Menghimpun Harta Wakaf
Mekanisme tata kelola yang paling utama dan
awal adalah menghimpun harta benda wakaf dari para wakif. Mekanisme seperti ini
dikenal dengan aktifitas fundraising.[1]
Fundraising sangat berhubungan dengan kemampuan
perseorangan, organisasi, dan badan hokum untuk mengajak dan mempengaruhi orang
lain sehingga menimbulkan kesadaran, kepedulian, dan motivasi untuk pemberian
donasi. Dalam konteks itulah, manajemen fundraising bagi lembaga menjadi
penting dan butuh analisis pengelolaan yang tepat. Dengan ihtiar seperti
inilah, lembaga mempunyai bangunan kapasitas khususnya pengembangan harta/dana
yang professional sehingga lembaga mampu mengembangkan hasil secara
berkelanjutan.[2]
0 komentar:
Post a Comment