Unsur-Unsur Asuransi
Dari definisi yang dirumuskan Pasal 246
KUHD tersebut, dapat ditarik beberapa unsur yang terdapat di dalam asuransi,
yakni :
1. Ada dua pihak yang terkait dengan
asuransi, yakni penanggung dan tertanggung.
2. Adanya peralihan resiko dari tertanggung
kepada penanggung.
3. Adanya premi yang harus
dibayartertanggung kepada penanggung.
4. Adanya unsur peristiwa yang tidak pasti (onzeker
vooral, evenement).
5. Adanya unsur ganti rugi apabila terjadi
suatu peristiwa yang tidak pasti.
Hal tersebut dapat disimpulkan dari :
1. Title Kesembilan KUHD yang menyebutkan, “
Tentang Asuransi atau Penanggulangan Pada Umumnya”.
2. Isi Pasal 248 KUHD yang menyebutkan, “
atas semua pertanggungan atau asuransi baik diatur dalam buku ini maupun Buku
Kedua Undang-Undang ini, berlaku ketentuan-ketentuan yang tercantum…”.
0 komentar:
Post a Comment