PEGADAIAN

Artikel terkait : PEGADAIAN

www.carajadikaya.com

Jasa pegadaian merupakan salah satu lembaga yang menyediakan jasa pelayanan pembiayaan atau pinjaman uang dengan menggunakan jaminan berupa barang berharga seperti emas, sepeda motor, dan lain sebagainya.
Jasa pegadaian melayani seseorang yang sedang membutuhkan dana dengan cepat dengan cara menjaminkan barang berharga yang dimilikinya. Bagaimana sistem pegadaian di Indonesia, akan dibahas sebagai berikut.

        Pengertian Usaha Gadai
Menurut Kitab Undang-Undang hukum Perdaa pasal 1150 disebutkan bahwa gadai adalah suatu hak yang diproleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya telah dikeluarkan untuk menyelamatkan barang itu setelah digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.
Secara umum pengertian usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dan lembaga gadai.
Dan dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1.      Terdapat barang-barang yang digadaikan
2.      Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3.      Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.

        Sejarah Pegadaian
Asal mula pegadaian di Indonesia dimulai pada zaman penjajahan Belanda (VOC), di mana pada saat itu tugas pegadaian adalah membantu masyarakat untuk meminjamkan uang dengan cara gadai. Pada mulanya, usahanya ini dijalankan oleh pihak swasta namun dalam perkembangan selanjutnya usaha gadai ini diambil alih oleh pemerintah Hindia Belanda. Kemudian dijadikan perusahaan negara, menurut Undang-Undang pemerintah Hindia Belanda pada wakt itu dengan Dinas Pegadaian.
Dalam sejarah dunia usaha pegadaian pertama kali dilakukan di Italia. Kemudian dalam perkembangan selanjutnya meluas ke wilayah-wilayah Eropa lainnya seperti Inggris,  Perancis, Belanda oleh orang orang Belanda iewat VOC usaha pegadaian dibawa masuk ke Hindia Belanda.
Di zaman kemerdekaan, pemerintah republik Indonesia mengambil alih usaha dinas pegadaian menjadi perusahaan Negara (PN) pegadaian berdasarkan undang undang No. 19 Prp. 1960, perkembangan selanjutnya pada tanggal 11 Maret 1969 berdsarkan peraturan pemerintah RI No. 7 Tahun 1969 PN Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan). Kemudian pada tanggal 10 April 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 Perjan Pegadaian berubah menjadi Perusahaan Umum ( Perum) Pegadaian. Sampai saat ini lembaga yang melakukan usaha berdasarkan atas hukum Gadai hanyalah Perum Pegadaian.

        Tujuan dan Manfaat Pegadaian
Adapun tujuan usaha pegadaian adalah turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran pinjaman uang atas dasar hukum gadai. Selain itu, tujuan pegadaian ialah pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar lainnya. Dan yang pastinya sesuai dengan motto “menyelesaikan masalah tanpa masalah”.
Adapaun manfaat yang diperoleh bagi nasabah adalah:
1.    Prosedur yang relatif sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
2.  Penakaran nilai suatu barang bergerak dari suatu institusi yang berpengalaman dan dapat dipercaya.
3.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya.
Sementara itu, manfaat yang diperoleh Perum Pegadaian adalah:
1.      Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
2.    Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah yang memperoleh jasa tertentu dari Perum Pegadaian.
3.   Pihak Pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk apa, jadi sesuai dengan kehendak nasabahnya.
4.   Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai badan usaha milik negara yang bergerak dalam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.

        Barang yang Dapat Dijaminkan dan Tidak Dapat Dijaminkan
Bagi nasabah yang ingin memperoleh fasilitas pinjaman dari Perum Pegadaian, maka hal yang paling penting diketahui adalah masalah barang yang akan dijadikan jaminan. Perum Pegadaian dalam hal jaminan telah menetapkan ada beberapa jenis barang berharga yang dapat diterima untuk digadaikan. Barang-barang tersebut nantinya akan ditaksir nilainya, sehingga dapat diketahui berapa nilai taksiran dari barang yang digadaikan. Besarnya jaminan diperoleh dari 80-90% dari nilai taksiran. Semakin besar nilai taksiran barang, maka semakin besar pula pinjaman yang diperoleh.
Adapun jenis barang berharga yang dapat diterima dan dapat dijadikan jaminan oleh Perum Pegadaian adalah:
1.      Perhiasan
2.      Kendaraan
3.      Barang-barang elektronik
4.      Mesin-mesin
5.      Barang-barang keperluan rumah tangga

          Prosedur Pinjaman
Seperti diketahui bahwa menariknya peminjaman uang di pegadaian disebabkan prosedurnya yang mudah, cepat, dan biaya yang dikenakan relatif ringan. Di samping itu, biasanya Perum Pegadaian tidak begitu mementingkan dana yang dipakai digunakan untuk keperluan apa. Yang penting setiap proses peminjaman uang di pegadaian haruslah dengan jaminan barang-barang tertentu. Hal ini tentu sangat berlawanan dengan prosedur peminjaman uang di lembaga keuangan lainnya seperti perbankan.
Secara garis besar prosedur peminjaman uang di Perum Pegadaian dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Nasabah mendatangi bagian informasi untuk memperoleh penjelasan tentang pegadaian, misalnya tentang barang jaminan, jangka waktu pengembalian, jumlah pinjaman, dan biaya sewa modal ( bunga pinjaman )
2.    Bagi nasabah yang sudah jelas dan mengetahui prosedurnya dapat langsung membawa barang jaminan ke bagian penaksiran untuk ditaksir nilai jaminan yang diberikan. Pemberian barang jaminan disertai bukti diri seperti KTP atau surat kuasa bagi pemilik barang yang tidak dapat datang.
3.      Bagian penaksir akan menaksir barang jaminan yang diberikan baik kualitas barang maupun nilai barang tersebut, barulah kemudian ditetapkan nilai taksir barang tersebut.
4.   Setelah nilai taksir telah ditetapkan, langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah pinjaman beserta sewa modal ( bunga ) yang dikenakan dan kemudian diinformasikan kepada calon peminjam.
5. Jika calon peminjam setuju, maka barang jaminan ditahan untuk disimpan dan nasabah memperoleh pinjaman dan juga surat bukti gadai.
Untuk pelunasan barang jaminan sesuai dengan syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modal ( bunga ) dibayar langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah terpenuhi syarat pelunasannya maka nasabah bisa mengambil barang yang digadaikan.
Namun apabila nasabah tidak bisa menebus jaminan beserta kewajiban lainnya, atau nasabah tida memperpanjang batas waktu pinjaman karena berbagai alasan, pegadaian berhak melelang barang jaminan. Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perusm Pegadaian seperti pokok pinjaman, sewa modal/bunga, dan biaya lelang. Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang dengan harga lebih rendah dari nilai taksiran, maka barang tersebut dibeli Negara dengan kerugian ditanggu Perum Pegadaian.

         Sumber Pendanaan
Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana  secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, mislanya giro, deposito, dan tabungan. Untuk memenuhi kebutuhan dananya, Perum Pegadaian mempunyai sumber-sumber dana sebagai berikut:
1.      Modal sendiri
2.      Penyertaan modal pemerintah
3.      Pinjaman jangka pendek dari perbankan
4.      Pinjaman jangka panjang yang berasal dari kredit lunak Bank Indonesia
5.      Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.

          Produk dan Jasa Pegadaian Lainnya
1.      Jasa Taksiran
Layanan pegadaian untuk memberikan penilaian berbagai jenis dan kualitas emas dan berlian, para penaksir akna bergerak atau bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2.      Jasa Titipan
Bagi nasabah yang ingin menyimpan barangnya yang berharga, dapat menyimpan di pegadaian dengan layanan titipan, dengan prosedur mudah, layanan murah, dan barang akan dijamin oleh pegadaian. Selain itu, jika nasabah akan meninggalkan rumah dalam jangka waktu yang lama, nasabah dapat menitipkan barang-barang di pegadaian.
3.      Penjualan Koin emas ONH
Koin emas ONH adalah emas yang berbentuk koin yang dapat digunakan untuk tujuan persiapan dana pergi menunaikan ibadah Haji bagi pembelinya. Nasabah hanya cukup membeli sejumlah koin emas ONH ( yang tersedia dalam pilihan berat ), baik sekali saja, maupun secara rutin. Setelah koin emas ONH milik nasabah telah mencapai 250-300 gram, secara otomatis nasabah akan didaftarkan sebagai calon jamaah haji melalui Sistem Haji Terpadu (Siskoat). Selain untuk haji, dapat pula dibeli untuk tujuan investasi.
4.      Krasida
Kredit angsuran sistem gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro ( dalam rangka mengembangkan usaha ) atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran. Dengan jangka waktu maksimal tiga tahun dengan jaminan barang bergerak seperti, perhiasan, kendaraan bermotor, dan barang bergerak lainnya.
5.      Kreasi
Kreasi adalah pemberian pinjaman uang yang ditujukan kepada pengusaha kecil dengan menggunakan konstruksi penjaminan kredit atas dasar fidusia. Kredit atas dasar fidusia merupakan pengikatan jaminan dengan lembaga pengikat jaminan yang sempurna dan memberikan hak yang preferent kepada kreditor, dalam hal ini adalah lembaga jamin atau fidusia. Kredit pada fitur fidusia, bagi kreditur dan debitur merupakan jaminan yang ideal.
6.      Kresna
Kresna merupakan pemberian pinjaman kepada pegawai atau karyawan dalam rangka kegiatan produktif/ konsumtif dengan pengembalian dengan angsuran.
7.      Jasa Gadai ( Kredut Cepat Aman/KCA )
Proses pemberian sistem gadai hanya memakan waktu 15 menit, selain itu aman dan prosedurnya mudah, yaitu dengan jaminan barang bergerak.
8.      Usaha Sewa Gedung
Perus Pegadaian juga menyediakan sewa gedung.
9.      Kredit Tunda Jual Komoditas Pertanian
Layanan ini diberikan kepada petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan para tengkulak. Sasaran utama gadai gabah adalah membantu petani agar dapat menjual gabah yang dimilikinya  sesuai dengan harga dasar yang ditetapkan pemerintah.
10.  Kredit kelayakan Usaha
Suatu bentuk pengembangan dari kredit gadai yang diperuntukkan bagi para pengusaha kecil dan mikro agar tidak lagi menggadaikan alat-alat produksinya. Dengan melihat kelayakan usahanya, mereka tetap memperoleh kredit dan barang jaminannya tetap dapat digunakan untuk menjalankan usahanya.
11.  Lelang Barang Jaminan
Jika sampai batas waktu tertentu, nasabah tidak melunasi, mencicil, atau memperpanjang pinjaman, barang akan dilelang pada bulan ke-5. Pelelangan akan dilakukan oleh pegadaian sendiri. Tanggal lelang akan diumumkan pada papan pengumuman dan media radio. Dalam hal barang jaminan akan dilelang, nasabah masih berhak menerima uang kelebihan yaitu hasil penjualan dalam lelang setelah dikurangi uang pinjaman+sewa modal+biaya lelang. Apabila kredit belum bisa dikembalikan dalam waktunya, akan diperpanjang dengan cara dicicil atau gadai ulang. Kedua cara ini secara otomatis akan memperpanjang jangka waktu kredit.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz