Ketentuan Ahli Waris

Artikel terkait : Ketentuan Ahli Waris


Ahli Waris dalam Perspektif Fiqh
Salah satu sumber tertinggi dalam warisan adalah al-Qur’an dan sebagai pelengkap yang menjabarkannya adalah sunnah Rasul beserta isjtihad atau upaya para ahli hukum Islam terdahulu.
Berkaitan dengan hal tersebut, di bawah ini akan diuraikan tentang dasar hukum mengenai pembagian harta warisan di antaranya di dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 7 yang artinya sebagai berikut:
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta sepeninggalan ibu bapak, dan kerabatnya, dan bagi wanita ada pula dari harta peninggalan ibu bapak, dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
Dalam ayat tersebut secara tegas Allah menyebutkan bahwa baik laki-laki maupun perempuan merupakan ahli waris.
Para ahli waris atau orang-orang yang mewarisi harta peninggalan orang yang meninggal dunia dalam bab ini dikelompokkan sebagai berikut:
a.         Ahli waris sababiyah
b.         Ahli waris nasabiyah
c.         Ahli waris laki-laki
d.        Ahli waris wanita
e.         Ahli waris ashhabul furudh
f.          Ahli waris ashabah
g.         Ahli waris dhawil arham
h.     Ahli waris maulal mu’tiq (laki-laki/ perempuan yang menjadi ahli waris dari bekas hamba karena ia telah memerdekakannya)[1]
Dalam istilah hukum Islam, waris disebut juga dengan faraidh, artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya.
Pengertian di atas sesuai dengan salah satu hadis Nabi saw. yang artinya: ”sesungguhnya Allah SWT telah memberi kepada orang yang berhak atas haknya, ketahuilah, tidak ada wasiat kepada ahli waris.”

Pewaris dan Sebab menjadi Ahli Waris
Pewaris adalah orang yang meninggal dunia, baik laki-laki maupun perempuan yang meninggalkan sejumlah harta benda maupun hak-hak yang diperoleh selama hidupnya, baik dengan surat wasiat maupun tanpa surat wasiat.
Adapun yang menjadi dasar hak untuk mewarisi atau dasar untuk mendapat bagian harta peninggalan yaitu:
a.         Karena hubungan darah
b.        Hubungan semenda atau pernikahan
c.         Hubungan persaudaraan, karena agama yang ditentukan oleh al-Qur’an bagiannya tidak lebih dari sepertiga harta warisan.
d.      Hubungan kerabat karena semua hijrah pada permulaan pengembangan Islam, meskipun tidak ada hubungan darah.[2]

Ketentuan Besaran Bagian Ahli Waris Menurut Fiqh
Di dalam al-Qur’an dan hadis Nabi disebutkan bagian-bagian tertentu dan disebutkan pula ahli waris dengan bagian tertentu itu. Bagian tertentu itu di dalam al-Qur’an yang disebut furudh adalah dalam bentuk angka pecahan, yaitu ½, ¼, 1/8, 1/6, 1/3, dan 2/3. Para ahli waris yang mendapat bagian menurut angka tersebut dinamai ahli waris dzaul furudh.
Ahli waris dzaul furudh yaitu:
1.      Anak perempuan
a.       ½ jika ia sendiri (dan tidak bersama anak laki-laki)
b.      2/3 jika anak perempuan lebih dari dua
2.      Cucu perempuan
a.       ½ jika ia sendiri
b.      2/3 jika ada dua orang atau lebih dan tidak bersama cucu laki-laki
c.       1/6 jika bersamanya ada anak perempuan seorang saja
3.      Ibu
a.       1/6 jika meninggalkan anak
b.      1/3 jika tidak meninggalkan anak
c.       1/6 jika tidak meninggalkan anak tetapi memiliki beberapa saudara.
4.      Ayah
a.       1/6 jika meninggalkan anak
5.      Kakek
a.    Bagian kakek sama dengan bagian bapak, karena ia adalah pengganti bapak ketika bapak sudah tidak ada.
6.      Nenek
a.       Mendapat 1/6 jika jenazah tidak mempunyai ibu
7.      Saudara perempuan kandung
a.    ½ jika ia sendiri
b.    2/3 jika ada dua orang atau lebih
8.      Saudara perempuan seayah
a.    ½ jika ia sendiri
b.    2/3 jika ada dua orang atau lebih
c.    1/6 jika bersama seorang saudara kandung perempuan
9.      Saudara laki-laki seibu
a.    1/6 jika ia sendiri
b.    1/3 jika lebih dari seorang
10.  Saudara perempuan seibu
a.    1/6 jika ia sendiri
b.    1/3 jika lebih dari seorang
11.  Suami
a.    ½ jika tidak ada anak
b.    ¼ jika meninggalkan anak
12.  Istri
a.    ¼ jika tidak ada anak
b.    1/8 jika meninggalkan anak[3]

Ahli Waris dan Bagiannya Menurut Kompilasi Hukum Islam
Dalam Kompilasi Hukum Islam, kelompok yang berhak mendapatkan harta warisan terdapat dalam pasal-pasal sebagai berikut:
a.                                                                                                                                                         Pasal 174
1.      Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari:
a.    Menurut hubungan darah:
Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, dan nenek.
b.    Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan hanya anak, ayah, ibu, janda, atau duda.
Sedangkan dalam Kompilasi Hukum Islam besaran bagian ahli waris diatur dalam pasal-pasal berikut:

Pasal 176
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua sebanding satu dengan anak perempuan.

Pasal 177
Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperempat bagian.
Pasal 178
(1)      Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga bagian.
(2)      Ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
Pasal 179
Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pearis meninggalkan anak, maka duda mendapa seperempat bagian.
Pasal 180
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan bagian.

Pasal 181
Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.

Pasal 182
Bila seorang meninggal dunia tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian.
Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki dua berbanding satu dengan saudara perempuan.

Pasal 183
Para ahli waris dapat sepakat melakukan perdamaian dalam pembagian harta warisan, setelah masing-masing menyadari bagiannya.



[1] Kamal Muchtar, Ilmu Fiqh 3 (Jakarta: IAIN, 1986), 50.
[2] Erman Suparman, Hukum Waris Indonesia (Bandung: Refika Aditama, 2005), 16.
[3] Abu Hanifah, Fiqh tentang Pembagian Warisan (Ponorogo: al-Bayyinah, 2013)

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz