Al Qur’an Surat An Nisaa’ 160-161 *Tahapan Pengharaman Riba 2

Artikel terkait : Al Qur’an Surat An Nisaa’ 160-161 *Tahapan Pengharaman Riba 2

Tafsir Ahkam -Berkaitan dengan kontroversi tentang hukum riba, maka Al Qur’an telah menjelaskan dengan jelas melalui tahapan-tahapan diturunkannya ayat yang menerangkan tentang riba. Sebagaimana sedikit diterangkan dalam tafsir Al Qur’an Surat An Nisaa’ 160-161 di bawah ini.


Tarjamah Al Qur’an Surat An Nisaa’ 160-161
   
160. “Karena kedzaliman orang-orang Yahudi, kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik ( dahulu ) yang pernah dihalalkan dan karena mereka sering menghalangi ( orang lain ) dari jalan Allah.”
161. “Dan karena mereka menajalankan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah ( bathil ). Dan kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka adzab yang pedih.”

Tafsir al Mufradat

Zulmin yang menggunakan tanwin (bunyi nun)- yang diperbuat oleh orang-orang yang menganut ajaran Yahudi pada masa lalu, kami yakni Allah SAW melalui para RasulNya mengharamkan atas mereka memakan makanan yang baik-baik yang sebelum kedurhakaan mereka itu telah dihalalkan bagi mereka dan karena penghalangan mereka dari jalan Allah banyak orang atau karena mereka banyak melakukan upaya penghalangan dari jalan Allah
š
Secara harfiyah bermakna orang-orang yang telah kembali atau bertaubat, yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi.          

Allah itu telah menyediakan bagi orang-orang kafir penghasilan yang berbentuk riba.[1]

Munasabah

Setelah Allah SWT pada ayat-ayat sebelum ini menerangkan keburukan orang-orang Yahudi dan perbuatan-perbuatannya yang tercela, maka pada ayat ini Allah SWT, menerangkan akibat-akibatnya, yaitu di dunia diharamkan kepada mereka makanan-makanan yang baik yang dahulunya dihalalkan dan di akhirat disediakan bagi mereka siksa yang amat pedih.[2]

Tafsir dan Kandungan Ayat
5
“Disebabkan oleh kedzaliman dari mereka yang beragama Yahudi itu, kamipun mengharamkan beberapa makanan yang baik, yang semula dihalalkan untuk mereka.”
Menjadi kelaziman bagi bangsa Yahudi pada dahulu, teristimewa sesudah mereka bertobat dari menyembah anak sapi, setiap mengerjakan sesuatu dosa, maka perbuatan itu diharamkan, meskipun semula merupakan perbuatan halal, ini sebagai sesuatu pengajaran (hukuman) bagi mereka, agar tidak berbuat dzalim lagi.
Tetapi mereka tetap saja berdusta kepada Allah SWT, mereka berkata: “Kami bukanlah orang yang pertama kali dilarang makan sesuatu makanan. Nuh dan Ibrahim juga pernah dilarang makan sesuatu jenis makanan. Tetapi keterangan itu dibantah oleh Allah.”
Allah telah menjelaskan makanan-makanan yang baik yang diharamkan kepada mereka. Dalam ayat ini Allah tidak menjelaskan binatang-binatang yang diharamkan, sebab yang dimaksud ayat ini hanya menerangkan siksa yang ditimpakan kepada mereka. Demikian pula bentuk kedzaliman yang menjadi sebab memperoleh siksa, juga tidak diungkapkan. Hanya supaya dipahami bahwa segala macam kedzaliman akan menyebabkan seseorang mendapat siksa di akhirat.
Siksa yang ditimpakan kepada mereka bisa berupa dosa duniawi dan dapat pula dalam bentuk siksa ukhrawi. Duniawi seperti membebani mereka dengan beban yang sangat berat d lam bentuk berbagai musibah. Ukhrawi berupa adzab-adzab neraka yang dijelaskan dalam Al Qur’an.

(Keharaman berupa makanan itu) juga diakibatkan oleh perilaku mereka yang menghambat banyak manusia menuju jalan Allah.”
Disebabkan perilaku mereka yang menghambat dan menghalangi diri sendiri serta orang lain untuk beriman kepada Allah. Misalnya mereka mendurhakai Musa, mengingkari dan memberi teladan yang buruk kepada manusia serta menyembunyikan keterangan-keterangan yang benar tentang sifat Nabi Muhammad SAW.

“Juga disebabkan oleh perilaku mereka yang telah mengambil (menerima) riba, padahal mereka telah dilarang mengambil riba.”
Disebabkan mereka mengambil harta riba (rente, bunga) dari orang lain dan memakannya dengan meyakini bahwa riba itu halal. Dalam kitab Taurat yang sebagian isinya sudah diubah penjelasan yang menyebutkan bahwa riba itu halal, jika diambil dari orang lain (bukan orang Yahudi). Apabila diambil dari sesama Yahudi adalah haram hukumnya.

“Serta mereka yang memakan harta manusia dengan jalan yang batil.”
Disebabkan mereka memakan harta-harta manusia dengan jalan yang bathil, seperti menerima suap, melakukan korupsi, berkhianat, dan sebagainya.

“Kami telah sediakan adzab yang pedih bagi orang-orang kafir dari neraka.”
Kami (Allah) telah menyiapkan adzab yang pedih di dalam api neraka kepada mereka yang kafir, yang tidak mau mengimani rasul-rasul Allah SWT.”[3]




[1] M. Quraish Shihab, Tafsir Al Misbah (Ciputat: Lentera Hati, 2000), 627-628.
[2] Departemen Agama RI, Al Qur’an dan Tafsirnya ( Jakarta: Lembaga Percetakan Departemen Agama RI, 2009), 322.
[3] Teungku Muhammad Hasbi ash Shiddieqy, Tafsir al Qur’anul Majid an Nuur (Semarang: PT Pustaka Rizqi Putra, 2000), 1001.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz