Menyalurkan Harta Wakaf
Selain aspek motivasi
berderma dan memproduktifkan harta wakaf, asek yang tidak kalah penting adalah
penyaluran atau pemberdayaan hasil wakaf untuk masyarakat yang memerlukan, atau
memberikan manfaat yang seluas-luasnya untuk kemashlahatan masyarakat. Asas kemanfaatan benda wakaf menjadi landasan
yang paling relevan dengan keberadaan benda wakaf itu sendiri. Lebih-lebih oleh
sebagian ulama’, wakaf dikategorikan sebagai amal ibadah sedekah jariyah yang
memiliki nilai pahala yang terus mengalir walaupun wakifnya telah
meninggal dunia. Artinya, kontinyuitas yang dimaksud adalah aspek kemanfaatan
yang bisa diambil secara berkesinambungan oleh masyarakat luas.[1]
0 komentar:
Post a Comment