DESAIN PENELITIAN HUKUM

Artikel terkait : DESAIN PENELITIAN HUKUM


       Pengertian Penelitian Hukum
Banyak sekali ragam penelitian yang dapat dilakukan. Hal ini tergantung dari tujuan, pendekatan, bidang ilmu, tempat, dan sebagainya.[1]
Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisa dan kontruksi, yang dilakukan secara metodologis, sistematis, dan konsisten. Metodologus berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu, sistematis berdasarkan pada suatu sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan pada suatu kerangka tertentu.
Penelitian hukum merupakan suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya.[2]
Penelitian hukum adalah suatu penelitian ilmiah yang mempelajari suatu gejala hukum tertentu dengan menganalisanya atau melakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul dari gejala yang bersangkutan.[3]
Penelitian hukum merupakan salah satu tahap aktifitas pelaksanaan pembangunan hukum, oleh karena penelitian hukum merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk menemukan kenyataan-kenyataan tentang hukum yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian maka tujuan penelitian hukum adalah untuk menunjang pembinaan serta pembaharuan hukum dengan mengusahakan penemuan-penemuan. Kenyataan-kenyataan yang ditemukan tersebut, akan dapat dijadikan dasar yang tepat dalam penetapan kebijaksanaan pembangunan di bidang hukum. Dan di samping itu, maka penelitian hukum juga bertujuan untuk menunjang perkembangan ilmu hukum.
Objek penelitian, yaitu pengadaan kerangka hukum bagi kehidupan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan juga bagi pengelolaan kekayaan alam serta lingkungan hidup. Di samping itu, maka diadakan landasan yang mantap bagi berbagai instansi pemerintah yang berfungsi sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban umum. Juga diperlukan sistem peradilan yang sesuai dengan kebutuhan para pencari keadilan, maupun pengembangan sistem pemasyarakatan dan pengentasan anak yang bersifat mendidik serta berprikemanusiaan.[4]

       Pengertian Desain Penelitian Hukum
Desain penelitian disebut juga rencana penelitian. Rencana merupakan suatu kehendak atau keputusan yang dilakukan oleh seseorang. Rencana bisa juga berarti sebuah usulan (proposal) yang rinci untuk melakukan atau mencapai sesuatu. Adapun penelitian adalah pengamatan secara sistematis dan kajian atas bahan dan sumber sesuatu untuk membangun fakta dan kesimpulan. Jadi yang dimaksud dengan rencana penelitian adalah sebuat keputusan untuk mengamati atau mengkaji suatu bahan atau sumber secara sistematis.[5]
Desain penelitian hukum merupakan suatu rancangan kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dengan jalan menganalisanya, selain itu maka juga diadakan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan terhadap permasalahan-permasalahan dalam gejala yang bersangkutan.

       Metode Penetapan Hukum Islam
1.      Al-Qur’an
Al-Qur’an dipelajari dan dipahami oleh para sahabat tanpa mempunyai bekal dan aturan-aturan struktur kebahasaan. Sebaliknya mereka dikaruniai suatu pemahaman, pemikiran yang tajam, daya imajinasi yang kuat, mereka memahami betul tujuan-tujuan penetapan hukum dan alasan-alasan (hikmah) yang berada di balik ketetapan-ketetapan hukum dibaliknya.
Sesungguhnya para sahabat jarang bertanya pada Nabi tentang masalah-masalah hukum kalau tidak Nabi sendiri yang memulainya.
2.      Sunnah
Bagian dari sunnah terdiri dari perkataan-perkataan Nabi yang redaksinya berasal dari bahasa sahabat itu sendiri, mereka mengetahui maknanya dan memahami susunan bahasa dan kandungan maknanya.
Sejauh perbuatan Nabi yang sudah diketahui, mereka betul-betul menyaksikannya, kemudian menerangkan kepada sahabat lain persis seperti apa yang mereka lihat. Contoh kasus sahabat melihat Nabi melakukan wudhu dan mereka meniru perbuatan Nabi tersebut tanpa bertanya pada Nabi secara rinci perbuatan wudhu yang bermacam-macam itu diwajibkan dan diperintahkan, diperbolehkan dan ada yang tidak diperbolehkan. Seperti halnya mereka menyaksikan Nabi melaksanakan ibadah haji dan shalat dan ibadah lainnya.
