HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Hak Kekayaan Intelektual -Sebuah karya yang dihasilkan oleh kemampuan intelektual manusia atas anugra Tuhan Yang Maha Esa, sudah seyogyanya untuk mendapatkan perlindungan hak atas kepemilikannya. Apa saja hasil karya intelektual yang menjadi kekayaan manusia tersebut??? berikut sedikit uraiannya....
Image From : haki.ilearning.me
Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual adalah terjemahan resmi dari intellectual
property rights. Berdasarkan substitansinya HKI berhubungan erat dengan
benda tidak terwujud serta melindungi karya intelektual yang lahir dari cipta,
rasa, dan karsa manusia. Adapun definisi yang dirumuskan para ahli HKI selalu
dikaitkan dengan tiga elemen penting berikut:
1.
Adanya
sebuah hak eksklusif yang diberikan oleh hukum.
2.
Hak
tersebut berkaitan dengan usaha manusia yang didasarkan pada kemampuan
intelektual.
3.
Kemampuan
intelektual tersebut memiliki nilai ekonomi.[1]
Ruang lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan
perlindungan hukum secara internasional, yaitu:
1.
Hak
cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta.
2.
Merek.
3.
Indikasi
Geografis.
4.
Rancangan
industri.
5.
Paten.
6.
Desain
layout dari lingkaran elektronik terpadu.
7.
Perlindungan
terhadap rahasia dagang.
8.
Pengendalian
praktik-praktik persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan
mengelompokkan hak atas kekayaan intelektual sebagai induknya yang memiliki dua
cabang besar yaitu:
1.
Hak
milik perindustrian atau hak atas kekayaan perindustrian.
2.
Hak
cipta atau hak-hak berkaitan dengan hak cipta.[2]
Macam-Macam Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan perkembangan HKI Yang terbaru tersebut, HKI mempunyai
tujuh cabang yaitu:
1.
Paten
a. Definisi
Berdasarkan
Undang-Undang Paten No. 14 Tahun 2001, yaitu yang dimaksud dengan paten adalah
eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di
bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
b. Ruang
Lingkup Paten
Tiap penemuan
berhak mendapatkan paten. Invensi (penemuan) yang berhak mendapat meliputi
ruang lingkup:
1. Paten
diberikan untuk invensi yang baru dan mengandung langkah inventif serta dapat
diterapkan dalam industri.
2. Suatu
invensi mengandung suatu langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang
yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak
dapat diduga sebelumnya.
3. Penilaian
bahwa suatu invensi merupakan suatu hal yang tidak dapat diduga sebelumnya
harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan
diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dengan hak
prioritas.
Lingkup invensi yang tidak dapat diberi paten adalah:
1. Proses
atau produk yang pengumuman atau penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan
dengan pertauran perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban
umum, atau kesusilaan.
2. Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan, atau pembenahan yang ditetapkan terhadap
manusia atau hewan.
3. Teori
atau metode d bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
4. Semua
makhluk hidup kecuali jasad relic, termasuk proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non biologis atau proses
biologis.
c. Jangka
Waktu Paten
Paten diberikan
untuk jangka waktu selama 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan dan
jangka waktu itu tidak bisa diperpanjang. Sedangkan paten yang bersifat
sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan dan jangka waktu itu tidak dapat diperpanjang.
d. Hak
dan Kewajiban Pemegang Paten
Pihak yang
berhak menjadi pemegang paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut
hak inventor tersebut. Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara
bersama-sama, maka hak atas invensi itu dapat dimiliki secara bersama-sama oleh
para inventor yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh
dari invensi tersebut.
e.
Permohonan
Paten
Pemberian paten
didasarkan pada permohonan yang diajukan oleh inventor sendiri atau kuasanya.
Artinya, tanpa adanya upaya permohonan, hak paten tidak dapat diberikan begitu
saja. Setiap permohonan hanya dapat diajukan untuk satu atau beberapa invensi
yang merupakan satu kesatuan.
2.
Hak
Cipta (Copy Right)
a. Definisi
Menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2002 tentang hak cipta, dinyatakan bahwa: “Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.”
b. Tujuan
Hak Cipta
Hak cipta
berfungsi sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk
mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
c. Kepemilikan
Hak Cipta
Pada hakikatnya
yang berhak menjadi pemegang hak cipta adalah pencipta. Pihak yang dianggap
sebagai pencipta adalah orang yang namanya terdaftar dalam daftar umum ciptaan
pada Direktorat Jenderal. Jika suatu ciptaan terdiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, maka yang dianggap
sebagai pencipta adalah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian
seluruh ciptaan itu.
d.
Masa
Berlakunya Hak Cipta
Masa berlaku
hak cipta untuk ciptaan yang bersifat asli berlaku selama hidup pencipta atau
terus berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Apabila
penciptanya terdiri dari satu orang maka masa berlaku hak cipta dihitung pada
pencipta yang meninggal paling akhir dan terus berlangsung hingga 50 tahun
sesudah pencipta tersebut meninggal dunia.[3]
e. Pendaftaran
Ciptaan
Untuk
mendapatkan perlindungan sebagai pemegang hak cipta, pencipta atau pihak lain
yang menerima hak tersebut perlu mengajukan pendaftaran terlebih dahulu. Adapun
ketentuan-ketentuan pendaftaran hak cipta adalah sebagai berikut:
1. Direktorat
Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan dicatat dalam daftar umum
ciptaan.
2. Daftar
umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.
3. Setiap
orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu petikan dari daftar umum
ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
4. Ketentuan
tentang pendaftaran tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan hak cipta.
f.
Pemberian
Lisensi
Lisensi adalah
izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada
pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak
terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
3.
Merk
(Trademarks)
a. Definisi
Dengan mengacu
pada Undang-Undang No. 15 tahun 2001, yang dimaksud dengan merk adalah benda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
b. Macam-Macam
Merk
Secara umum,
merk dapat dibedakan menjadi merk dagang (barang) dan merk jasa.
c. Ruang
Lingkup Merk
Merk dapat
didaftar atas dasar permohonan yang diajukan dengan beritikad baik. Pemohon
yang beritikad baik adalah pemohon yang mendaftarkan merknya secara layak dan
jujur tanpa adanya niat apapun untuk membonceng, meniru, atau menjiplak
ketenaran merk pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian
pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau
menyesatkan konsumen.
d. Syarat
dan Tatacara Permohonan
Untuk
mendapatkan merk suatu usaha perlu adanya upaya pendaftaran terlebih dahulu.
Merk terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Ketika
mengajukan permohonan pendaftaran suatu merk, seseorang harus memenuhi
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.
Permohonan
diajukan secara tertulis.
2.
Permohonan
ditandatangani oleh pemohon atau melalui kuasanya.
3. Pemohon
dapat terdiri dari satu orang atau beberapa orang secara bersama atau badan
hukum.
4.
Permohonan
dilampirkan dengan bukti pembayaran biaya.
5. Jika
permohonan diajukan lebih dari satu pemohon yang secara bersama-sama berhak
atas merk tersebut, semua nama pemohon dicantumkan dengan memilih salah satu
alamat sebagaimana alamat mereka.
6. Jika
permohonan diajukan melalui kuasanya, surat kuasa untuk itu ditanda tangani
oleh semua pihak yang berhak atas merk tersebut.
e.
Pengalihan
Hak Atas Merk dan Risensi
Hak atas merk
yang terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena adanya pewarisan, wasiat,
hibah, perjanjian, maupun sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
4.
Rahasia
Dagang
a. Definisi
Dengan mengacu
pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000, yang dimaksud dengan rahasia dagang
adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi atau bisnis
mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga
kerahasiannya oleh pemilik rahasia dagang.
b. Lingkup
Rahasia Dagang
Lingkup
perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengelolaan,
metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang
memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
c.
Hak
Pemilik Rahasia Dagang
Pemilik rahasia
dagang memiliki hak untuk: (1) menggunakan sendiri rahasia dagang yang
dimilikinya, (2) memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk
menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak
ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
d.
Pengalihan
Hak dan Lisensi
Di samping
pengalihan, pemegang hak rahasia dagang sudah berhak memberikan lisensi kepada
pihak lain berdasarkan perjanjian untuk tujuan komersial. Untuk memberikan
lisensi, ketentuan yang dapat berlaku adalah:
1. Perjanjian
lisensi wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya
sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
2. Perjanjian
lisensi rahasia dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak
mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
3.
Perjanjian
lisensi sebagaimana dimaksud diumumkan dalam berita resmi rahasia dagang.
e. Pelanggaran
Rahasia Dagang
Pelanggaran
rahasia dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan
rahasia dagang, mengingkari kesepakatan, atau mengingkari kewajiban tertulis
untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan (pasal 13).[4]
5.
Desain
Industri
Cabang HKI yang melindungi tampilan luar dan kreasi bernilai artistik
berupa bentuk, konvigurasi, komposisi garis atau warna, garis dan warna,
gabungan dari unsur-unsur tersebut.
Asas hukum yang mendasari hak desain industri adalah:
a. Asas
publisitas bermakna bahwa adanya hak tersebut didasarkan kepada pengumuman atau
publikasi di mana masyarakat umum dapat mengetahui keberadaan tersebut.[5]
b. Asas
kemanunggalan (kesatuan) bermakna bahwa hak atas desain industri tidak boleh
dipisah-pisahkan dalam satu kesatuan yang utuh untuk satu kumpulan desain.
c. Asas
kebaruan menjadi prinsip hukum yang juga perlu mendapat perhatian dalam
perlindungan hak atas desain industri ini. Hanya desain yang benar benar baru
yang dapat diberikan hak. Ukuran atau kriteria kebaruan itu adalah apabila
desain industri yang akan didaftarkan itu tidak sama dengan desain industri
yang telah ada sebelumnya sebagaimana.[6]
6.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Cabang HKI yang melindungi kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen dalam sebuah sirkuit
terpadu. Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi yang di dalamnya
terdapat beberapa elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa
rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu
elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi
dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan
untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.[7]
7.
Perlindungan Varietas Tanaman
Varietas tanaman yang selanjutnya disebut
vareitas adalah sekelompok tanaman, jenis atau spesies, bentuk, pertumbuhan
daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotif atau kombinasi
genotif. Yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh
sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak
mengalami perubahan.
Varietas yang dapat diberi PVT meliputi
vareitas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan
diberi nama.[8]
0 komentar:
Post a Comment