Prinsip Sistem Hukum Asuransi
Adapun
prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem hukum asuransi di antaranya :
1. Prinsip Kepentingan yang Dapat Diasuransikan.
Prinsip kepentingan
yang dapat diasuransikan tersebut dapat dijabarkan dari ketentuan yang terdapat
dalam Pasal 20 KUHD yang menyatakan :
“Bilamana seseorang
yang mempertanggungkan untuk diri sendiri, atau seseorang, untuk tanggungan
siapa untuk diadakan pertanggungan oleh orang lain, pada waktu diadakan
pertanggungan tidak mempunyai kepentingan terhadap benda yang dipertanggungkan
maka penangguang tidak berkewajiban mengganti kerugian”.
Adapun kepentingan
yang dapat diasuransikan berdasar Pasal 268 KUHD adalah semua kepentingan yang
dapat dinilai dengan sejumlah uang, dapat diancam oleh suatu bahaya, dan tidak
dikecualikan oleh undang-undang.
2. Prinsip Indemnitas
Melalui perjanjian
asuransi penanggung memberikan suatu proteksi kemungkinan kerugian ekonomi yang
akan diderita tertanggung.
Menurut H. Gunanto,
prinsip indemnitas tersirat dalam Pasal 246 KUHD yang memberi batasan
perjanjian asuransi (yakni asuransi kerugian) sebagai perjanjian yang bermaksud
memberi penggantian kerugian, kerusakan atau kehilangan (yaitu indemnitas) yang
mungkin diderita tertanggung karena menimpanya suatu bahaya yang pada saat
ditutupnya perjanjian tidak dapat dipastikan.
Digunakannya prisip
indemitas di dalam asuransi didasarkan pada asa di dalam hukum perdata, yaitu
larangan memperkaya diri secara melawan hukum atau memperkaya diri tanpa Hak (onrechtmatige verrijking).
3. Asas Kejujuran Sempurna
Istilah kejujuran
sempurna (terkadang disebut juga dengan istilah asas iktikad baik yang
sebaik-baiknya) ini merupakan padanan istilah principle of utmost good faith atau umberrimafides.
Menurut H. Gunanto
dalam kenyataannya asas yang oleh hukum Inggris disebut sebagai principle of utmost good faith bukan
soal iktikad baik sebagaimana diatur pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, melainkan
soal “cacat kehendak”.berkaitan dengan asas kejujuran sempurna ini, Pasal KUHD
menyebutkan :
“Setiap keterangan
yang keliru atau tidak benar, atau setiap tidak memberitahukan hal-hal yang
tidak diketahui oleh si tertanggung betapapun iktikad baik apa padanya, yang
demikian sifatnya sehingga seandainya penanggung telah mengetahui keadaan yang
sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau ditutupnya dengan
syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan”.
4. Asas Subrogasi
Kerugian yang
diderita seorang tertanggung akibat suatu peristiwa yang tidak diharapkan
terjadi, dilihat dari segi timbulnya kerugian tersebut, ada dua kemungkinan
bahwa tertanggung dapat menuntut kepada pihak ketiga yang karena kesalahannya
menyebabkan terjadinya kerugian tersebut.
Sehubungan dengan
Pasal 284 KUHD menyebutkan :
“Penanggung yang
telah membayar kerugian dari suatu benda yang telah dipertanggungkan mendapat
semua hak-hak yang ada pada si tertanggung kepada orang ketiga mengenai
kerugian itu, dan tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang
mungkin dapat merugikan hak dari penanggung terhadap orang-orang ketiga itu”.
Subrogasi menurut
undang-undang hanya dapat berlaku apabila terdapat dua faktor, yaitu :
1. Apabila tertanggung disamping mempunyai hak terhadap
penanggung juga mempunyai hak terhadap pihak ketiga.
2. Hak-hak itu karena timbulnya kerugian.
5. Prinsip Kontribusi
Di dalam KUHD,
prinsip kontribusi ini disimpulkan dari Pasal 278 yang menyebutkan :
“Bilamana dalam
polis yang sama oleh berbagai penanggung, meskipun pada hari-hari yang
berlainan, dipertanggungkan untuk lebih daripada harganya, maka mereka
menandatangani, hanya memikul harga sesungguhnya yang dipertanggungkan.
Ketentuan yang sama berlaku, bilamana pada hari yang sama, mengenai benda yang
sama mengenai
pertanggungan-pertanggungan yang berlainan”.
Prinsip kontribusi
ini berlaku apabila terjadi double insurance. Asas kontribusi hanya berlaku
dalam hal-hal sebagai berikut :
1. Apabila polis-polis itu diadakan untuk resiko atau bahaya
yang sama yang menimbulkan kerugian itu.
2. Polis-polis itu mnutup kepentingan yang sama, dan
tertanggung yang sama, dan terhadap benda yang sama pula.
3. Polis-polis itu masih berlaku pada saat terjadinya
kerugian.
0 komentar:
Post a Comment