Persamaan dan Perbedaan UU No. 38 Tahun 1999 dengan UU No. 23 Tahun 2011

Artikel terkait : Persamaan dan Perbedaan UU No. 38 Tahun 1999 dengan UU No. 23 Tahun 2011

Persamaan dan Perbedaan UU dalam pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah yang dihimpun dari masyarakat, pemerintah telah menyediakan sarana atau wadah untuk pembayaran maupun penyalurannya yang telah diatur dengan Undang-Undang yaitu UU No. 38 Tahun 1999 yang kemudian direfisi kembali dengan diterbitkannya UU No. 23 Tahun 2011. Bagaimanakah perkembangan dan perubahan formasi pengelolaan ZIS setelah keberadaan Undang-Undang terbaru tersebut? Apa persamaan dan perbedaan keduanya? berikut sedikit uraiannya...
Image from metrotvnews.com

Persamaan UU No. 38 Tahun 1999 dengan UU No. 23 Tahun 2011

       1.      Setiap orang atau pengelola zakat yang lalai dalam melaksanakan tugasnya dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang yang berlaku.
     2.      Sama-sama melibatkan peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengawasan lembaga pengelola zakat.

Perbedaan UU No. 38 Tahun 1999 dengan UU No. 23 Tahun 2011

UU No. 38 Tahun 1999


A. Nama Undang-Undang
Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat

B. Posisi pemerintah dalam mengelola zakat
Posisi pemerintah dan masyarakat sejajar dalam mengelola zakat

C. Peran masyarakat dalam mengelola zakat
Masyarakat dibebaskan dalam mengelola zakat

D. Pengaturan Lembaga Pengelola Zakat
Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 38 tahun 1999 dijelaskan bahwa Pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Pasal 6 ayat 2 huruf (c) dijelaskan bahwa di daerah dapat dibentuk Badan Amil Zakat Daerah Kabupaten (BAZDA)

E. Pembentukan BAZDA
Pasal 6 ayat 1, pembentukan BAZDA Kabupaten adalah oleh Bupati atau Walikota atas usul Departemen Agama Kabupaten atau Kota

F. Badan Amil Zakat Kecamatan
Pasal 6 ayat 2 huruf (c) UU No. 38 tahun 1999 dikenal dengan Badan Amil Zakat Kecamatan

G. LAZ
Dibentuk oleh masyarakat

H. Otoritas Pengelola Zakat
Adanya dualisme pengelolaan zakat yakni BAZNAS dan LAZ

UU No. 23 Tahun 2011


A. Nama Undang-Undang
Undang-Undang Zakat, Infaq, Shodaqoh.

B. Posisi pemerintah dalam mengelola zakat
Posisi pemerintah atau BAZNAS lebih tinggi

C. Peran masyarakat dalam mengelola zakat
Hanya yang diberikan wewenang untuk mengelola zakat

D. Pengaturan Lembaga Pengelola Zakat
Tidak dikenal lagi dengan BAZDA, namun yang disebutkan adalah BAZNAS Kabupaten

E. Pembentukan BAZDA
Pasal 15 ayat 3, dijelaskan bahwa BAZNAS Kabupaten dibentuk oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk atas usul Bupati/Walikota setelah mendapat pertimbangan ke BAZNAS

F. Badan Amil Zakat Kecamatan
Tidak dikenal lagi Badan Amil Zakat (BAZ) Kecamatan

G. LAZ
Dibentuk oleh organisasi kemasyarakatan Islam

H. Otoritas Pengelola Zakat
Otoritas Tunggal, yakni oleh pemerintah (BAZNAS)

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz