Definisi Wakaf

Artikel terkait : Definisi Wakaf


Wakaf adalah menahan harta baik secara pribadi maupun sementara, dari segala bentuk tindakan pribadi, seperti menjual dan memberikan harta wakaf atau yang lainnya, untuk tujuan pemanfaatan hasil secara berulang-ulang bagi kepentingan umum atau khusus, sesuai tujuan yang disyaratkan oleh waqif dan dalam batasan hokum syari’at.
Terkait dengan mauquf, jenis harta yang dapat diwakafkan bisa merupakan benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Yang mana dari harta-harta wakaf tersebut mampu untuk dikembangkan sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Adapun terkait dengan bagaimana pengelolaan wakaf oleh para nadzir hingga mampu tetap bertahan dan berkembang sampai saat ini, sangatlah penting terkait dengan mekanisme tata kelola wakaf. Apalagi harta yang diwakafkan berupa sebidang tanah, seorang nadzir harus mampu mengembangkan agar tetap bermanfaat dan menghasilkan keuntungan yang mana pengelolaannya tidak bertentangan dengan tujuan awal diwakafkannya tanah tersebut. 

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz