mau menerima riba karena mentaati hukum penghapusan riba.” Maka berkata Banu ‘Amr : “Kami minta penyelesaian atas tagihan riba kami.” Maka Gubernur ‘Attab menulis surat kepada Rasulullah saw. yang dijawab oleh Nabi saw. sesuai ayat di atas. (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la di dalam musnadnya dan dari al-Kalbi dari Abi Shaleh, yang bersumber dari Ibnu Abbas).[2]
  
4.      Kandungan Ayat.
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 278 ini Allah SWT menghubungkan perintah meninggalkan riba dengan perintah bertakwa. Dengan hubungan itu seakan-akan Allah SWT mengatakan : ”Jika kamu benar-benar beriman tinggalkanlah riba itu. Jika kamu tidak menghentikannya berarti kamu telah berdusta kepada Allah SWT dalam pengakuan imanmu. Mustahillah seseorang uang mengakui beriman dan bertakwa melakukan riba, karena perbuatan-perbuatan itu mungkin ada pada diri seseorang pada saat atau waktu yang sama.
Ayat ini senada dengan sabda Rasulullah saw :
لَايَزْنِى الزَّا نِى حِيْنَ يَزْنِى وَهُوَ  مُؤْمِنٌ
Artinya : “Tidak berzina orang yang dalam keadaan dia beriman.”
Maksudnya seseorang yang betul-betul beriman tidak akan melakukan zina, begitu pula seseorang yang betul-betul beriman tidak akan melakukan riba.
Dalam QS. Al-Baqarah 279 merupakan penegasan yang terakhir dari Allah kepada pemakan riba. Nadanya pun sudah bersifat ancaman keras dan dihadapkan kepada orang yang telah mengetahui hukum riba, tetapi mereka masih terus melakukannya. Ini berarti bahwa mereka yang tidak mengindahkan perintah-perintah Allah, mereka disamakan dengan orang yang memerangi agama Allah. Orang yang memerangi agama Allah akan diperangi Allah dan RasulNya.[3]
“Diperangi Allah”,  maksudnya : bahwa Allah akan menimpakan adzab yang pedih di dunia dan akhirat.
“Diperangi rasul-Nya”, maksudnya : bahwa para rasul telah memerangi pemakan riba di zamannya. Orang pemakan riba dihukum murtad dan menentang hukum Allah, maka dari itu mereka boleh diperangi.
Namun apabila pemakan riba itu menghentikan perbuatannya, dengan mengikuti perintah-perintah Allah dan menghentikan larangan-larangan Nya, maka mereka boleh menerima atau mengambil kembali pokok modal mereka, tanpa dikurangi sedikitpun.[4]




[1] Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi  vol. 3 (Semarang: CV Toha Putra, 1986), 97.
[2] Qamaruddin Shaleh, 89. 
[3] Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia, Al-Qur’an dan Tafsirnya vol. I (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1990), 481.
[4] Ibid, 482.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz