HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Artikel terkait : HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)

Hak Kekayaan Intelektual -Sebuah karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia atas anugra Tuhan Yang Maha Esa, sudah seyogyanya untuk mendapatkan perlindungan hak atas kepemilikannya. Apa saja hasil karya intelektual yang menjadi kekayaan manusia tersebut??? berikut sedikit uraiannya....

Image From : haki.ilearning.me

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual adalah terjemahan resmi dari intellectual property rights. Berdasarkan substitansinya HKI berhubungan erat dengan benda tidak terwujud serta melindungi karya intelektual yang lahir dari cipta, rasa, dan karsa manusia. Adapun definisi yang dirumuskan para ahli HKI selalu dikaitkan dengan tiga elemen penting berikut:
      1.      Adanya sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum.
      2.      Hak tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan intelektual.
      3.      Kemampuan intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.[1]
Ruang lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional, yaitu:
      1.      Hak cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta.
      2.      Merek.
      3.      Indikasi Geografis.
      4.      Rancangan industri.
      5.      Paten.
      6.      Desain layout dari lingkaran elektronik terpadu.
      7.      Perlindungan terhadap rahasia dagang.
      8.      Pengendalian praktik-praktik persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan hak atas kekayaan intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu:
      1.      Hak milik perindustrian atau hak atas kekayaan perindustrian.
      2.      Hak cipta atau hak-hak berkaitan dengan hak cipta.[2]

Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan perkembangan HKI Yang terbaru tersebut, HKI mempunyai tujuh cabang yaitu:
      1.      Paten
a.      Definisi
Berdasarkan Undang-Undang Paten No. 14 Tahun 2001, yaitu yang dimaksud dengan paten adalah eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b.     Ruang Lingkup Paten
Tiap penemuan berhak mendapatkan paten. Invensi (penemuan) yang berhak mendapat meliputi ruang lingkup:
1.   Paten diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.
2.   Suatu invensi mengandung suatu langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.
3.     Penilaian bahwa suatu invensi merupakan suatu hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dengan hak prioritas.
Lingkup invensi yang tidak dapat diberi paten adalah:
1.  Proses atau produk yang pengumuman atau penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan.
2.    Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, atau pembenahan yang ditetapkan terhadap manusia atau hewan.
3.     Teori atau metode d bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4.   Semua makhluk hidup kecuali jasad relic, termasuk proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses biologis.
c.     Jangka Waktu Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak bisa diperpanjang. Sedangkan paten yang bersifat sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
d.     Hak dan Kewajiban Pemegang Paten
Pihak yang berhak menjadi pemegang paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor tersebut. Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, maka hak atas invensi itu dapat dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi tersebut.
e.       Permohonan Paten
Pemberian paten didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh inventor sendiri atau kuasanya. Artinya, tanpa adanya upaya permohonan, hak paten tidak dapat diberikan begitu saja. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan.

      2.      Hak Cipta (Copy Right)
a.      Definisi
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang hak cipta, dinyatakan bahwa: “Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
b.     Tujuan Hak Cipta
Hak cipta berfungsi sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c.      Kepemilikan Hak Cipta
Pada hakikatnya yang berhak menjadi pemegang hak cipta adalah pencipta. Pihak yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan pada Direktorat Jenderal. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, maka yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu.
d.      Masa Berlakunya Hak Cipta
Masa berlaku hak cipta untuk ciptaan yang bersifat asli berlaku selama hidup pencipta atau terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Apabila penciptanya terdiri dari satu orang maka masa berlaku hak cipta dihitung pada pencipta yang meninggal paling akhir dan terus berlangsung hingga 50 tahun sesudah pencipta tersebut meninggal dunia.[3]
e.      Pendaftaran Ciptaan
Untuk mendapatkan perlindungan sebagai pemegang hak cipta, pencipta atau pihak lain yang menerima hak tersebut perlu mengajukan pendaftaran terlebih dahulu. Adapun ketentuan-ketentuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut:
1.  Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum ciptaan.
2.     Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
3.  Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
4.     Ketentuan tentang pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.
f.       Pemberian Lisensi
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

      3.      Merk (Trademarks)
a.      Definisi
Dengan mengacu pada Undang-Undang No. 15 tahun 2001, yang dimaksud dengan merk adalah benda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
b.     Macam-Macam Merk
Secara umum, merk dapat dibedakan menjadi merk dagang (barang) dan merk jasa.
c.     Ruang Lingkup Merk
Merk dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan dengan beritikad baik. Pemohon yang beritikad baik adalah pemohon yang mendaftarkan merknya secara layak dan jujur tanpa adanya niat apapun untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran merk pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen.
d.     Syarat dan Tatacara Permohonan
Untuk mendapatkan merk suatu usaha perlu adanya upaya pendaftaran terlebih dahulu. Merk terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Ketika mengajukan permohonan pendaftaran suatu merk, seseorang harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.      Permohonan diajukan secara tertulis.
2.      Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau melalui kuasanya.
3.    Pemohon dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama atau badan hukum.
4.      Permohonan dilampirkan dengan bukti pembayaran biaya.
5.    Jika permohonan diajukan lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak atas merk tersebut, semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu alamat sebagaimana alamat mereka.
6.   Jika permohonan diajukan melalui kuasanya, surat kuasa untuk itu ditanda tangani oleh semua pihak yang berhak atas merk tersebut.
e.       Pengalihan Hak Atas Merk dan Risensi
Hak atas merk yang terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena adanya pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian, maupun sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
      4.      Rahasia Dagang
a.      Definisi
Dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, yang dimaksud dengan rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.
b.     Lingkup Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengelolaan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
c.       Hak Pemilik Rahasia Dagang
Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk: (1) menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya, (2) memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
d.      Pengalihan Hak dan Lisensi
Di samping pengalihan, pemegang hak rahasia dagang sudah berhak memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian untuk tujuan komersial. Untuk memberikan lisensi, ketentuan yang dapat berlaku adalah:
1. Perjanjian lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
2.  Perjanjian lisensi rahasia dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
3.      Perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud diumumkan dalam berita resmi rahasia dagang.
e.      Pelanggaran Rahasia Dagang
Pelanggaran rahasia dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan, atau mengingkari kewajiban tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan (pasal 13).[4]

      5.      Desain Industri
Cabang HKI yang melindungi tampilan luar dan kreasi bernilai artistik berupa bentuk, konvigurasi, komposisi garis atau warna, garis dan warna, gabungan dari unsur-unsur tersebut.
Asas hukum yang mendasari hak desain industri adalah:
a.     Asas publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut didasarkan kepada pengumuman atau publikasi di mana masyarakat umum dapat mengetahui keberadaan tersebut.[5]
b.   Asas kemanunggalan (kesatuan) bermakna bahwa hak atas desain industri tidak boleh dipisah-pisahkan dalam satu kesatuan yang utuh untuk satu kumpulan desain.
c.  Asas kebaruan menjadi prinsip hukum yang juga perlu mendapat perhatian dalam perlindungan hak atas desain industri ini. Hanya desain yang benar benar baru yang dapat diberikan hak. Ukuran atau kriteria kebaruan itu adalah apabila desain industri yang akan didaftarkan itu tidak sama dengan desain industri yang telah ada sebelumnya sebagaimana.[6]

      6.      Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Cabang HKI yang melindungi kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen dalam sebuah sirkuit terpadu. Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi yang di dalamnya terdapat beberapa elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.[7]

      7.      Perlindungan Varietas Tanaman
Varietas tanaman yang selanjutnya disebut vareitas adalah sekelompok tanaman, jenis atau spesies, bentuk, pertumbuhan daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotif atau kombinasi genotif. Yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Varietas yang dapat diberi PVT meliputi vareitas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama.[8]




[1] Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), 1-2.
[2] Agung Eka Purwana, Hukum Ekonomi (Ponorogo: STAIN Po Press, 2011), 115-118.
[3] Gatot Supramono, Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya (Jakarta: PT. Asdi Mahasatya, 2010), 14.
[4] [4] Suhrarwardi K. Lubis, Hukum Bisnis Syariah (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), 224.
[5] Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007), 477.
[6] Ibid., 480.
[7] Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), 178.
[8] Ibid., 191-192.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz