Definisi dan Dasar Hukum Asuransi
Dalam masalah asuransi di Indonesia dikenal dua istilah, yakni
pertanggungan dan asuransi sendiri. Kedua istilah itu berasal dari bahasa
Belanda, yakni verzekering dan asurantie. Dalam bahasa Inggris
juga dikenal dua istilah, yakni assurance dan insurance.
Menurut Pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah suatu
eprjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan
dirinya kepada tertanggung untuk membebaskannya dan kerugian karena kehilangan,
kerusakan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dideritanya
karena kejadian yang tidak pasti.
0 komentar:
Post a Comment