Ketika harta wakaf
itu sudah diwakafkan oleh para wakif, maka suatu keharusan bagi nadzir untuk
mengelola dan mengembangkannya agar harta tersebut tidak habis. [1]Secara
teoritis, Islam mengakui bahwa tanah sebagai factor produksi. Oleh karena itu,
tanah wakaf yang dianggap strategis harus dikelola secara produktif dalam
rangka meningkatkan nilai wakaf untuk kesejahteraan umat banyak.[2]
Adapun bentuk
pengembangan wakaf sangat bermacam-macam
sesuai dengan benda yang diwakafkan. Adapun benda tidak bergerak seperti tanah,
dapat digunakan untuk ;
a.
Keperluan
peribadatan seperti masjid, mushalla, dan sebagainya.
b.
Keperluan sosial
seperti sekolah, panti asuhan, rumah sakit, dan sebagainya.
0 komentar:
Post a Comment