Menghimpun Harta Wakaf

Artikel terkait : Menghimpun Harta Wakaf


Mekanisme tata kelola yang paling utama dan awal adalah menghimpun harta benda wakaf dari para wakif. Mekanisme seperti ini dikenal dengan aktifitas fundraising.[1]
Fundraising sangat berhubungan dengan kemampuan perseorangan, organisasi, dan badan hokum untuk mengajak dan mempengaruhi orang lain sehingga menimbulkan kesadaran, kepedulian, dan motivasi untuk pemberian donasi. Dalam konteks itulah, manajemen fundraising bagi lembaga menjadi penting dan butuh analisis pengelolaan yang tepat. Dengan ihtiar seperti inilah, lembaga mempunyai bangunan kapasitas khususnya pengembangan harta/dana yang professional sehingga lembaga mampu mengembangkan hasil secara berkelanjutan.[2]



[1] Miftahul Huda, Mengalirkan Harta Wakaf, Potret Perkembangan Hukum dan Tatakelola Wakaf di Indonesia, (Ponorogo: STAIN PRESS, 2014),hal 208.
[2] Ibid,. hal 212.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz