Unsur-Unsur Asuransi

Artikel terkait : Unsur-Unsur Asuransi


Dari definisi yang dirumuskan Pasal 246 KUHD tersebut, dapat ditarik beberapa unsur yang terdapat di dalam asuransi, yakni :
1.   Ada dua pihak yang terkait dengan asuransi, yakni penanggung dan tertanggung.
2.   Adanya peralihan resiko dari tertanggung kepada penanggung.
3.   Adanya premi yang harus dibayartertanggung kepada penanggung.
4.   Adanya unsur peristiwa yang tidak pasti (onzeker vooral, evenement).
5.   Adanya unsur ganti rugi apabila terjadi suatu peristiwa yang tidak pasti.
Hal tersebut dapat disimpulkan dari :
1.   Title Kesembilan KUHD yang menyebutkan, “ Tentang Asuransi atau Penanggulangan Pada Umumnya”.

2.   Isi Pasal 248 KUHD yang menyebutkan, “ atas semua pertanggungan atau asuransi baik diatur dalam buku ini maupun Buku Kedua Undang-Undang ini, berlaku ketentuan-ketentuan yang tercantum…”.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz