Prinsip Asuransi Secara Umum
1. Perjanjian
Asuransi bersifat Aletair.
Perjanjian ini
merupakan perjanjian yang prestasi penganggungan masih harus ditangungkan pada
suatu peristiwa yang belum pasti sedangkan prestasi tertangguang sudah pasti.
2. Perjanjian
Asuransi Merupakan Perjanjian Bersyarat.
Perjanjian ini merupakan
satu perjanjian yang prestasi penanggung akan terlaksana apabila syarat-syarat
yang ditentukan alam perjanjian dipenuhi.
3. Perjanjian
Asuransi Adalah Perjanjian Sepihak
Perjanjian ini
menunjukkan bahwa hanya satu pihak saja yang memeberikan janji yakni hak
penanggung.
4. Perjanjian
Asuransi Adalah Perjanjian Yang Bersifat Pribadi.
Dengan perjanjian
yang bersifat pribadi ini dimaksudkan bahwa kerugian yang timbul harus
merupakan kerugian orang perorangan secara pribadi. Bukan kerugian yang
bersifat kolektif atau masyarakat luas.
5. Perjanjian Asuransi adalah Perjanjian Ynag Melekat Pada Syarat
Penanggung.
Di dalam perjanjian
asuransi hampir semua syarat dan isi perjanjian ditentukan oleh penanggung
sendiri.
6. Perjanjian Asuransi Adalah Perjanjian Dengan Syarat Iktikad Baik yang
Sempurna.
Sifat ini
menunjukkan bahwa perjanjian asuransi merupakan perjanjian dengan keadaan bahwa
kata sepakat dapat dicapai dengan posisi masing-masing pihak memiliki
pegetahuan yang sama mengenai fakta, dengan penilaian sama penelaahannya untuk
memperoleh fakta yang sama pula, sehingga bebas cacat kehendak.
0 komentar:
Post a Comment