Prinsip Asuransi Secara Umum

Artikel terkait : Prinsip Asuransi Secara Umum


1. Perjanjian Asuransi bersifat Aletair.
Perjanjian ini merupakan perjanjian yang prestasi penganggungan masih harus ditangungkan pada suatu peristiwa yang belum pasti sedangkan prestasi tertangguang sudah pasti. 
2. Perjanjian Asuransi Merupakan Perjanjian Bersyarat.
Perjanjian ini merupakan satu perjanjian yang prestasi penanggung akan terlaksana apabila syarat-syarat yang ditentukan alam perjanjian dipenuhi.
3. Perjanjian Asuransi Adalah Perjanjian Sepihak
Perjanjian ini menunjukkan bahwa hanya satu pihak saja yang memeberikan janji yakni hak penanggung.
4. Perjanjian Asuransi Adalah Perjanjian Yang Bersifat Pribadi.
Dengan perjanjian yang bersifat pribadi ini dimaksudkan bahwa kerugian yang timbul harus merupakan kerugian orang perorangan secara pribadi. Bukan kerugian yang bersifat kolektif atau masyarakat luas.
5. Perjanjian Asuransi adalah Perjanjian Ynag Melekat Pada Syarat Penanggung.
Di dalam perjanjian asuransi hampir semua syarat dan isi perjanjian ditentukan oleh penanggung sendiri.
6. Perjanjian Asuransi Adalah Perjanjian Dengan Syarat Iktikad Baik yang Sempurna.

Sifat ini menunjukkan bahwa perjanjian asuransi merupakan perjanjian dengan keadaan bahwa kata sepakat dapat dicapai dengan posisi masing-masing pihak memiliki pegetahuan yang sama mengenai fakta, dengan penilaian sama penelaahannya untuk memperoleh fakta yang sama pula, sehingga bebas cacat kehendak.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz