Subjek dan Objek Kepentingan dalam Asuransi

Artikel terkait : Subjek dan Objek Kepentingan dalam Asuransi


a.    Subjek Persetujuan pada Umumnya
Di dalam Pasal 1313 KUH Perdata dinyatakan bahwa :
“Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain subjek orang lebih”. Jadi, dalam tiap-tiap persetujuan selalu ada dua macam subjek, yaitu : Di satu pihak seorang atau suatu badan hukum mendapat beban kewajiban untuk sesuatu, dan di lain pihak ada seorang atau badan hukum yang mendapat hak atas pelaksanaan kewajiban itu.
b.    Kepentingan dalam Persetujuan
Kepentingan dapat dipandang dalam arti yang sempit, yaitu berupa kemungkunan mendapat suatu kenikmatan (genot).
Dalam arti yang sempit ini, tidak selalu pihak berhak mempunyai kepentingan karena adakalanya yang akan mendapat kenikmatan selaku akibat dari pelaksanaan kewajiban pihak lain adalah orang ketiga.
Bagi persetujuan pada umumnya hal ini sudah dikatakan dalam Pasal 316 dan Pasal 1317 KUH Perdata  yang berbunyi :

“ Meskipun demikian adalah diperbolehkan untuk menanggung atau menjamin seorang pihak ketiga, dengan menjanjikan bahwa orang ini akan berbuat sesuatu, dengan tidak mengurangi tungtutan pembayaran ganti rugi terhadap siapa yang telah menanggung pihak ketiga atau yang telah berjanji, untuk menyuruh pihak ketiga tersebut menguatkan sesuatu, jika pihak ini menolak memenuhi perikatan”.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz