METODOLOGI PENELITIAN HUKUM KAIDAH FIQH DAN FIQH
Metodologi Kaidah Fiqh -Penelitian merupakan upaya untuk menambah dan memperluas
pengetahuan yang baru sama sekali yaitu yang sebelumnya belum ada atau belum
dikenal, juga termasuk pengumpulan keterangan baru yang bersifat memperkuat
teori-teori yang sudah ada, atau bahkan juga yang menyangkal teori-teori yang
sudah ada. Dua unsur yang membedakan pengetahuan ilmiah dengan pengetahuan
pengalaman ialah unsur informasi dan unsur metodologi. Kedua unsur tersebut
merupakan pilar utama dalam bangunan atau badan pengetahuan ilmiah, di samping
unsur substansi.
image from : blog.unnes.ac.id
Kaidah fiqh dapat diidentifikasi sebagai teori. Ia merupakan salah
satu pilar dalam ilmu fiqh, yang berhubungan dengan unsur metodologi dan unsur
substansi. Ciri-ciri kaidah fiqh :
a. Dalam
struktur hukum Islam sebagai suatu kesatuan sistem (Islamic law sistem)
dan terdiri dari empat unsur.
b. Proses
penggalian dan perumusan substansi fiqh dan kaidah fiqh sarat dengan penggunaan
kaidah logika verbal.
c. Kaidah
fiqh merupakan produk cara berfikir induksi dalam mengabstraksikan rincian
substansi fiqh dengan mempertemukan titik persamaan dan menyisihkan titik
perbedaan.
d.
Substansi
kaidah fiqh merupakan teori yang menunjukkan hubungan dua konsep atau lebih.
e.
Kaidah
fiqh dirumuskan dalam bentuk pernyataan yang beragam.
Fokus Penelitian
Secara rinci fokus penelitian kaidah fiqh tersebar berdasarkan dua
pemilahan. Pertama pemilahan bidang fiqh dan yang kedua berdasarkan pemilahan
jenjang kaidah. Dengan demikian besaran dan sebaran fokus penelitian kaidah
fiqh terbentang cukup luas. Fokus penelitian kaidah fiqh dapat dirumuskan
menjadi tiga model:
a.
Model
Landasan Kaidah Fiqh (MLKF)
b.
Model
Pandangan Ulama Madzhab (MPUM)
c.
Model
Aplikasi Kaidah Fiqh (MAKF)
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Penelitian kaidah fiqh ditujukan untuk memahami dan mendeskripsikan
pola hubungan kaidah fiqh dengan unsur lainnya, yakni landasan filosofis,
landasan logis, substansi fiqh, jenjang kaidah, dan aplikasi kaidah fiqh bagi
penataan kehidupan dan bagi pengembangan wacana intelektual.
Kegunaan penelitian manakala tujuan penelitian telah tercapai maka
hasil penelitian dapat digunakan untuk kepentingan beberapa hal. Pertama, hasil
penelitian dapat digunakan untuk mengembangkan pengetahuan ilmiah di bidang
fiqh. Hal tersebut mencakup:
1.
Untuk
merumuskan kaidah fiqh baru.
2. Untuk
menata pengkajian kaidah fiqh sebagai subyek khusus dengan pendekatan holistik,
sehingga pengkajian kaidah fiqh lebih mendalam.
3.
Untuk
dialihkan ke dalam kegiatan pembelajaran.
4.
Untuk
dijadikan titik tolak bagi kegiatan penelitian lebih lanjut.
Kedua, hasil
penelitian berguna bagi pemenuhan hajat hidup manusia, khususnya berkenaan
dengan aspek penataan kehidupan kolektif. Yang mencakup:
1. Untuk
mengembangkan apresiasi terhadap kaidah fiqh sebagai bagian dari salah satu
inti kebudayaan dalam masyarakat muslim.
2. Untuk
meningkatkan apresiasi terhadap aplikasi kaidah fiqh sehingga muncul toleransi
yang tinggi atas keberagaman pemahaman kaidah fiqh dan fiqh pada umumnya.
3.
Untuk
dijadikan salah satu bahan rujukan dalam proses penataan kehidupan manusia yang
semakin pelik dan majemuk.
4. Untuk
dijadikan sebagai salah satu bahan masukan dalam mengembangkan kegiatan
berfikir kreatif sehingga formula fiqh, produk, fatwa, dan produk badan
penyelenggara negara lebih mencerminkan ke arah pencapaian kemaslahatan dalam
kehidupan manusia.
Tinjauan Pustaka dan Kerangka Berfikir
Secara operasional cara kerja dalam proses penyusunan tinjauan
pustaka dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
1.
Menginvetarisasi
judul-judul bahan pustaka yang berhubungan dengan fokus penelitian.
2.Memilih
isi dalam bahan pustaka, terutama daftar isi atau subjudul pada masing-masing
bahan pustaka.
3. Menelaah
isi tulisan dalam bahan pustaka. Penelaahan itu dilakukan dengan cara pemilihan
unsur informasi, terutama konsep dan teori dan unsur metodologi yang
berhubungan dengan fokus penelitian.
4. Mengelompokkan
hasil bacaan yang telah dikutip dan dicatat itu, sesuai dengan rumusan yang
tercantum dalam fokus dan pertanyaan penelitian.
Merujuk pada tinjauan pustaka, disusun kerangka berpikir yang akan
digunakan dalam pelaksanaan penelitian. Kerangka berfikir yang bersifat umum
itu, selanjutnya diturunkan menjadi kerangka berfikir yang spesifik dengan
merujuk kepada fokus penelitian. Secara garis besar, kerangka berfikir dalam
penelitian kaidah fiqh terdiri atas tujuh komponen, yaitu:
1.
Tujuan
hukum sebagai landasan filosofis yakni kemaslahatan hidup manusia.
2.
Rincian
dalil normatif yang terdiri atas ayat al-Qur’an dan teks hadis.
3.
Substansi
fiqh yang terdiri dari beberapa bidang (kehidupan)
4.
Logika
induksi sebagai landasan logis dalam proses penyimpulan rincian substansi fiqh.
5.
Kaidah
fiqh sebagai produk proses induksi yang terdiri atas beberapa konsep.
6.
Aplikasi
kaidah fiqh bagi penataan entitas kehidupan manusia.
7.
Aplikasi
kaidah fiqh bagi pengembangan wacana intelektual.
Metode Penelitian
Penelitian MLKF dapat memilih pendekatan filosofis (teologis) atau
pendekatan logis, dengan menggunakan metode penelitian hermenetis. Penelitian
MPUM dapat memilih pendekatan logis atau pendekatan historis dengan penggunaan
metode penelitian hermenetis atau metode penelitian sejarah. Penelitian MAKF dapat
memilih pendekatan historis atau pendekatan sosiologis dengan penggunaan metode
penelitian sejarah atau metode penelitian studi kasus.
Sumber Data
Secara umum sumber data dalam penelitian ini adalah kitab atau buku
kaidah-kaidah fiqh (al-qawaid al-fiqhiyyah), yang memuat berbagai teks
kaidah fiqh. Pemilihan sumber data dilakukan secara purposit dengan merujuk
kepada fokus, tujuan, model, dan pendekatan penelitian.
Pengumpulan Data
Pengumpulan data dari sumber kepustakaan, terutama kitab-kitab
kaidah fiqh dilakukan melalui beberapa tahap sebagai berikut:
1. Mengumpulkan
kitab kaidah fiqh yang akan dipilih sebagai sumber data dengan merujuk kepada fokus penelitian.
2.Membaca
kitab yang telah dipilih tanpa mempersoalkan keanekaragaman pandangan tentang
pengertian kaidah fiqh atau pengertian yang sejenis.
3.
Mencatat
isi kitab yang berhubungan dengan pertanyaan penelitian.
4.
Menerjemahkan
isi catatan ke dalam bahasa Indonesia (bila kitab itu berbahasa Arab).
5.
Memilih
kaidah fiqh sebagai sesuatu ‘yang telah diketahui’ berdasarkan klasifikasi data
itu.
6.
Berdasarkan
hasil pemilahan itu dapat dilakukan tabulasi data dalam bentuk berbagai tabel
silang.
Analisis Data
Data yang telah dihimpun kemudian dianalisis secara bertahap
sebagaimana berikut:
1. Data
yang telah diklasifikasikan itu disaring ulang dengan merujuk kepada ragam
sumber (kitab kaidah fiqh) tahapan pengumpulan data dan merujuk kepada
pendekatan yang digunakan (kerangka berpikir).
2. Menafsirkan
data internal tentang konsep-konsep yang terdapat dalam kaidah fiqh.
3. Data
kaidah fiqh dihubungkan dengan data lain yang mencerminkan unsur fokus
penelitian pada masing-masing model penelitian.
4. Mendeskripsikan
apa yang diperoleh dari tahap ketiga dengan tetap merujuk kepada kerangka
analisis.
5. Menghubungkan
apa yang ditemukan dalam penelitian ini dengan hasil penelitian tentang fokus
serupa yang pernah dilakukan dalam konteks yang sama atau berbeda sebagaimana
dapat ditemukan dalam pengkajian dan tinjauan pustaka.
6 .
Berdasarkan
tahapan kelima dapat dideskripsikan kesimpulan makro dari penelitian tersebut.
0 komentar:
Post a Comment