3.      Ijtihad
Ijtihad adalah penting dan relevan dalam kontek menjawab persoalan-persoalan dunia kontemporer. Sebagaimana dicontohkan Muadz Bin Jabal menyatakan ketika Nabi mengutusnya ke Yaman, dia (Nabi) bertanya: “Apa yang engkau perbuat jika engkau dihadapkan masalah-masalah hukum?” Muadz mengatakan, “Saya akan menetapkan hukum berdasarkan hukum Kitabullah”. Nabi bertanya, “Jika engkau tidak mendapatkannya dalam Kitabullah?” Muadz menjawab, “ Saya akan menetapkan hukum dengan sunnah Nabi”. Lebih lanjut Nabi bertanya, “Jika tidak menemukannya dalam sunnah Nabi?” Muadz menjawab, “Saya akan melakukan ijtihad dengan pendapatku sendiri”. Nabi menepuk dada Muadz dan menyatakan, “Segala puji bagi Allah yang telah memberikan bimbingan utusan NabiNya.”
Ijtihad tersebut dan bentuk pendapat hakim, sebagaimana dijelaskan Muadz, adalah penjelasan lebih lanjut dari nasihat Umar. Umar memberikan nasihat ketika ia mengangkat Abu Musa menjadi seorang hakim: ketetapan hukum harus didasarkan pada dasar-dasar perintah al-Qur’an dan ditetapkan oleh sunnah Nabi.[6]

       Substansi Hukum
Substansi hukum adalah terdiri dari norma, kaidah, asas-asas hukum, doktrin, dan peraturan perundang-undangan. Struktur hukum adalah suatu proses pembentukan dan penerapan hukum yang terdiri atas pembuatan hukum (legislasi) jaringan birokrasi, penegak hukum dan lembaga peradilan beserta ketentuan caranya. Sementara budaya hukum adalah bentuk apresiasi masyarakat terhadap hukum yaitu, di mana, kapan, dan bagaimana masyarakat menaati dan menyimpangi hukum berdasarkan nilai yang dianutnya.
Berdasarkan deskripsi di atas maka penelitian hukum terhadap gejala hukum dibatasi pada penelitian mengenai norma, kaidah dan asas-asasnya sebagai substansi hukum, penerapan hukum oleh struktur hukum dan mengenai hukum ketika berinteraksi dalam masyarakat sebagai budaya hukum.
Penelitian mengenai substansi hukum bisa diterapkan dalam penelitian dengan tipe penelitian normatif. Sementara penelitian struktur dan budaya hukum termasuk tipe penelitian empiris (sosiologis).[7]
a.       Penelitian hukum normatif
Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asas-asas norma, kaidah dan peraturan perundangan, putusan peradilan, perjanjian, serta doktrin (ajaran).
Peter Mahmud Marzuki menjelaskan penelitian hukum normatif adalah suatu proses untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menjawab permasalahan hukum yang dihadapi. Penelitian hukum normatif dilakukan untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai deskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji memberikan pendapat penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan kepustakaan berupa:
1.      Penelitian terhadap asas-asas hukum yaitu penelitian terhadap unsur-unsur hukum.
2.      Penelitian terhadap sistematika hukum, yaitu mengadakan identifikasi terhadap pengertian pokok dalam hukum seperti subjek hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, dan peraturan perundangan.
3.      Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, yaitu meneliti keserasian hukum positif agar tidak bertentangan dengan hierarki perundang-undangan.
4.      Perbandingan hukum, yaitu membangun pengetahuan hukum positif dengan membandingkan hukum di satu negara dengan sistem hukum di negara lain.
5.      Sejarah hukum, yaitu meneliti perkembangan hukum positif dalam kurun waktu tertentu.[8]
Terdapat tiga tipe penelitian hukum yang dapat dikategorikan sebagai penelitian hukum yang normatif, yaitu:
1.      Penelitian yang berupa investasi hukum positif.
2.   Penelitian yang berupa usaha-usaha penemuan asas-asas dan dasar falsafah (dogma atau doktrin) hukum positif.
3.   Penelitian yang berupa penemuan hukum in concreto yang sesuai untuk diterapkan guna menyelesaikan suatu perkara hukum tertentu.[9]
b.      Objek penelitian hukum normatif
Penelitian hukum normatif selalu mengambil isu dari hukum sebagai sitem norma yang digunakan untuk memberikan justifikasi preskriptif tentang suatu peristiwa hukum. Sehingga penelitian hukum normatif menjadikan sistem norma sebagai pusat kajiannya. Sistem norma dalam arti yang sederhana adalah sistem kaidah atau aturan. Sedangkan penelitian hukum normatif adalah penelitian yang mempunyai objek kajian tentang kaidah atau aturan hukum.
Sehingga apabila orang akan melakukan penelitian hukum normatif, maka ia akan memulai dari suatu peristiwa hukum dan selanjutnya akan dicari rujukan pada sistem norma, seperti peraturan perundangan, asas-asas hukum maupun doktrin-doktrin hukum yang diajarkan para ahli untuk mencari konstruksi hukum maupun hubungan hukumnya.
Penelitian hukum normatif menempatkan sistem norma sebagai objek kajiannya. Sistem norma yang dimaksud sebagai objek kajian adalah seluruh unsur dari norma hukum yang berisi nilai-nilai tentang bagaimana seharusnya manusia bertingkah laku. Unsur-unsur tersebut adalah:
1.      Norma dasar
2.      Asas-asas hukum
3.      Kitab undang-undang dan perundang-undangan
4.      Doktrin atau ajaran hukum
5.      Dokumen perjanjian (kontrak)
6.      Keputusan pengadilan
7.      Keputusan birokrasi
8.  Segala bentuk dokumen hukum yang dibuat secara formal dan mempunyai kekuatan mengikat.
Penelitian hukum normatif akan mengkaji objek tersebut dan dikaji dari sistematika berdasar ketaatan pada sistematika hukum secara hierarkis untuk memberikan sebuah pendapat hukum dalam bentu  justifikasi (preskriptif) terhadap sebuah peristiwa hukum.[10]
c.       Penelitian hukum normatif dalam Islam
Dalam Islam secara umum metode yang dikembangkan ulama’ untuk menggali hukum Islam seperti yang dikaji dalam ushul fiqh dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu metode literal (thariqah lafdziyah) dan metode argumentasi atau ekstensifikasi (thariqah maknawiyah). Metode literal ditujukan pada teks-teks syari’ah yang berupa al-Qur’an dan Hadis untuk mengetahui cara lafal-lafal kedua sumber itu menunjukkan kepada hukum-hukum yang dimasukkannya. Karena itu dasar metode ini adalah analisis lafal-lafal al-Qur’an dan Hadis dengan bertitik tolak pada kaidah-kaidah kebahasaan arab. Dalam metode ini dijelskan bagaimana cara suatu lafal syari’ah menunjukkan makna yang dikehendakinya, menyimpulkan makna itu dari kata-kata yang dikehendakinya, bagaimana mengkompromikan berbagai makna yang secara sepintas tampak saling bertentangan.
Dalam kaitan dengan metode literal ini terdapat dua konsep penting yaitu tafsir dan takwil. Tafsir ditujukan kepada lafal yang belum jelas untuk diberi penjelasan. Sedangkan takwil objeknya adalah justru lafal yang sudah jelas maknanya. Akan tetapi pengamalan makna yang jelas itu dirasa membawa kesenjangan dan kurang menampung rasa keadilan. Tafsir berfungsi mencari kejelasan dari suatu makna yang masih kabur, sedang takwil hakikatnya untuk mengatasi kesenjangan dan kekakuan makna nash yang sudah jelas.
Adapun metode ekstensifikasi (argumentasi) esensinya adalah usaha da upaya untuk memperoleh suatu hukum Islam dengan cara pemekaran dan perluasan makna suatu teks syari’ah yang bersifat eksplisit. Hal ini dilakukan dengan cara menggali causalegis (illat) suatu nas untuk diterapkan pada kasus-kasus serupa yang tidak secara eksplisit termasuk di dalamnya, atau juga dengan jalan menggali semangat, tujuan dan prinsip umum, yang terkandung dalam suatu nash untuk diterapkan secara lebih luas pada masalah lain yang diharapkan mewujudkan kemaslahatan yang sama.[11]
d.      Penelitian hukum sosiologis
1.      Penelitian hukum yuridis sosiologis
Manusia dalam banyak hal memiliki kebebasan untuk bertindak di luar batas kontrol struktur dan pranata sosialnya, di mana individu berasal. Menusia secara aktif dan kreatif mengembangkan respon-respon terhadap stimulus dalam dunia kognitif. Karena itu, paradigma definisi sosial lebih tertarik terhadap apa yang ada dalam pemikiran manusia tentang proses sosial, terutama para pengikut interaksi simbolik. Dalam proses sosial, individu manusia dipandang sebagai pencipta realitas sosial yang relatif bebas di dalam dunia sosialnya.[12]
Penelitian hukum dengan model yuridis sosiologis mempunyai objek kajian mengenai perilaku masyarakat. Perilaku masyarakat yang dikaji adalah perilaku masyarakat yang tibul akibat berinteraksi dengan sistem norma yang ada. Interaksi itu muncul sebagai bentuk reaksi masyarakat atas diterapkannya sebuah ketentuan perundangan positif dan bisa pula dilihat dari perilaku masyarakat sebagai bentuk aksi dalam mempengaruhi pembentukan sebuah ketentuan hukum positif.
Penelitian yuridis sosiologis bisa pula digunakan untuk meneliti efektifitas bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Beberapa ahli dalam buku-buku sosiologi hukum mencoba menjelaskan mengenai efektifitas hukum sebagai bentuk interaksi antar aturan perundangan ketika dilaksankan dalam masyarakat. Bentuk pelaksanaan sebagai perilaku masyarakat ini akan dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial yang ada dalam diri dan lingkungannya.
Penelitian yuridis sosiologis biasanya dianalisis secara deskriptif, yaitu memaparkan dan menjelaskan data yang ditemukan dalam penelitian. Penelitian ini tidak memberikan justifikasi hukum seperti halnya penelitian hukum normatif, mengenai apakah suatu peristiwa itu salah atau benar menurut hukum, tetapi hanya memaparkan fakta-fakta.[13]
2.      Penelitian sosiologi tentang hukum
Penelitian atau penggunaan metode ilmiah secara terancang dan sistematis, atau keiatan penelaahan secara ilmiah, tidak dapat dipisahkan dengan pertumbuhan ilmu pengetahuan baik ilmu-ilmu kealaman maupun bagi ilmu-ilmu sosial.[14]
Setelah memahami penelitian hukum yuridis sosiologis, maka di sini akan membahas mengenai penelitian sosiologis tentang hukum. Pada hakikatnya penelitian tersebut mempunyai objek kajian yang sama yaitu perilaku masyarakat. Kalau penelitian yuridis sosiologis mengamati objek tentang perilaku masyarakat ketika berinteraksi dengan norma, sedangkan penelitian sosiologis tentang hukum ini mengamatai bagamana hukum yang hidup di dalam masyarakat.
Hukum dalam konteks ini diberi makna dan konsepsi yang berbeda dengan hukum seperti halnya yang telah orang ketahui dan orang awam fahami. Hukum yang selama ini dikonsepsikan dengan sistem norma berbeda dengan hukum menurut pengamat sosial. Hukum menurut madzhab ini dikonsepsikan sebagai perilaku masyarakat yang ajeg dan terlembagakan serta mendapatkan legitimasi secara sosial di mana masyarakat taat dan tunduk kepada hukum tersebut.
Penelitian sosiologi tentang hukum mengamati apa yang menjadi karakteristik sebuah perilaku masyarakat di suatu wilayah dalam suatu aspek kehidupan sosial.[15]


[1] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2006), 7.
[2] Soerjono Soekamto, Pengantar Penelitan Hukum (Jakarta: OI-Press, 1986), 42.
[3] Mukti Fajar, Pluralisme Penelitian Hukum Normatif  dan Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), 28.
[4] Ibid., 79-79.
[5] Rachmat Assegaf, Desain Riset Sosial Keagamaan (Yogyakarta: Gama Media, 2007), 153.
[6] Taha Jabir Al-Alwani, Metodologi Hukum Islam Kontemporer, Terj. Yusdani (Yogyakarta: UII Press, 2001), 8-11.
[7] Mukti Fajar, Pluralisme Penelitian Hukum, 28.
[8] Ibid., 35.
[9] Aji damanuri, Metodologi Penelitian Muamalah (Ponorogo: STAIN Po PRESS, 2010), 48-49.
[10] Mukti Fajar, Pluralisme Penelitian Hukum, 39.
[11] Amir muallim, Konfigurasi Pemikiran Hukum Islam (yogyakarta: UII Press, 2001), 91-93.
[12] Burhan Bungin, Metodologi Penelitian Kualitatif (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2006), 3.
[13] Mukti Fajar, Pluralisme Penelitian Hukum, 39.
[14] Sanapiah Faisal, format-Format Penelitian Sosial (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2001), 11.
[15] Mukti Fajar, Pluralisme Penelitian Hukum, 39.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz