REKSADANA SYARIAH
Investasi
merupakan salah satu bentuk pemanfaatan dana yang dapat menghasilkan pendapatan
bagi pemilik dana. Investasi memiliki berbagai macam bentuk, misalnya deposito,
saham, obligasi, maupun reksadana. Saat ini reksadanan merupakan investasi yang
menarik bagi masyarakat. Reksadana merupakan alternatif investasi yang hanya
menempatkan dana pada debitur, dalam fundamental maupun operasional perusahaan
yang sesuai dengan ketetapan yang disepakati Majelis Ulama Indonesia ( MUI ).
Reksadana
merupakan investasi yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk
yang dikelola oleh manajer dan investasi. Manajer investasi menawarkan
reksadana kepada investor yang berminat, sedangkan dana yang diperoleh dari
investor dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau
obligasi yang dinilai menguntungkan.
Reksadana merupakan
salah satu alternatif masyarakat untuk ikut serta dalam kegiatan pasar modal.
Karena dalam reksadana memberikan keyakinan bahwa kegiatan investasi yang
paling aman. Dengan membeli reksadana investor individual dengan dana yang
terbatas dapat menikmati manfaat atas kepemilikan berbagai macam efek seperti
saham, obligasi, dan instrumen pasar uang lainnya. Selain itu investor juga
terbebas dari kesulitan untuk menganalisa efek yang akan dibeli.
Untuk lebih
mengenal bagaimana reksadana , sejarah, mekanisme, dan macam-macam reksadana
akan dibahas dalam uraian sebagai berikut.
A.
Sejarah
Reksadana
Di
Indonesia reksadana muncul pada tahun 1977 seiring dengan aktifnya pasar modal
yang kemudian dilegitimasi lagi dengan lahirnya UU No. 8 Tahun 1995 tentang
pasar modal. Setelah itu, investasi reksadanasemakin hari semakin meningkat dan
tumbuh subur, terutama sejak tahun 1996 di mana pada tahun tersebut oleh
Bapepam dicanangkan sebagai tahun reksadana di Indonesia.
Sejalan
dengan perkembangan itu, sebagian masyarakat muslim Indonesia memandang bahwa
di dalam mekanisme reksadana masih ditemukan unsur-unsur yang bertentangan
dengan syariat Islam, terutama unsur riba dan gharar. Untuk
mengantisipasi unsur-unsur tersebut dengan tetap umat Islam bisa
menginvestasikan dana melalui reksadana yang mengacu pada prinsip-prinsip
syariah, yang kemudian menjelma menjadi reksadana syariah.
B.
Pengertian
Reksadana
Secara
bahasa reksadana tersusun dari dua konsep, yakni konsep ‘reksa’ yang berarti
jaga atau pelihara dan konsep ‘dana’ yang berarti (himpunan) uang. Dengan
demikian, secara bahasa reksadana berarti kumpulan uang yang dipelihara.
Sedangkan
secara istilah reksadana adalah sebuah wadah di mana masyarakat dapat
menginvestasikan dananya dan oleh pengurusnya (manajer investasi) dana itu
diinvestasikan ke portofolio efek. Reksadana merupakan jalan keluar bagi para
pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang
relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit.
C.
Bentuk
Hukum Reksadana
Berdasarkan
Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Pasal 8 ayat (1), bentuk hukum
reksadana di Indonesia ada dua, yakni reksadana yang berbentuk Perseroan
Terbatas (PT. Reksa Dana) dan reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
(KIK).
a.
Reksadana
berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
Suatu
perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda
dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis
usaha pengelolaan portofolio investasi.
b.
Kontrak
Investasi Kolektif
Kontrak yang
dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang
Unit Penyertaan sebagai investor. Melalui kontrak ini, Manajer Investasi diberi
wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang
untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
D.
Produk
dan Mekanisme Operasionalnya
1.
Jenis
Produk
Berdasarkan
portofolio reksadana yang dikelola oleh manajer investasi dapat dibedakan
beberapa jenis reksadana:
a. Reksadana
pasar uang adalah reksadana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat
hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun.
b. Reksadana
pendapatan tetap adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya
80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang.
c.
Reksadana
saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
dalam efek bersifat ekuitas.
d. Reksadana
campuran adalah reksadana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas
dan bersifat hutang yang perbandingan tidak termaksud dalam kategori yang
disebut pada B dan C di atas.
2.
Mekanisme
Operasional
Mekanisme
operasional dalam Reksadana Syari’ah terdiri atas:
a.
Antara
pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah.
b.
Antara
Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
Karakteristik
sistem mudharabah adalah:
Pembagian
keuntungan antara pemodal (sahib al-maal) yang diwakili oleh Manajer
Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah
disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak
ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal. Pemodal hanya
menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
Manajer
Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang
dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
E.
Karakteristik
Reksadana
Definisi yang
diuraikan sebelumnya secara jelas disebutkan bahwa Reksadana tersebut
mempuunyai beberapa karakteristik, yaitu:
a. Kumpulan
dana dan pemilik, dimana pemilik reksadana adalah sebagai pihak yang
menginvestasikan atau memasukkan dananya ke reksadana dengan berbagai variasi.
b.
Diinvestasikan
kepada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
c.
Reksadana
tersebut dikelola oleh Manajer Investasi, Manajer Investasi ini dapat
diperhatikan dari dua sisi yaitu sebagai lembaga dan sebagai perorangan.
d.
Reksadana
merupakan instrumen investasi jangka menengah dan panjang.
e.
Reksadana
merupakan produk investasi yang beresiko.
F.
Manfaat
Reksadana
Reksadana
mempunyai beberapa manfaat yang menjadikannya sebagai salah satu alternatif
investasi yang menarik, di antaranya:
1.
Dikelola
oleh manajemen profesional
Pengelolaan
portofolio suatu reksadana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang
mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Para Manajer Investasi
sangat penting mengingat Pemodal Individu pada umumnya mempunyai keterbatasan
waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa
harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
2.
Diversifikasi
Investasi
Diversifikasi
atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi resiko
(tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan reksadana
diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga resikonyapun juga tersebar.
Dengan kata lain, resikonya tidak sebesar resiko bila seorang membeli satu atau
dua jenis saham atau efek secara individu.
3.
Transparansi
Informasi
Reksadana wajib
memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara
kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya,
dan resiko setiap saat. Pengelola Reksadana wajib mengumumkan Nilai Aktiva
Bersih (NAB)nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan
tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor
dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
4.
Likuiditas
yang tinggi
Agar investasi
yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat
likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, pemodal dapat mencairkan kembali
Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing
Reksadana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksadana terbuka
wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
5.
Karena
Reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola
secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi
tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi.
Biaya transaksi
akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila investor individu melakukan
transaksi sendiri di bursa.
0 komentar:
Post a Comment