Prinsip Sistem Hukum Asuransi

Artikel terkait : Prinsip Sistem Hukum Asuransi


Adapun prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem hukum asuransi di antaranya :
1. Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransikan.
Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan tersebut dapat dijabarkan dari ketentuan yang terdapat dalam Pasal 20 KUHD yang menyatakan :
“Bilamana seseorang yang mempertanggungkan untuk diri sendiri, atau seseorang, untuk tanggungan siapa untuk diadakan pertanggungan oleh orang lain, pada waktu diadakan pertanggungan tidak mempunyai kepentingan terhadap benda yang dipertanggungkan maka penangguang tidak berkewajiban mengganti kerugian”.
Adapun kepentingan yang dapat diasuransikan berdasar Pasal 268 KUHD adalah semua kepentingan yang dapat dinilai dengan sejumlah uang, dapat diancam oleh suatu bahaya, dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.
2. Prinsip Indemnitas
Melalui perjanjian asuransi penanggung memberikan suatu proteksi kemungkinan kerugian ekonomi yang akan diderita tertanggung.
Menurut H. Gunanto, prinsip indemnitas tersirat dalam Pasal 246 KUHD yang memberi batasan perjanjian asuransi (yakni asuransi kerugian) sebagai perjanjian yang bermaksud memberi penggantian kerugian, kerusakan atau kehilangan (yaitu indemnitas) yang mungkin diderita tertanggung karena menimpanya suatu bahaya yang pada saat ditutupnya perjanjian tidak dapat dipastikan.
Digunakannya prisip indemitas di dalam asuransi didasarkan pada asa di dalam hukum perdata, yaitu larangan memperkaya diri secara melawan hukum atau memperkaya diri tanpa Hak (onrechtmatige verrijking).
3. Asas Kejujuran Sempurna
Istilah kejujuran sempurna (terkadang disebut juga dengan istilah asas iktikad baik yang sebaik-baiknya) ini merupakan padanan istilah principle of utmost good faith atau umberrimafides.
Menurut H. Gunanto dalam kenyataannya asas yang oleh hukum Inggris disebut sebagai principle of utmost good faith bukan soal iktikad baik sebagaimana diatur pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, melainkan soal “cacat kehendak”.berkaitan dengan asas kejujuran sempurna ini, Pasal KUHD menyebutkan :
“Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, atau setiap tidak memberitahukan hal-hal yang tidak diketahui oleh si tertanggung betapapun iktikad baik apa padanya, yang demikian sifatnya sehingga seandainya penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau ditutupnya dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan”.
4. Asas Subrogasi
Kerugian yang diderita seorang tertanggung akibat suatu peristiwa yang tidak diharapkan terjadi, dilihat dari segi timbulnya kerugian tersebut, ada dua kemungkinan bahwa tertanggung dapat menuntut kepada pihak ketiga yang karena kesalahannya menyebabkan terjadinya kerugian tersebut. 
Sehubungan dengan Pasal 284  KUHD menyebutkan :
“Penanggung yang telah membayar kerugian dari suatu benda yang telah dipertanggungkan mendapat semua hak-hak yang ada pada si tertanggung kepada orang ketiga mengenai kerugian itu, dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin dapat merugikan hak dari penanggung terhadap orang-orang ketiga itu”.
Subrogasi menurut undang-undang hanya dapat berlaku apabila terdapat dua faktor, yaitu :
1. Apabila tertanggung disamping mempunyai hak terhadap penanggung juga mempunyai hak terhadap pihak ketiga.
2. Hak-hak itu karena timbulnya kerugian.
5. Prinsip Kontribusi
Di dalam KUHD, prinsip kontribusi ini disimpulkan dari Pasal 278 yang menyebutkan :
“Bilamana dalam polis yang sama oleh berbagai penanggung, meskipun pada hari-hari yang berlainan, dipertanggungkan untuk lebih daripada harganya, maka mereka menandatangani, hanya memikul harga sesungguhnya yang dipertanggungkan. Ketentuan yang sama berlaku, bilamana pada hari yang sama, mengenai benda yang sama  mengenai pertanggungan-pertanggungan yang berlainan”.
Prinsip kontribusi ini berlaku apabila terjadi double insurance. Asas kontribusi hanya berlaku dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Apabila polis-polis itu diadakan untuk resiko atau bahaya yang sama yang menimbulkan kerugian itu.
2. Polis-polis itu mnutup kepentingan yang sama, dan tertanggung yang sama, dan terhadap benda yang sama pula.

3. Polis-polis itu masih berlaku pada saat terjadinya kerugian.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz