Akad Wadi’ah dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syari’ah
Menabung di Lembaga Keuangan Syari'ah seringkali difahami seperti halnya menabung di lembaga Perbankan Konvensional. Pada Lembaga Keuangan Syari'ah, tabungan dikategorikan kepada akad wadi'ah atau titipan. Apa itu wadi'ah dalam tabungan syari'ah?? berikut sedikit uraiannya:
Pengertian kalimat wadi’ah dalam Bahasa Arab berarti suatu
barang yang diserahkan kepada orang lain untuk dijaga. Sedangkan menurut arti
syar’i adalah suatu akad yang dilaksanakan untuk meminta penjagaan dari suatu
harta.
Adapun dalil dibolehkannya
melakukan transaksi wadi’ah adalah ayat dan Hadits sebagai berikut:
firman Allah Swt. yang berbunyi :
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ اِلٰى
أَهْلِهَا
Artinya : “Sungguh Allah memerintahkanmu untuk
menyampaikan amanat kepada orang yang berhak menerimanya” (QR.
An-Nisa’ : 58)
Hadits Nabi Saw yang berbunyi
:
اَدِّ الْاَمَانَةَ اِلٰى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ
خَانَكَ _
Yang artinya : “Laksanakanlan amanat dari orang yang memberi
amanat tersebut kepadamu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang telah
mengkhianatimu” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Macam-macam akad wadi’ah dari
segi praktiknya yaitu:
1.
Wadi’ah Yad al-Amanah
Adalah akad penitipan barang/uang dimana
pihak penerima tidak diperkenankan menggunakan barang/uang tersebut dan tidak
bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan atas
kelalaian penerima titipan dan faktor-faktor di luar batas kemampuannya. Hadis
Rasulullah :
“Jaminan pertanggung jawaban tidak diminta
dari peminjam yang tidak menyalah gunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang
tidak lalai terhadap titipan tersebut.” Ada lagi dalil yang menegaskan bahwa wadi`ah
adalah Akad Amanah (tidak ada jaminan) adalah :
· Amr Bin Syua`ib
meriwayatkan dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda: “Penerima
titipan itu tidak menjamin”.
· Karena Allah
menamakannya amanat, dan jaminan bertentangan dengan amanat.
· Penerima titipan telah
menjaga titipan tersebut tanpa ada imbalan (tabarru)
2.
Wadi’ah Yad adh-Dhamanah
Adalah akad penitipan barang/uang dimana
pihak penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang, dapat
memanfaatkannya dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan
barang/uang titipan tersebut.
Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:
“Diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa
Rasulullah SAW pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor
unta. Maka diberinya unta qurban (berumur sekitar dua tahun),
setelah selang beberapa waktu, Rasulullah SAW memrintahkan Abu Rafie untuk
mengembalikan unta tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu Rafie kembali kepada
Rasulullah SAW seraya berkata,” Ya Rasulullah, unta yang sepadan tidak kami
temukan, yang ada hanya unta yang besar dan berumur empat tahun. Rasulullah SAW
berkata “Berikanlah itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang
terbaik ketika membayar.” (H.R MUSLIM)
Terkait dengan akad di lembaga Keuangan Syari’ah,
banyak sekali barang yang bisa kita wadi`ahkan seperti :
1. Harta benda, yaitu biasanya harta yang bergerak, dalam bank konvensional
tempat penyimpanannya dikenal dengan Safety Box suatu tempat/kotak di mana
nasabah bisa menyimpan barang apa saja ke dalam kotak tersebut.
2. Uang, jelas sebagaimana yang telah kita lakukan pada umumnya.
3. Dokumen (Saham, Obligasi, Bilyet giro, Surat perjanjian Mudharabah
dll)
4. Barang berharga lainnya (surat tanah, surat wasiat dll yang dianggap
berharga mempunyai nilai uang)
Dalam sebuah praktik tabungan di Lembaga
Keuangan Syari’ah, yang mana nasabah menabungkan sejumlah harta/uangnya kepada Lembaga
Keuangan Syari’ah dan bertindak sebagai penitip uang. Sedangkan Lembaga
Keuangan Syari’ah bertindak sebagai pihak yang dititipi uang/harta milik
nasabah.
Jika ditinjau dari macam-macam akad wadi’ah
dari segi praktiknya, pada akad wadi’ah yad al-amanah, yang akan
terjadi adalah nasabah menitipkan uangnya dalam bentuk tabungan kepada Lembaga
Keuangan Syari’ah dan Lembaga Keuangan Syari’ah hanya mempunyai hak untuk
menjaga uang titipan tersebut tanpa ada kewenangan untuk memanfaatkan atau
menggunakannya dan Lembaga Keuangan Syari’ah tidak bertanggung jawab atas
segala resiko yang terjadi atas barang titipan tersebut kecuali jika disebabkan
oleh kelalaian Lembaga Keuangan Syari’ah.
Sedangkan ditinjau dari macam akad wadi’ah
yang ke dua yaitu wadi’ah yad adh-dhamanah, yang akan terjadi
adalah ketika nasabah menitipkan uangnya dalam bentuk tabungan kepada Lembaga
Keuangan Syari’ah, maka Lembaga Keuangan Syari’ah berhak menggunakan uang
titipan tersebut untuk operasional Lembaga Keuangan Syari’ah dan bertanggung
jawab penuh atas resiko yang terjadi jika suatu saat nasabah akan mengambil
tabungannya kembali.
Dari tinjauan di atas, maka akad wadi’ah yad adh-dhamanah sangatlah
tepat diaplikasikan pada sistem tabungan pada Lembaga Keuangan Syari’ah. Karena
meskipun uang dimanfaatkan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah, akan tetapi Lembaga
Keuangan Syari’ah mempunyai tanggung jawab penuh atas penarikannya setiap saat.
Adapun untuk pemberian bonus/bunga yang
sering dikenal dalam perbankan konvensional, dalam hal ini Lembaga Keuangan
Syari’ah tidak wajib memberikannya setiap saat. Karena bonus adalah bersifat
kebijakan dari Lembaga Keuangan Syari’ah sebagai bentuk terima kasih atas
kepercayaan nasabah untuk bermitra dengan sebuah Lembaga Keuangan Syari’ah. Yang
wajib diberikan adalah tanggung jawab penuh atas pengembalian uang
titipan/tabungan ketika nasabah menariknya suatu ketika tanpa mengurangi sedikitpun ataupun menerapkan sistem potongan administrasi pada tabungan.
0 komentar:
Post a Comment