Akad Wadi’ah dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syari’ah

Artikel terkait : Akad Wadi’ah dan Aplikasinya pada Lembaga Keuangan Syari’ah

Menabung di Lembaga Keuangan Syari'ah seringkali difahami seperti halnya menabung di lembaga Perbankan Konvensional. Pada Lembaga Keuangan Syari'ah, tabungan dikategorikan kepada akad wadi'ah atau titipan. Apa itu wadi'ah dalam tabungan syari'ah?? berikut sedikit uraiannya:

Hasil gambar untuk wadiah

Pengertian kalimat wadi’ah dalam Bahasa Arab berarti suatu barang yang diserahkan kepada orang lain untuk dijaga. Sedangkan menurut arti syar’i adalah suatu akad yang dilaksanakan untuk meminta penjagaan dari suatu harta.
Adapun dalil dibolehkannya melakukan transaksi wadi’ah adalah ayat dan Hadits sebagai berikut: firman Allah Swt. yang berbunyi :
إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا اْلأَمَانَاتِ اِلٰى أَهْلِهَا 
Artinya : “Sungguh Allah memerintahkanmu untuk menyampaikan amanat kepada orang yang berhak menerimanya” (QR. An-Nisa’ : 58)
 Hadits Nabi Saw yang berbunyi :
اَدِّ الْاَمَانَةَ اِلٰى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ _
Yang artinya : “Laksanakanlan amanat dari orang yang memberi amanat tersebut kepadamu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Macam-macam akad wadi’ah dari segi praktiknya yaitu:
       1.      Wadi’ah Yad al-Amanah
Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima tidak diperkenankan menggunakan barang/uang tersebut dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kelalaian yang bukan disebabkan atas kelalaian penerima titipan dan faktor-faktor di luar batas kemampuannya. Hadis Rasulullah :
“Jaminan pertanggung jawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalah gunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai terhadap titipan tersebut.” Ada lagi dalil yang menegaskan bahwa wadi`ah adalah Akad Amanah (tidak ada jaminan) adalah :
·     Amr Bin Syua`ib meriwayatkan dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda: “Penerima titipan itu tidak menjamin”.
·         Karena Allah menamakannya amanat, dan jaminan bertentangan dengan amanat.
·         Penerima titipan telah menjaga titipan tersebut tanpa ada imbalan (tabarru)
       2.      Wadi’ah Yad adh-Dhamanah
Adalah akad penitipan barang/uang dimana pihak penerima titipan dengan atau tanpa ijin pemilik barang/uang, dapat memanfaatkannya dan bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan tersebut.
Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:
“Diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa Rasulullah SAW pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta.   Maka diberinya unta qurban (berumur sekitar dua tahun), setelah selang beberapa waktu, Rasulullah SAW memrintahkan Abu Rafie untuk mengembalikan unta tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu Rafie kembali kepada Rasulullah SAW seraya berkata,” Ya Rasulullah, unta yang sepadan tidak kami temukan, yang ada hanya unta yang besar dan berumur empat tahun. Rasulullah SAW berkata “Berikanlah itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar.” (H.R MUSLIM) 
Terkait dengan akad di lembaga Keuangan Syari’ah, banyak sekali barang yang bisa kita wadi`ahkan seperti :
      1.      Harta benda, yaitu biasanya harta yang bergerak, dalam bank konvensional tempat penyimpanannya dikenal dengan Safety Box suatu tempat/kotak di mana nasabah bisa menyimpan barang apa saja ke dalam kotak tersebut.
       2.       Uang, jelas sebagaimana yang telah kita lakukan pada umumnya.
       3.      Dokumen (Saham, Obligasi, Bilyet giro, Surat perjanjian Mudharabah dll)
      4.     Barang berharga lainnya (surat tanah, surat wasiat dll yang dianggap berharga mempunyai nilai uang)
Dalam sebuah praktik tabungan di Lembaga Keuangan Syari’ah, yang mana nasabah menabungkan sejumlah harta/uangnya kepada Lembaga Keuangan Syari’ah dan bertindak sebagai penitip uang. Sedangkan Lembaga Keuangan Syari’ah bertindak sebagai pihak yang dititipi uang/harta milik nasabah.
Jika ditinjau dari macam-macam akad wadi’ah dari segi praktiknya, pada akad wadi’ah yad al-amanah, yang akan terjadi adalah nasabah menitipkan uangnya dalam bentuk tabungan kepada Lembaga Keuangan Syari’ah dan Lembaga Keuangan Syari’ah hanya mempunyai hak untuk menjaga uang titipan tersebut tanpa ada kewenangan untuk memanfaatkan atau menggunakannya dan Lembaga Keuangan Syari’ah tidak bertanggung jawab atas segala resiko yang terjadi atas barang titipan tersebut kecuali jika disebabkan oleh kelalaian Lembaga Keuangan Syari’ah.
Sedangkan ditinjau dari macam akad wadi’ah yang ke dua yaitu wadi’ah yad adh-dhamanah, yang akan terjadi adalah ketika nasabah menitipkan uangnya dalam bentuk tabungan kepada Lembaga Keuangan Syari’ah, maka Lembaga Keuangan Syari’ah berhak menggunakan uang titipan tersebut untuk operasional Lembaga Keuangan Syari’ah dan bertanggung jawab penuh atas resiko yang terjadi jika suatu saat nasabah akan mengambil tabungannya kembali.
Dari tinjauan di atas, maka akad  wadi’ah yad adh-dhamanah sangatlah tepat diaplikasikan pada sistem tabungan pada Lembaga Keuangan Syari’ah. Karena meskipun uang dimanfaatkan oleh Lembaga Keuangan Syari’ah, akan tetapi Lembaga Keuangan Syari’ah mempunyai tanggung jawab penuh atas penarikannya setiap saat.
Adapun untuk pemberian bonus/bunga yang sering dikenal dalam perbankan konvensional, dalam hal ini Lembaga Keuangan Syari’ah tidak wajib memberikannya setiap saat. Karena bonus adalah bersifat kebijakan dari Lembaga Keuangan Syari’ah sebagai bentuk terima kasih atas kepercayaan nasabah untuk bermitra dengan sebuah Lembaga Keuangan Syari’ah. Yang wajib diberikan adalah tanggung jawab penuh atas pengembalian uang titipan/tabungan ketika nasabah menariknya suatu ketika tanpa mengurangi sedikitpun ataupun menerapkan sistem potongan administrasi pada tabungan.


Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz