Menyalurkan Harta Wakaf

Artikel terkait : Menyalurkan Harta Wakaf


Selain aspek motivasi berderma dan memproduktifkan harta wakaf, asek yang tidak kalah penting adalah penyaluran atau pemberdayaan hasil wakaf untuk masyarakat yang memerlukan, atau memberikan manfaat yang seluas-luasnya untuk kemashlahatan masyarakat. Asas kemanfaatan benda wakaf menjadi landasan yang paling relevan dengan keberadaan benda wakaf itu sendiri. Lebih-lebih oleh sebagian ulama’, wakaf dikategorikan sebagai amal ibadah sedekah jariyah yang memiliki nilai pahala yang terus mengalir walaupun wakifnya telah meninggal dunia. Artinya, kontinyuitas yang dimaksud adalah aspek kemanfaatan yang bisa diambil secara berkesinambungan oleh masyarakat luas.[1]



[1] Miftahul Huda, Mengalirkan Harta Wakaf, hal 257.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz