PEGADAIAN
www.carajadikaya.com
Jasa pegadaian merupakan salah satu lembaga yang menyediakan jasa
pelayanan pembiayaan atau pinjaman uang dengan menggunakan jaminan berupa
barang berharga seperti emas, sepeda motor, dan lain sebagainya.
Jasa pegadaian melayani seseorang yang sedang membutuhkan dana
dengan cepat dengan cara menjaminkan barang berharga yang dimilikinya.
Bagaimana sistem pegadaian di Indonesia, akan dibahas sebagai berikut.
Pengertian Usaha Gadai
Menurut Kitab Undang-Undang hukum Perdaa pasal 1150 disebutkan bahwa
gadai adalah suatu hak yang diproleh seseorang yang berpiutang atas suatu
barang bergerak, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu
untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada
orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut dan biaya telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu setelah
digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan
barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan
barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara
nasabah dan lembaga gadai.
Dan dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa usaha gadai
memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.
Terdapat
barang-barang yang digadaikan
2.
Nilai
jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3.
Barang
yang digadaikan dapat ditebus kembali.
Sejarah Pegadaian
Asal mula pegadaian di Indonesia dimulai pada zaman penjajahan
Belanda (VOC), di mana pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat
untuk meminjamkan uang dengan cara gadai. Pada mulanya, usahanya ini dijalankan
oleh pihak swasta namun dalam perkembangan selanjutnya usaha gadai ini diambil
alih oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudian dijadikan perusahaan negara,
menurut Undang-Undang pemerintah Hindia Belanda pada wakt itu dengan Dinas
Pegadaian.
Dalam sejarah dunia usaha pegadaian pertama kali dilakukan di
Italia. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya meluas ke wilayah-wilayah Eropa
lainnya seperti Inggris, Perancis,
Belanda oleh orang orang Belanda iewat VOC usaha pegadaian dibawa masuk ke Hindia
Belanda.
Di zaman kemerdekaan, pemerintah republik Indonesia mengambil alih
usaha dinas pegadaian menjadi perusahaan Negara (PN) pegadaian berdasarkan undang
undang No. 19 Prp. 1960, perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1969 berdsarkan
peraturan pemerintah RI No. 7 Tahun 1969 PN Pegadaian berubah menjadi
Perusahaan Jawatan (Perjan). Kemudian pada tanggal 10 April 1990 berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Perjan Pegadaian berubah menjadi
Perusahaan Umum ( Perum) Pegadaian. Sampai saat ini lembaga yang melakukan usaha
berdasarkan atas hukum Gadai hanyalah Perum Pegadaian.
Tujuan dan Manfaat Pegadaian
Adapun tujuan usaha pegadaian adalah turut melaksanakan dan
menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi
dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang atas
dasar hukum gadai. Selain itu, tujuan pegadaian ialah pencegahan praktik ijon, pegadaian
gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya. Dan yang pastinya sesuai dengan
motto “menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Adapaun manfaat yang diperoleh bagi nasabah adalah:
1. Prosedur
yang relatif sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan.
2. Penakaran
nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang berpengalaman dan dapat
dipercaya.
3.
Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Sementara itu, manfaat yang diperoleh Perum Pegadaian adalah:
1.
Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
2. Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa
tertentu dari Perum Pegadaian.
3. Pihak
Pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai
dengan kehendak nasabahnya.
4. Pelaksanaan
misi Perum Pegadaian sebagai badan usaha milik negara yang bergerak dalam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
Barang yang Dapat Dijaminkan dan Tidak Dapat Dijaminkan
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari Perum
Pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang
akan dijadikan jaminan. Perum Pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada
beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk digadaikan.
Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga dapat
diketahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan. Besarnya jaminan
diperoleh dari 80-90% dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang,
maka semakin besar pula pinjaman yang diperoleh.
Adapun jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat
dijadikan jaminan oleh Perum Pegadaian adalah:
1.
Perhiasan
2.
Kendaraan
3.
Barang-barang
elektronik
4.
Mesin-mesin
5.
Barang-barang
keperluan rumah tangga
Prosedur
Pinjaman
Seperti diketahui bahwa menariknya peminjaman uang di pegadaian
disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat, dan biaya yang dikenakan relatif
ringan. Di samping itu, biasanya Perum Pegadaian tidak begitu mementingkan dana
yang dipakai digunakan untuk keperluan apa. Yang penting setiap proses
peminjaman uang di pegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu. Hal
ini tentu sangat berlawanan dengan prosedur peminjaman uang di lembaga keuangan
lainnya seperti perbankan.
Secara garis besar prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian
dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.
Nasabah
mendatangi bagian informasi untuk memperoleh penjelasan tentang pegadaian,
misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman,
dan biaya sewa modal ( bunga pinjaman )
2. Bagi
nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa
barang jaminan ke bagian penaksiran untuk ditaksir nilai jaminan yang
diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat
kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.
3.
Bagian
penaksir akan menaksir barang jaminan yang diberikan baik kualitas barang
maupun nilai barang tersebut, barulah kemudian ditetapkan nilai taksir barang
tersebut.
4. Setelah
nilai taksir telah ditetapkan, langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah
pinjaman beserta sewa modal ( bunga ) yang dikenakan dan kemudian
diinformasikan kepada calon peminjam.
5. Jika
calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah
memperoleh pinjaman dan juga surat bukti gadai.
Untuk pelunasan barang jaminan sesuai dengan syarat yang telah
ditentukan pada waktu pemberian pinjaman. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi
kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman
beserta sewa modal ( bunga ) dibayar langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah
terpenuhi syarat pelunasannya maka nasabah bisa mengambil barang yang
digadaikan.
Namun apabila nasabah tidak bisa menebus jaminan beserta kewajiban
lainnya, atau nasabah tida memperpanjang batas waktu pinjaman karena berbagai
alasan, pegadaian berhak melelang barang jaminan. Hasil pelelangan barang yang
digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada
Perusm Pegadaian seperti pokok pinjaman, sewa modal/bunga, dan biaya lelang. Apabila
barang yang digadaikan tidak laku dilelang dengan harga lebih rendah dari nilai
taksiran, maka barang tersebut dibeli Negara dengan kerugian ditanggu Perum
Pegadaian.
Sumber
Pendanaan
Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun
dana secara langsung dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, mislanya giro, deposito, dan tabungan. Untuk memenuhi
kebutuhan dananya, Perum Pegadaian mempunyai sumber-sumber dana sebagai
berikut:
1.
Modal
sendiri
2.
Penyertaan
modal pemerintah
3.
Pinjaman
jangka pendek dari perbankan
4.
Pinjaman
jangka panjang yang berasal dari kredit lunak Bank Indonesia
5.
Dari
masyarakat melalui penerbitan obligasi.
Produk
dan Jasa Pegadaian Lainnya
1.
Jasa
Taksiran
Layanan
pegadaian untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas emas dan
berlian, para penaksir akna bergerak atau bertindak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
2.
Jasa
Titipan
Bagi
nasabah yang ingin menyimpan barangnya yang berharga, dapat menyimpan di
pegadaian dengan layanan titipan, dengan prosedur mudah, layanan murah, dan
barang akan dijamin oleh pegadaian. Selain itu, jika nasabah akan meninggalkan rumah
dalam jangka waktu yang lama, nasabah dapat menitipkan barang-barang di pegadaian.
3.
Penjualan
Koin emas ONH
Koin
emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang dapat digunakan untuk tujuan
persiapan dana pergi menunaikan ibadah Haji bagi pembelinya. Nasabah hanya
cukup membeli sejumlah koin emas ONH ( yang tersedia dalam pilihan berat ),
baik sekali saja, maupun secara rutin. Setelah koin emas ONH milik nasabah
telah mencapai 250-300 gram, secara otomatis nasabah akan didaftarkan sebagai
calon jamaah haji melalui Sistem Haji Terpadu (Siskoat). Selain untuk haji,
dapat pula dibeli untuk tujuan investasi.
4.
Krasida
Kredit
angsuran sistem gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro
( dalam rangka mengembangkan usaha ) atas dasar gadai yang pengembalian
pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Dengan jangka waktu maksimal tiga tahun
dengan jaminan barang bergerak seperti, perhiasan, kendaraan bermotor, dan
barang bergerak lainnya.
5.
Kreasi
Kreasi
adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha kecil dengan
menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia. Kredit atas dasar
fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan lembaga pengikat jaminan yang
sempurna dan memberikan hak yang preferent kepada kreditor, dalam hal
ini adalah lembaga jamin atau fidusia. Kredit pada fitur fidusia, bagi kreditur
dan debitur merupakan jaminan yang ideal.
6.
Kresna
Kresna
merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai atau karyawan dalam rangka kegiatan
produktif/ konsumtif dengan pengembalian dengan angsuran.
7.
Jasa
Gadai ( Kredut Cepat Aman/KCA )
Proses
pemberian sistem gadai hanya memakan waktu 15 menit, selain itu aman dan
prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan barang bergerak.
8.
Usaha
Sewa Gedung
Perus
Pegadaian juga menyediakan sewa gedung.
9.
Kredit
Tunda Jual Komoditas Pertanian
Layanan
ini diberikan kepada petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit
ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar dari
tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan para tengkulak. Sasaran
utama gadai gabah adalah membantu petani agar dapat menjual gabah yang
dimilikinya sesuai dengan harga dasar
yang ditetapkan pemerintah.
10.
Kredit
kelayakan Usaha
Suatu
bentuk pengembangan dari kredit gadai yang diperuntukkan bagi para pengusaha
kecil dan mikro agar tidak lagi menggadaikan alat-alat produksinya. Dengan melihat
kelayakan usahanya, mereka tetap memperoleh kredit dan barang jaminannya tetap
dapat digunakan untuk menjalankan usahanya.
11.
Lelang
Barang Jaminan
Jika sampai
batas waktu tertentu, nasabah tidak melunasi, mencicil, atau memperpanjang
pinjaman, barang akan dilelang pada bulan ke-5. Pelelangan akan dilakukan oleh
pegadaian sendiri. Tanggal lelang akan diumumkan pada papan pengumuman dan
media radio. Dalam hal barang jaminan akan dilelang, nasabah masih berhak
menerima uang kelebihan yaitu hasil penjualan dalam lelang setelah dikurangi
uang pinjaman+sewa modal+biaya lelang. Apabila kredit belum bisa dikembalikan
dalam waktunya, akan diperpanjang dengan cara dicicil atau gadai ulang. Kedua cara
ini secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu kredit.
0 komentar:
Post a Comment