Definisi dan Dasar Hukum Asuransi

Artikel terkait : Definisi dan Dasar Hukum Asuransi


Dalam masalah asuransi di Indonesia dikenal dua istilah, yakni pertanggungan dan asuransi sendiri. Kedua istilah itu berasal dari bahasa Belanda, yakni verzekering dan asurantie. Dalam bahasa Inggris juga dikenal dua istilah, yakni assurance dan insurance.

Menurut Pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah suatu eprjanjian dimana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskannya dan kerugian karena kehilangan, kerusakan atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan, yang akan dideritanya karena kejadian yang tidak pasti. 

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz