Talak?????? Rujuk Aja Deeeeehh.......* Berikut Tata Caranya
Bagi suami yang telah mentalak istrinya dalam dalam batasan talak raj'i, maka masih diperbolehkan dan sangat dianjurkan untuk kembali memperbaiki perkawinannya dengan sang istri dengan jalan rujuk. Karena perceraian merupakan perkara yang diperbolehkan sekaligus yang paling dibenci oleh Allah. Kemudian bagaimana cara rujuk rujuk yang benar menurut Islam??? Berikut sedikit uraiannya...
Image From: http://segores-info.blogspot.co.id/
Pengertian
Rujuk
Rujuk menurut
bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang
suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak
raj’i sebagaimana dalam firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 228 yang
artinya: “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika
mereka (para suami) itu menghendaki islah.”
Bila seseorang
telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan dianjurkan untuk rujuk
kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali (islah).
Rukun dan Syarat Rujuk
1.
Rukun
Rujuk
a.
Suami
yang merujuk, syaratnya adalah
·
Berakal
·
Baligh
·
Dengan
kemauan sendiri
·
Tidak
dipaksa dan tidak murtad
b.
Istri
yang dirujuk, syaratnya adalah
·
Telah
dicampuri
·
Bercerai
dengan talak bukan dengan fasakh
·
Belum
jatuh talak tiga
c.
Ucapan
rujuk oleh laki-laki yang merujuk
Rujuk dalam pandangan fikih adalah
tindakan sepihak dari suami. Tindakan sepihak ini didasarkan pada pandangan
ulama’ fikih bahwa rujuk itu merupakan hak khusus seorang suami sebagaimana
dalam firman Allah dalam surat al-Baqarah ayat 228 yang artinya: “Dan
suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para
suami) itu menghendaki islah.”
2.
Syarat
Rujuk
a.
Saksi
untuk rujuk
Fuqaha berbeda pendapat tentang
adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak.
Imam Malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan
Imam Syafi’i mewajibkan. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena pertentangan
antara qiyas dengan dhahir nash al-Qur’an surat at Thalaq ayat 2 yang artinya:
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka
rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan
persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah
kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan
itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa
kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.”
Ayat tersebut
menunjukkan wajibnya mendatangkan saksi. Akan tetapi pengqiyasan hak rujuk
dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang, menghendaki tidak adanya
saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiyas dengan ayat tersebut adalah
dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai sunnah.
b.
Belum
habis masa iddah
c.
Istri
tidak diceraikan dengan talak tiga
d.
Talak
itu setelah persetubuhan
Jika istri yang dicerai belum pernah
dicampuri, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harus dengan perkawinan baru
lagi.
Para
ulama telah bersepakat bila orang yang merdeka menceraikan wanita yang merdeka
setelah berhubungan suami istri, baik dengan talak satu atau dua, maka suami
tersebut lebih berhak untuk rujuk kepadanya. Apabila tidak rujuk sampai selesai
masa iddahnya, maka sang wanita menjadi orang asing (ajnabiyah),
sehingga tidak halal baginya, kecuali dengan nikah baru.
Cara
untuk rujuk, ialah dengan menyampaikan rujuk kepada istri yang ditalak, atau
dengan perbuatan. Rujuk dengan ucapan ini disahkan secara ijma’ oleh para
ulama, dan dilakukan dengan lafadh yang sharih (jelas dan gamblang),
misalnya dengan ucapan “saya rujuk kembali kepadamu” atau dengan kinayah
(sindiran), seperti ucapan “sekarang, engkau sudah seperti dulu”. Kedua ungkapan
ini, bila diniatkan untuk rujuk, maka sah. Sebaliknya, bila tanpa diniatkan
untuk rujuk, maka tidak sah.
Demikian
ini pendapat madhhab Malikiyah dan dirajihkan oleh Shaikhul-Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah dan Shaikh as-Sa’di rahimahullah. Apabila disertai
dengan saksi, maka itu lebih baik, apalagi jika perceraiannya dilakukan di
hadapan orang lain, atau sudah diketahui khalayak ramai.
Rujuk dalam Kompilasi Hukum Islam
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 163
(1)
Seorang
suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah.
(2)
Rujuk
dapat dilakukan dalam hal-hal:
a)
Putusnya
perkawinan karena talak. Kecuali talah yang telah jatuh tiga kali atau talak
yang dijatuhkan qabla al-dukhul.
b)
Putusnya
perkawinan berdasar putusnya pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain
zina.
Pasal 164
Seorang wanita
dalam masa iddah talak raj’i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk
dari bekas suaminya di hadapan Pegawai Pencatat Nikah disaksikan dua orang
saksi.
Pasal 165
Rujuk yang
dilakukan tanpa persetujuan bekas istri dapat dinyatakan tidak sah dengan
putusan Pengadilan Agama.
Pasal 166
Rujuk harus dapat
dibuktikan dengan kutipan buku pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebut hilang
atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan duplikatnya
pada instansi yang mengeluarkan semula.
Bagian Kedua
Tata Cara Rujuk
Pasal 167
(1)
Suami
yang hendak merujuk istrinya datang bersama-sama istrinya ke Pegawai Pencatat
Nikah atau Pembantu Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri
dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan yang
diperlukan.
(2) Rujuk
dilakukan dengan persetujuan istri dihadapan Pegawai Pencatat Nikah atau
Pembantu Pegawai Pencatat Nikah.
(3) Pegawai
Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki
apakah suami yang akan merujuk memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum
munakahat, apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam iddah talak raj’i,
apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.
(4)
Setelah
itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta
saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.
(5) Setelah
rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat
Nikah menasihati suami-istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang
berhubungan dengan rujuk.
Pasal 168
(1)
Dalam
hal rujuk dilakukan di hadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah daftar rujuk
dibuat rangkap 2 (dua). Diisi dan ditandatangani oleh masing-masing yang
bersangkutan beserta saksi-saksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah
yang mewilayahinya, disertai surat-surat
keterangan yang diperlukan untuk dicatat dalam buku pendaftaran rujuk
dan yang lain disimpan.
(2)
Pengiriman
lembar pertama dar daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukan
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah dilakukan rujuk.
(3)
Apabila
lembar pertama dari daftar rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat
Nikah membuatkan salinan dari daftar lembar kedua dengan berita acara tentang
sebab-sebab hilangnya.
Pasal 169
(1) Pegawai
Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan
mengirimkannya kepada Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak yang bersangkutan,
dan kepada suami dan istri masing-masing diberikan kutipan Buku Pendaftaran
Rujuk menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
(2)
Suami-istri
atau kuasanya dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk tersebut datang ke
Pengadilan Agama tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan
mengambil kutipan Akta Nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi
catatan oleh Pengadilan Agama dalam ruang yang telah tersedia dalam kutipan
Akta Nikah tersebut, bahwa yang bersangkutan telah rujuk.
(3)
Catatan
yang dimaksud ayat (2), berisi tempat terjadinya rujuk, tanggal rujuk
diikrarkan, nomor dan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk, dan tanda tangan
Panitera.
0 komentar:
Post a Comment