Artikel terkait :


Ketika harta wakaf itu sudah diwakafkan oleh para wakif, maka suatu keharusan bagi nadzir untuk mengelola dan mengembangkannya agar harta tersebut tidak habis. [1]Secara teoritis, Islam mengakui bahwa tanah sebagai factor produksi. Oleh karena itu, tanah wakaf yang dianggap strategis harus dikelola secara produktif dalam rangka meningkatkan nilai wakaf untuk kesejahteraan umat banyak.[2]
Adapun bentuk pengembangan wakaf  sangat bermacam-macam sesuai dengan benda yang diwakafkan. Adapun benda tidak bergerak seperti tanah, dapat digunakan untuk ;
a. Keperluan peribadatan seperti masjid, mushalla, dan sebagainya.
b. Keperluan sosial seperti sekolah, panti asuhan, rumah sakit, dan sebagainya.
c. Penunjang kegiatan seperti sawah dan kebun. [3]



[1] Ibid., hal 232.
[2] Ibid., hal 241.
[3]Adijani Al-Alabij, Perwakafan Tanah di Indonesia, hal 111.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz