METODOLOGI PENELITIAN HUKUM KAIDAH FIQH DAN FIQH

Artikel terkait : METODOLOGI PENELITIAN HUKUM KAIDAH FIQH DAN FIQH

Metodologi Kaidah Fiqh -Penelitian merupakan upaya untuk menambah dan memperluas pengetahuan yang baru sama sekali yaitu yang sebelumnya belum ada atau belum dikenal, juga termasuk pengumpulan keterangan baru yang bersifat memperkuat teori-teori yang sudah ada, atau bahkan juga yang menyangkal teori-teori yang sudah ada. Dua unsur yang membedakan pengetahuan ilmiah dengan pengetahuan pengalaman ialah unsur informasi dan unsur metodologi. Kedua unsur tersebut merupakan pilar utama dalam bangunan atau badan pengetahuan ilmiah, di samping unsur substansi.
image from : blog.unnes.ac.id

Kaidah fiqh dapat diidentifikasi sebagai teori. Ia merupakan salah satu pilar dalam ilmu fiqh, yang berhubungan dengan unsur metodologi dan unsur substansi. Ciri-ciri kaidah fiqh :
       a.    Dalam struktur hukum Islam sebagai suatu kesatuan sistem (Islamic law sistem) dan terdiri dari             empat unsur.
      b.   Proses penggalian dan perumusan substansi fiqh dan kaidah fiqh sarat dengan penggunaan kaidah         logika verbal.
       c.     Kaidah fiqh merupakan produk cara berfikir induksi dalam mengabstraksikan rincian substansi fiqh        dengan mempertemukan titik persamaan dan menyisihkan titik perbedaan.
       d.      Substansi kaidah fiqh merupakan teori yang menunjukkan hubungan dua konsep atau lebih.
       e.       Kaidah fiqh dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang beragam.

Fokus Penelitian
Secara rinci fokus penelitian kaidah fiqh tersebar berdasarkan dua pemilahan. Pertama pemilahan bidang fiqh dan yang kedua berdasarkan pemilahan jenjang kaidah. Dengan demikian besaran dan sebaran fokus penelitian kaidah fiqh terbentang cukup luas. Fokus penelitian kaidah fiqh dapat dirumuskan menjadi tiga model:
      a.       Model Landasan Kaidah Fiqh (MLKF)
      b.      Model Pandangan Ulama Madzhab (MPUM)
      c.       Model Aplikasi Kaidah Fiqh (MAKF)

Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Penelitian kaidah fiqh ditujukan untuk memahami dan mendeskripsikan pola hubungan kaidah fiqh dengan unsur lainnya, yakni landasan filosofis, landasan logis, substansi fiqh, jenjang kaidah, dan aplikasi kaidah fiqh bagi penataan kehidupan dan bagi pengembangan wacana intelektual.
Kegunaan penelitian manakala tujuan penelitian telah tercapai maka hasil penelitian dapat digunakan untuk kepentingan beberapa hal. Pertama, hasil penelitian dapat digunakan untuk mengembangkan pengetahuan ilmiah di bidang fiqh. Hal tersebut mencakup:
      1.      Untuk merumuskan kaidah fiqh baru.
     2.    Untuk menata pengkajian kaidah fiqh sebagai subyek khusus dengan pendekatan holistik, sehingga pengkajian kaidah fiqh lebih mendalam.
      3.      Untuk dialihkan ke dalam kegiatan pembelajaran.
      4.      Untuk dijadikan titik tolak bagi kegiatan penelitian lebih lanjut.
Kedua, hasil penelitian berguna bagi pemenuhan hajat hidup manusia, khususnya berkenaan dengan aspek penataan kehidupan kolektif. Yang mencakup:
       1.   Untuk mengembangkan apresiasi terhadap kaidah fiqh sebagai bagian dari salah satu inti kebudayaan       dalam masyarakat muslim.
       2.     Untuk meningkatkan apresiasi terhadap aplikasi kaidah fiqh sehingga muncul toleransi yang tinggi           atas keberagaman pemahaman kaidah fiqh dan fiqh pada umumnya.
       3.      Untuk dijadikan salah satu bahan rujukan dalam proses penataan kehidupan manusia yang semakin        pelik dan majemuk.
       4.     Untuk dijadikan sebagai salah satu bahan masukan dalam mengembangkan kegiatan berfikir kreatif       sehingga formula fiqh, produk, fatwa, dan produk badan penyelenggara negara lebih mencerminkan        ke arah pencapaian kemaslahatan dalam kehidupan manusia.

Tinjauan Pustaka dan Kerangka Berfikir
Secara operasional cara kerja dalam proses penyusunan tinjauan pustaka dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
      1.      Menginvetarisasi judul-judul bahan pustaka yang berhubungan dengan fokus penelitian.
     2.Memilih isi dalam bahan pustaka, terutama daftar isi atau subjudul pada masing-masing bahan pustaka.
      3.  Menelaah isi tulisan dalam bahan pustaka. Penelaahan itu dilakukan dengan cara pemilihan unsur         informasi, terutama konsep dan teori dan unsur metodologi yang berhubungan dengan fokus penelitian.
   4. Mengelompokkan hasil bacaan yang telah dikutip dan dicatat itu, sesuai dengan rumusan yang tercantum dalam fokus dan pertanyaan penelitian.
Merujuk pada tinjauan pustaka, disusun kerangka berpikir yang akan digunakan dalam pelaksanaan penelitian. Kerangka berfikir yang bersifat umum itu, selanjutnya diturunkan menjadi kerangka berfikir yang spesifik dengan merujuk kepada fokus penelitian. Secara garis besar, kerangka berfikir dalam penelitian kaidah fiqh terdiri atas tujuh komponen, yaitu:
      1.      Tujuan hukum sebagai landasan filosofis yakni kemaslahatan hidup manusia.
      2.      Rincian dalil normatif yang terdiri atas ayat al-Qur’an dan teks hadis.
      3.      Substansi fiqh yang terdiri dari beberapa bidang (kehidupan)
      4.      Logika induksi sebagai landasan logis dalam proses penyimpulan rincian substansi fiqh.
      5.      Kaidah fiqh sebagai produk proses induksi yang terdiri atas beberapa konsep.
      6.      Aplikasi kaidah fiqh bagi penataan entitas kehidupan manusia.
      7.      Aplikasi kaidah fiqh bagi pengembangan wacana intelektual.

Metode Penelitian
Penelitian MLKF dapat memilih pendekatan filosofis (teologis) atau pendekatan logis, dengan menggunakan metode penelitian hermenetis. Penelitian MPUM dapat memilih pendekatan logis atau pendekatan historis dengan penggunaan metode penelitian hermenetis atau metode penelitian sejarah. Penelitian MAKF dapat memilih pendekatan historis atau pendekatan sosiologis dengan penggunaan metode penelitian sejarah atau metode penelitian studi kasus.

Sumber Data
Secara umum sumber data dalam penelitian ini adalah kitab atau buku kaidah-kaidah fiqh (al-qawaid al-fiqhiyyah), yang memuat berbagai teks kaidah fiqh. Pemilihan sumber data dilakukan secara purposit dengan merujuk kepada fokus, tujuan, model, dan pendekatan penelitian.

Pengumpulan Data
Pengumpulan data dari sumber kepustakaan, terutama kitab-kitab kaidah fiqh dilakukan melalui beberapa tahap sebagai berikut:
      1.    Mengumpulkan kitab kaidah fiqh yang akan dipilih sebagai sumber data dengan merujuk kepada              fokus penelitian.
     2.Membaca kitab yang telah dipilih tanpa mempersoalkan keanekaragaman pandangan tentang pengertian kaidah fiqh atau pengertian yang sejenis.
      3.      Mencatat isi kitab yang berhubungan dengan pertanyaan penelitian.
      4.      Menerjemahkan isi catatan ke dalam bahasa Indonesia (bila kitab itu berbahasa Arab).
      5.      Memilih kaidah fiqh sebagai sesuatu ‘yang telah diketahui’ berdasarkan klasifikasi data itu.
      6.      Berdasarkan hasil pemilahan itu dapat dilakukan tabulasi data dalam bentuk berbagai tabel silang.

Analisis Data
Data yang telah dihimpun kemudian dianalisis secara bertahap sebagaimana berikut:
     1.  Data yang telah diklasifikasikan itu disaring ulang dengan merujuk kepada ragam sumber (kitab kaidah fiqh) tahapan pengumpulan data dan merujuk kepada pendekatan yang digunakan (kerangka berpikir).
      2.     Menafsirkan data internal tentang konsep-konsep yang terdapat dalam kaidah fiqh.
     3. Data kaidah fiqh dihubungkan dengan data lain yang mencerminkan unsur fokus penelitian pada masing-masing model penelitian.
      4. Mendeskripsikan apa yang diperoleh dari tahap ketiga dengan tetap merujuk kepada kerangka analisis.
     5.   Menghubungkan apa yang ditemukan dalam penelitian ini dengan hasil penelitian tentang fokus serupa yang pernah dilakukan dalam konteks yang sama atau berbeda sebagaimana dapat ditemukan dalam pengkajian dan tinjauan pustaka.

      6 .      Berdasarkan tahapan kelima dapat dideskripsikan kesimpulan makro dari penelitian tersebut.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz