Talak?????? Rujuk Aja Deeeeehh.......* Berikut Tata Caranya

Artikel terkait : Talak?????? Rujuk Aja Deeeeehh.......* Berikut Tata Caranya

Bagi suami yang telah mentalak istrinya dalam dalam batasan talak raj'i, maka masih diperbolehkan dan sangat dianjurkan untuk kembali memperbaiki perkawinannya dengan sang istri dengan jalan rujuk.  Karena  perceraian merupakan perkara yang diperbolehkan sekaligus yang paling dibenci oleh Allah. Kemudian bagaimana cara rujuk rujuk yang benar menurut Islam??? Berikut sedikit uraiannya...
Image From: http://segores-info.blogspot.co.id/
Pengertian Rujuk
            Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i sebagaimana dalam firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 228 yang artinya: “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah.”
           Bila seseorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan dianjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali (islah).
Rukun dan Syarat Rujuk
1.      Rukun Rujuk
a.       Suami yang merujuk, syaratnya adalah
·         Berakal
·         Baligh
·         Dengan kemauan sendiri
·         Tidak dipaksa dan tidak murtad
b.      Istri yang dirujuk, syaratnya adalah
·         Telah dicampuri
·         Bercerai dengan talak bukan dengan fasakh
·         Belum jatuh talak tiga
c.       Ucapan rujuk oleh laki-laki yang merujuk
Rujuk dalam pandangan fikih adalah tindakan sepihak dari suami. Tindakan sepihak ini didasarkan pada pandangan ulama’ fikih bahwa rujuk itu merupakan hak khusus seorang suami sebagaimana dalam firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 228 yang artinya: “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah.”
2.      Syarat Rujuk
a.       Saksi untuk rujuk
Fuqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam Malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam Syafi’i mewajibkan. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena pertentangan antara qiyas dengan dhahir nash al-Qur’an surat at Thalaq ayat 2 yang artinya: “Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.”
Ayat tersebut menunjukkan wajibnya mendatangkan saksi. Akan tetapi pengqiyasan hak rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang, menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiyas dengan ayat tersebut adalah dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai sunnah.
b.      Belum habis masa iddah
c.       Istri tidak diceraikan dengan talak tiga
d.      Talak itu setelah persetubuhan
Jika istri yang dicerai belum pernah dicampuri, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi.
            Para ulama telah bersepakat bila orang yang merdeka menceraikan wanita yang merdeka setelah berhubungan suami istri, baik dengan talak satu atau dua, maka suami tersebut lebih berhak untuk rujuk kepadanya. Apabila tidak rujuk sampai selesai masa iddahnya, maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah), sehingga tidak halal baginya, kecuali dengan nikah baru.
            Cara untuk rujuk, ialah dengan menyampaikan rujuk kepada istri yang ditalak, atau dengan perbuatan. Rujuk dengan ucapan ini disahkan secara ijma’ oleh para ulama, dan dilakukan dengan lafadh yang sharih (jelas dan gamblang), misalnya dengan ucapan “saya rujuk kembali kepadamu” atau dengan kinayah (sindiran), seperti ucapan “sekarang, engkau sudah seperti dulu”. Kedua ungkapan ini, bila diniatkan untuk rujuk, maka sah. Sebaliknya, bila tanpa diniatkan untuk rujuk, maka tidak sah.
            Demikian ini pendapat madhhab Malikiyah dan dirajihkan oleh Shaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dan Shaikh as-Sa’di rahimahullah. Apabila disertai dengan saksi, maka itu lebih baik, apalagi jika perceraiannya dilakukan di hadapan orang lain, atau sudah diketahui khalayak ramai.
Rujuk dalam Kompilasi Hukum Islam
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 163
(1)      Seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
(2)      Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal:
a)    Putusnya perkawinan karena talak. Kecuali talah yang telah jatuh tiga kali atau talak yang dijatuhkan qabla al-dukhul.
b)   Putusnya perkawinan berdasar putusnya pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina.
Pasal 164
            Seorang wanita dalam masa iddah talak raj’i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya di hadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang saksi.
Pasal 165
            Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama.
Pasal 166
            Rujuk harus dapat dibuktikan dengan kutipan buku pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan duplikatnya pada instansi yang mengeluarkan semula.
Bagian Kedua
Tata Cara Rujuk
Pasal 167
(1)      Suami yang hendak merujuk istrinya datang bersama-sama istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan yang diperlukan.
(2)    Rujuk dilakukan dengan persetujuan istri dihadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
(3)     Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj’i, apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.
(4)      Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.
(5)    Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasihati suami-istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk.
Pasal 168
(1)      Dalam hal rujuk dilakukan di hadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah daftar rujuk dibuat rangkap 2 (dua). Diisi dan ditandatangani oleh masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat-surat  keterangan yang diperlukan untuk dicatat dalam buku pendaftaran rujuk dan yang lain disimpan.
(2)      Pengiriman lembar pertama dar daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah dilakukan rujuk.
(3)      Apabila lembar pertama dari daftar rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikah membuatkan salinan dari daftar lembar kedua dengan berita acara tentang sebab-sebab hilangnya.
Pasal 169
(1)  Pegawai Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami dan istri masing-masing diberikan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2)      Suami-istri atau kuasanya dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk tersebut datang ke Pengadilan Agama tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambil kutipan Akta Nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi catatan oleh Pengadilan Agama dalam ruang yang telah tersedia dalam kutipan Akta Nikah tersebut, bahwa yang bersangkutan telah rujuk.
(3)      Catatan yang dimaksud ayat (2), berisi tempat terjadinya rujuk, tanggal rujuk diikrarkan, nomor dan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk, dan tanda tangan Panitera.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz