Jenis-Jenis Asuransi
Ilmu pengetahuan hukum berdasarkan karakter perjanjian asuransi membagi
asuransi dalam dua golongan, yakni :
1. Asuransi kerugian.
2. Asuransi jumlah.
Tujuan asuransi kerugian (schade verzekering)
adalah memberikan penggantian kerugian yang mungkin timbul pada harta kekayaan
tertanggung. Tujuan asuransi jumlah (sommen verzekering, sum insurence)
adalah untuk mendapatkan pembayaran sejumlah uang tertentu, tidak tergantung
persoalan apakah peristiwa yang tidak pasti itu menimbulkan kerugian atau
tidak.
Apabila penanggung
mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi memberikan sejumlah uang yang
telah ditentukan sebelumnya, maka di sini terdapat asuransi jumlah. Kemudian
apabila penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi dalam bentuk
penggantian kerugian sepanjang ada kerugian, maka di sini terdapat asuransi
kerugian. Termasuk di dalam golongan ini diantaranya “asuransi kecelakaan” dan
“asuransi kesehatan”. Asuransi semacam ini dapat disebut sebagai asuransi varia. menyeb
Pasal 247 KUHD sendiri
menyebutkan, bahwa asuransi tau pertanggungan ntara mengenai pokok :
1. Bahaya kebakaran.
2. Bahaya yang mengancam hasil pertanian.
3. Jiwa seorang atau lebih.
4. Bahaya-bahaya di laut atau perbudakan.
5. Bahaya-bahaya pengangkutan di darat dan sungai serta
pengairan pedalaman.
Menurut Emmy
Pangaribuan Simanjuntak, di dalam praktek terdapat penggolongan besar asuransi
sebagai berikut :
1. Asuransi jiwa (life
insurance).
2. Asuransi pengangkutan laut (marine insurance).
3. Asuransi kebakaran (fire
insurance).
4. Asuransi varia.
0 komentar:
Post a Comment