Jenis-Jenis Asuransi

Artikel terkait : Jenis-Jenis Asuransi


Ilmu pengetahuan hukum berdasarkan karakter perjanjian asuransi membagi asuransi dalam dua golongan, yakni :
1. Asuransi kerugian.
2. Asuransi jumlah.
Tujuan asuransi kerugian (schade verzekering) adalah memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan tertanggung. Tujuan asuransi jumlah (sommen verzekering, sum insurence) adalah untuk mendapatkan pembayaran sejumlah uang tertentu, tidak tergantung persoalan apakah peristiwa yang tidak pasti itu menimbulkan kerugian atau tidak.
Apabila penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi memberikan sejumlah uang yang telah ditentukan sebelumnya, maka di sini terdapat asuransi jumlah. Kemudian apabila penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi dalam bentuk penggantian kerugian sepanjang ada kerugian, maka di sini terdapat asuransi kerugian. Termasuk di dalam golongan ini diantaranya “asuransi kecelakaan” dan “asuransi kesehatan”. Asuransi semacam ini dapat disebut sebagai asuransi varia.  menyeb
Pasal 247 KUHD sendiri menyebutkan, bahwa asuransi tau pertanggungan ntara mengenai pokok :
1. Bahaya kebakaran.
2. Bahaya yang mengancam hasil pertanian.
3. Jiwa seorang atau lebih.
4. Bahaya-bahaya di laut atau perbudakan.
5. Bahaya-bahaya pengangkutan di darat dan sungai serta pengairan pedalaman.
Menurut Emmy Pangaribuan Simanjuntak, di dalam praktek terdapat penggolongan besar asuransi sebagai berikut :
1. Asuransi jiwa (life insurance).
2. Asuransi pengangkutan laut (marine insurance).
3. Asuransi kebakaran (fire insurance).

4. Asuransi varia.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz