Definisi Wakaf
Wakaf adalah menahan harta baik secara pribadi
maupun sementara, dari segala bentuk tindakan pribadi, seperti menjual dan
memberikan harta wakaf atau yang lainnya, untuk tujuan pemanfaatan hasil secara
berulang-ulang bagi kepentingan umum atau khusus, sesuai tujuan yang
disyaratkan oleh waqif dan dalam batasan hokum syari’at.
Terkait dengan mauquf,
jenis harta yang dapat diwakafkan bisa merupakan benda bergerak ataupun benda
tidak bergerak. Yang mana dari harta-harta wakaf tersebut mampu untuk
dikembangkan sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Adapun terkait dengan bagaimana pengelolaan
wakaf oleh para nadzir hingga mampu tetap bertahan dan berkembang sampai saat
ini, sangatlah penting terkait dengan mekanisme tata kelola wakaf. Apalagi
harta yang diwakafkan berupa sebidang tanah, seorang nadzir harus mampu
mengembangkan agar tetap bermanfaat dan menghasilkan keuntungan yang mana
pengelolaannya tidak bertentangan dengan tujuan awal diwakafkannya tanah
tersebut.
0 komentar:
Post a Comment