REKSADANA SYARIAH

Artikel terkait : REKSADANA SYARIAH


            Investasi merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dana yang dapat menghasilkan pendapatan bagi pemilik dana. Investasi memiliki berbagai macam bentuk, misalnya deposito, saham, obligasi, maupun reksadana. Saat ini reksadanan merupakan investasi yang menarik bagi masyarakat. Reksadana merupakan alternatif investasi yang hanya menempatkan dana pada debitur, dalam fundamental maupun operasional perusahaan yang sesuai dengan ketetapan yang disepakati Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).
            Reksadana merupakan investasi yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk yang dikelola oleh manajer dan investasi. Manajer investasi menawarkan reksadana kepada investor yang berminat, sedangkan dana yang diperoleh dari investor dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi yang dinilai menguntungkan.
            Reksadana merupakan salah satu alternatif masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan pasar modal. Karena dalam reksadana memberikan keyakinan bahwa kegiatan investasi yang paling aman. Dengan membeli reksadana investor individual dengan dana yang terbatas dapat menikmati manfaat atas kepemilikan berbagai macam efek seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang lainnya. Selain itu investor juga terbebas dari kesulitan untuk menganalisa efek yang akan dibeli.
            Untuk lebih mengenal bagaimana reksadana , sejarah, mekanisme, dan macam-macam reksadana akan dibahas dalam uraian sebagai berikut.

A.      Sejarah Reksadana
Di Indonesia reksadana muncul pada tahun 1977 seiring dengan aktifnya pasar modal yang kemudian dilegitimasi lagi dengan lahirnya UU No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal. Setelah itu, investasi reksadanasemakin hari semakin meningkat dan tumbuh subur, terutama sejak tahun 1996 di mana pada tahun tersebut oleh Bapepam dicanangkan sebagai tahun reksadana di Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan itu, sebagian masyarakat muslim Indonesia memandang bahwa di dalam mekanisme reksadana masih ditemukan unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat Islam, terutama unsur riba dan gharar. Untuk mengantisipasi unsur-unsur tersebut dengan tetap umat Islam bisa menginvestasikan dana melalui reksadana yang mengacu pada prinsip-prinsip syariah, yang kemudian menjelma menjadi reksadana syariah.

B.       Pengertian Reksadana
Secara bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni konsep ‘reksa’ yang berarti jaga atau pelihara dan konsep ‘dana’ yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Sedangkan secara istilah reksadana adalah sebuah wadah di mana masyarakat dapat menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya (manajer investasi) dana itu diinvestasikan ke portofolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit.

C.       Bentuk Hukum Reksadana
Berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 8 ayat (1), bentuk hukum reksadana di Indonesia ada dua, yakni reksadana yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).
a.         Reksadana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
b.         Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini, Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

D.      Produk dan Mekanisme Operasionalnya
1.         Jenis Produk
Berdasarkan portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dapat dibedakan beberapa jenis reksadana:
a.   Reksadana pasar uang adalah reksadana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
b.  Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang.
c.       Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari dalam efek bersifat ekuitas.
d.   Reksadana campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan bersifat hutang yang perbandingan tidak termaksud dalam kategori yang disebut pada B dan C di atas.
2.         Mekanisme Operasional
Mekanisme operasional dalam Reksadana Syari’ah terdiri atas:
a.       Antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
b.      Antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Karakteristik sistem mudharabah adalah:
Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-maal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).

E.       Karakteristik Reksadana
Definisi yang diuraikan sebelumnya secara jelas disebutkan bahwa Reksadana tersebut mempuunyai beberapa karakteristik, yaitu:
a.  Kumpulan dana dan pemilik, dimana pemilik reksadana adalah sebagai pihak yang menginvestasikan atau memasukkan dananya ke reksadana dengan berbagai variasi.
b.      Diinvestasikan kepada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
c.       Reksadana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi, Manajer Investasi ini dapat diperhatikan dari dua sisi yaitu sebagai lembaga dan sebagai perorangan.
d.      Reksadana merupakan instrumen investasi jangka menengah dan panjang.
e.       Reksadana merupakan produk investasi yang beresiko.

F.        Manfaat Reksadana
Reksadana mempunyai beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif investasi yang menarik, di antaranya:
1.      Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu reksadana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Para Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal Individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
2.      Diversifikasi Investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi resiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga resikonyapun juga tersebar. Dengan kata lain, resikonya tidak sebesar resiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
3.      Transparansi Informasi
Reksadana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan resiko setiap saat. Pengelola Reksadana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB)nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
4.      Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
5.      Karena Reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.

Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz