Pembagian Harta Waris

Artikel terkait : Pembagian Harta Waris


Pendahuluan
 Harta warisan merupakan harta yang diberikan dari orang yang telah meninggal kepada orang-orang terdekatnya seperti keluarga dan kerabat-kerabatnya. Pembagian harta waris dalam Islam telah begitu jelas diatur dalam Al-Qur’an yaitu pada surat An-Nisa’. Allah dengan segala rahmatNya, telah memberikan pedoman dalam mengarahkan manusia dalam hal pembagian harta warisan. Pembagian harta ini pun bertujuan agar di antara manusia yang ditinggalkan tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta warisan tersebut.
Harta waris dibagikan jika memang orang yang meninggal, meninggalkan harta yang berguna bagi orang lain. Namun sebelum harta waris itu diberikan kepada ahli waris, ada tiga hal yang terlebih dahulu mesti dikeluarkan, yaitu peninggalan dari mayit:
1.    Segala biaya yang berkaitan dengan proses pemakaman jenazah.
2.    Wasiat dari orang yang meninggal
3.    Hutang piutang sang mayit.
Ketika tiga hal di atas telah dipenuhi barulah pembagian harta waris diberikan kepada keluarga dan juga para kerabat yang berhak. Adapun besar kecilnya bagian yang diterima bagi masing-masing ahli waris dapat dijabarkan dalam makalah ini.
Secara garis besar bahwa pembagian harta waris dalam Islam telah ditentukan dalam Al-Qur’an surat An-Nisa’ secara gamblang dan dapat kita sampaikan bahwa ada 6 tipe persentase pembagian harta waris, yaitu ada pihak yang mendapatkan setengah (1/2), seperempat (1/4), seperdelapan (1/8), dua per tiga (2/3), sepertiga (1/3), dan seperenam(1/6). Untuk lebih jelasnya akan diuraikan sebagai berikut.

Pembahasan
Besarnya Bagian Harta

Menurut Kompilasi Hukum Islam maupun menurut al-Qur’an dan al-Hadis, ketentuan-ketentuan pembagian harta yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

A.  Ahli waris yang mendapatkan setengah harta (1/2)
Ashhabul furudh yang berhak mendapatkan separo dari harta waris peninggalan pewaris ada lima, satu dari golongan laki-laki dan empat lainnya perempuan. Kelima ashhabul furudh tersebut ialah suami, anak perempuan, cucu perempuan, keturunan anak laki, saudara kandung perempuan, dan saudara perempuan seayah. Rinciannya sebagai berikut:
a.     Seorang suami berhak untuk mendapatkan separo harta warisan, dengan syarat apabila pewaris tidak mempunai keturunan, baik anak laki-laki maupun perempuan, baik anak keturunan itu dari suami tersebut ataupun bukan. Dalilnya adalah firman Allah:
“...dan bagi kalian (para suami) mendapat separo dari harta yang diinggalkan istri-istri kalian, bila mereka (para istri) tidak mempunyai anak...” (an-Nisa’ : 12)
b.    Anak perempuan (kandung) mendapat bagian separo harta peninggalan pewaris, sengan dua syarat:
1.      Pewaris tidak mempunyai anak laki-laki (berarti anak perempuan tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki)
2.    Apabila anak perempuan itu adalah anak tunggal. Dalilnya adalah firman Allah: “.. dan apabila ia (anak perempuan) hanya seorang, maka ia mendapat separo harta warisan yang ada.” Bila kedua syarat terebut tidak ada, maka anak perempuan pewaris tidak mendapatkan bagian setengah.
c.     Cucu perempuan keturunan anak laki-laki akan mendapat bagian separo, dengan tiga syarat:
1.    Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki (yakni cucu laki-laki dan keturunan laki-laki).
2.    Apabila hanya seorang (yakni cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki tersbut sebagai anak tunggal).
3.    Apabila pewaris tidak mempunyai anak perempuan ataupun anak laki-laki.
Dalilnya sama saja dengan dalil bagian anak perempuan (sama dengan nomor 2). Sebab cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki sama kedudukannya dengan anak kandung perempuan bila anak kandung perempuan tidak ada. Maka firmanNya yushi>kumulla>hu fi> aula>dikum”, mencakup anak dan anak laki-laki dari keturunan anak, dan hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama.
d.    Saudara kandung perempuan akan mendapat bagian separo harta warisan dengan syarat:
1.    Ia tidak mempunyai saudara kandung laki-laki.
2.    Ia hanya seorang diri (tidak mempunyai saudara perempuan).
3.    Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek, dan tidak pula mempunyai keturunan, baik keturunan laki-laki atau keturunan perempuan.
Dalilnya adalah firman Allah berikut: “Allah memberi fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu: jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya...” (An-Nisa’ : 176)
e.     Saudara perempuan seayah akan mendapat bagian separo dari harta warisan peninggalan pewaris, dengan empat syarat:
1.    Apabila ia tidak mempunyai saudara laki-laki.
2.    Apabila ia hanya seorang diri.
3.    Pewaris tidak mempunyai saudara kandung perempuan.
4.    Pewaris tidak mempunyai ayah atau kakek, dan tidak pula anak, baik anak laki-laki maupun perempuan. Dalilnya sama dengan butir 4 (an-Nisa’: 176), dan hal ini telah menjadi kesepakatan ulama’.

B.   Ahli waris yang mendapat seperempat (1/4)
Adapun kerabat pewaris yang berhak mendapat seperempat (1/4) dari harta peninggalannya hanya ada dua, yaitu suami dan istri. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:
1.  Seorang suami berhak mendapatkan seperempat (1/4) dari harta peninggalan istrinya dengan satu syarat, yaitu bila sang istri mempunyai anak dan cucu laki-laki dari keturunan anak laki-lakinya, baik anak atau cucu tersebut dari darah dagingnya ataupun dari suami lain (sebelumnya). Hal ini berdasarkan firman Allah:
“..jika istri-istrimu mempunyai anak, maka kamu mendapatkan seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) utangnya...” (an-Nisa’: 12)
2.    Seorang istri akan mendapatkan bagian seperempat (1/4) dari harta peninggalan suaminya dengan satu syarat, yaitu apabila suami tidak mempunyai anak atau cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya ataupun dari rahim istri yang lainnya. Ketentuan ini berdasarkan fiman Allah:
...”para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak..” (an-Nisa’ :12)
Ada satu hal yang patut diketahui oleh kita, khususnya para penuntut ilmu tentang bagian istri. Yang dimaksud dengan “istri mendapat seperempat” adalah bagi seluruh istri yang dinikahi seorang suami yang meninggal tersebut. Dengan kata lain, sekalipun seorang suami meninggalkan istri lebih dari satu, maka mereka tetap mendapat seperempat harta peninggalan suami mereka. Hal ini berdasarkan firman Allah di atas, yaitu dengan digunakannya kata lahunna (dalam bentuk jamak) yang bermakna ‘mereka perempuan’. Jadi, baik suami meninggalkan seorang istri ataupun empat orang istri, bagian mereka tetap seperempat dari harta peninggalan.
C.  Ahli waris yang mendapat seperdelapan (1/8)
Dari sederetan ashhabul furudh yang hendak memperoleh seperdelapan (1/80 yaitu istri. Istri baik seorang maupun lebih akan mendapatkan seperdelapan dari harta peninggalan suaminya, bila suami mempunyai anak atu cucu, baik anak tersebut lahir dari rahimnya atau dari rahim istri yang lain. Dalilnya adalah firman Allah SWT:
“..Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu..” (an-Nisa’ : 12)
D.  Ahli waris yang mendapat dua pertiga (2/3)
Ahli waris yang berhak mendapat dua pertiga (2/3) dari harta peninggalan pewaris ada empat yaitu:
1.    Dua anak perempuan (kandung) atau lebih itu tidak mempunyai saudara laki-laki, yakni anak laki-laki dari pewaris. Dasar hukumnya yaitu:
“...dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan..” (an-Nisa’ : 11)
Ada satu hal penting yang mesti kita ketahui agar tidak tersesat dalam memahami hukum yang ada dalam Kitabullah. Makna fauqo itsnataini bukanlah anak perempuan lebih dari dua, melainkan dua anak perempuan atau lebih. Hal ini merupakan kesepakatan para ulama. Mereka bersandar pada hadis Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim yang mengisahkan vonis Rasulullah terhadap pengaduan istri Sa’ad bin ar-Rabi’ r.a.
Hadis tersebut sangat jelas dan tegas menunjukkan bahwa makna ayat fauqo itsnataini adalah dua anak perempuan atau lebih. Jadi, orang yang berpendapat bahwa maksud ayat tersebut adalah ‘anak perempuan lebih dari dua’ jelas tidak benar dan menyalahi ijma’ para ulama. Wallahu a’lam.
2.    Dua orang cucu perempuan dan keturunan anak laki-laki akan mendapatkan bagian dua pertiga (2/3) dengan persyaratan sebagai berikut:
a.     Pewaris tidak mempunyai anak kandung, baik laki-laki maupun perempuan.
b.    Pewaris tidak mempunyai dua orang anak kandung perempuan.
c.     Dua cucu putri tersebut tidak mempunyai saudara laki-laki.
3.   Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) akan mendapat bagian dua pertiga dengan persyaratan sebagai berikut:
a.  Bila pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki maupun perempuan), juga tidak mempunyai ayah atau kakek.
b.    Dua saudara kandung perempuan (atau lebih) itu tidak mempunyai saudara laki-laki sebagai ashabah.
c.     Pewaris tidak mempunyai anak perempuan, atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki. Dalilnya adalah firman Allah sebagai berikut:
“...tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua per tiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal...”( an-Nisa’ : 176)
4.    Dua saudara perempuan seayah (atau lebih) akan mendapat bagian dua per tiga dengan syarat sebagai berikut:
a.     Bila pewaris tidak mempunyai anak, ayah, atau kakek.
b.    Kedua saudara perempuan seayah itu tidak mempunyai saudara laki-laki seayah.
c.     Pewaris tidak mempunyai anak perempuan atau cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, atau saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan).
Persyaratan yang harus dipenuhi bagi dua saudara perempuan seayah untuk mendapatkan bagian dua pertiga hampir sama dengan persyaratan dua saudara kandung perempuan, hanya di sini (saudara seayah) ditambah dengan keharusan adanya saudara kandung (baik laki-laki maupun perempuan). Dan dalilnya sama, yaitu ijma’ para ulama bahwa ayat “...tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua per tiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal...”( an-Nisa’ : 176) mencakup saudara kandung perempuan dan saudara perempuan seayah. Sedangkan saudara perempuan seibu tidaklah termasuk dalam pengertian ayat tersebut.

E.   Ahli waris yang mendapat satu pertiga (1/3)
Adapun ashhabul furudh yang berhak mendapatkan warisan sepertiga bagian hanya dua yaitu ibu dan dua saudara (baik laki-laki ataupun perempuan) yang seibu.
Seorang ibu berhak mendapatkan bagian sepertiga dengan syarat:
1.    Pewaris tidak mempunyai anak atau cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki.
2.    Pewaris tidak mempunyai dua orang saudara atau lebih (laki-laki maupun perempuan), baik saudara itu sekandung atau seayah ataupun seibu.
Dalilnya adalah firman Allah sebagai berikut:
“...dan jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga..” (an-Nsa’ : 11)
Kemudian saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu, dua orang atau lebih, akan mendapat bagian sepertiga dengan syarat sebagai berikut:
1. Bila pewaris tidak mempunyai anak (baik laki-laki maupun perempuan), juga tidak mempunyai ayah atau kakek.
2.    Jumlah saudara yang seibu itu dua orang atau lebih.
Dalilnya adalah firman Allah sebagai berikut:
“..jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu...” (an-Nisa’ : 12)

F.   Ahli waris yang mendapat satu perenam (1/6)
a.     Ayah, apabila pewaris mempunyai anak, baik laki-laki maupun perempuan.
b.    Kakek sahih (ayahnya ayah dan terus ke atas), apabila mempunyai anak atau cucu dari anak laki-laki dan terus ke bawah. Dengan demikian status kakek dapat menempati kedudukan ayah.
c.     Ibu, dengan dua syarat. Pertama, bila pewaris mempunyai anak laki-laki atau perempuan atau cucu laki-laki keturunan anak laki-laki. Kedua, bila pewaris mempunyai dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki maupun perempuan, baik sekandung, seayah, maupun seibu.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz