Subjek dan Objek Kepentingan dalam Asuransi
a.
Subjek Persetujuan pada Umumnya
Di dalam Pasal 1313
KUH Perdata dinyatakan bahwa :
“Suatu persetujuan
adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya
terhadap satu orang lain subjek orang lebih”. Jadi, dalam tiap-tiap persetujuan
selalu ada dua macam subjek, yaitu : Di satu pihak seorang atau suatu badan
hukum mendapat beban kewajiban untuk sesuatu, dan di lain pihak ada seorang
atau badan hukum yang mendapat hak atas pelaksanaan kewajiban itu.
b.
Kepentingan dalam Persetujuan
Kepentingan dapat
dipandang dalam arti yang sempit, yaitu berupa kemungkunan mendapat suatu
kenikmatan (genot).
Dalam arti yang
sempit ini, tidak selalu pihak berhak mempunyai kepentingan karena adakalanya
yang akan mendapat kenikmatan selaku akibat dari pelaksanaan kewajiban pihak lain
adalah orang ketiga.
Bagi persetujuan
pada umumnya hal ini sudah dikatakan dalam Pasal 316 dan Pasal 1317 KUH
Perdata yang berbunyi :
“ Meskipun demikian
adalah diperbolehkan untuk menanggung atau menjamin seorang pihak ketiga,
dengan menjanjikan bahwa orang ini akan berbuat sesuatu, dengan tidak
mengurangi tungtutan pembayaran ganti rugi terhadap siapa yang telah menanggung
pihak ketiga atau yang telah berjanji, untuk menyuruh pihak ketiga tersebut
menguatkan sesuatu, jika pihak ini menolak memenuhi perikatan”.
0 komentar:
Post a Comment