Definisi Ji’alah (Sayembara)
Definisi Ji’alah
(Sayembara)
Ji’alah menurut
bahasa arab berarti upah atau pemberian. Menurut istilah berarti akad atas
manfaat karena keberhasilan suatu hal dengan menjanjikan imbalan kepada orang
yang berhasil melaksanakan tugas. Seperti orang memastikan memberikan suatu
sebagai upah karena berhasil mengembalikan barang yang hilang atau bagi yang
dapat menyembuhkan orang yang sakit dan sebagainya.
Hukum Ji’alah
(Sayembara)
Hukum Ji’alah
menurut kebanyakan ulama adalah mubah. Adanya ji’alah bermula dari firman Allah
sebagai yang artinya berikut :
“
Penyeru-penyeru itu berkata “Kami kehilangan piala raja dan siapa yang
dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat beban) unta, dan
aku menjamin terhadapnya (Q.S. Yusuf :72)
Selain itu
Rasulullah SAW membolehkan pengambilan upah atas pengobatan dengan
mempergunakan Fatihah. Dalam keadaan darurat Ji’alah boleh dilakukan atas
sesuatu yang masih tersembunyi dan belum diberikan kepada pihak lain.
Rukun dan Syarat
Ji’alah
Rukun Ji’alah
sebagai berikut :
- Lafadz yaitu ucapan menyampaikan janji atau
sayembara. Misalnya : “Barang siapa yang menemukan kambingku akan ku
beri upah Rp.100.000.” Syaratnya harus mengandung izin bagi yang akan
bekerja dan tidak ditentukan waktunya.
- Orang yang menjanjikan upah atau yang mengeluarkan
sayembara. Syaratnya orang yang mengeluarkan sayembara tidak boleh
membatalkan sayembaranya jika sudah dikerjakan oleh peserta-peserta
sayembara.
- Pekerjaan yaitu mencari barang yang hilang atau
mencari orang yang tersesat dan sebagainya.
- Upah harus terwujud barang tertentu baik uang atau
barang lainnya. Tidak diisyaratkan orang yang mengeluarkan sayembara atau
yang mengikutinya harus hadir sebagaimana tidak perlu adanya akad dalam
ji’alah.
Bila dikehendaki
salah satu pihak dapat menggugurkan ji’alah sebab ji’alah merupakan akad jaizah
( yang dibolehkan ) bukan lazimah ( bukan yang diwajibkan ) selama peserta
sayembara belum mengerjakannya. Apabila barang yang hilang sudah ditemukan oleh
beberapa orang bersama-sama, upah yang dijanjikan tadi dibagi sama.
Hikmah Ji’alah
Disyari’atkan
ji’alah dalam islam, walaupun tergolong akad jaizah bukan lazimah lebih-lebih
pada masa sekarang sangat relevan dan kebutuhan masyarakat terdorong untuk
melakukan ji’alah ini. Hal ini dibuktikan sering terjadi kehilangan anak,
bahkan kalangan orang dewasa. Ini memerlukan orang yang ahli untuk melakukan
perbuatan tersebut.
0 komentar:
Post a Comment