Kaidah Fikih > Induk 5

Artikel terkait : Kaidah Fikih > Induk 5


اْلعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Artinya : adat kebiasaan itu bisa ditetapkan menjadi hukum.
Maksud kaidah : tatacara yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat bisa menjadi sumber hukum dalam Islam.
Dasar kaidah antara lain firman Allah SWT :
وَأْمُرْ بِاْلعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ اْلجَاهِلِيْنَ (الآعراف : 199)
Artinya : dan perintahkan ‘urf (kebiasaan yang pantas) dan berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.
Contoh kasus :
*Mempergunakan kamar mandi orang lain diserahkan ketentuannya kepada kebiasaan setempat, apakah harus membayar atau tidak.

Kaidah cabang :

كُلُّ مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ مُطْلَقًا وَلَا ضَابِطَ لَهُ فِيْهِ وَلَا فِي اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيْهِ اِلَي اْلعُرْفِ
Artinya : setiap ketentuan agama yang disampaikan tanpa batasan dan tidak ada kriteria di dalam agama maupun dalam bahasa, maka pembatasan itu diserahkan kepada kebiasaan setempat.
Maksud kaidah : jika agama memberikan ketentuan yang masih global dan tidak ada pembatasan, maka adat kebiasaan akan dibenarkan memberikan pembatasannya.

Contoh tentang besarnya mas kawin, agama tidak memberikan kepastian jumlah. Arti bahasa juga tidak memberikan kepastian jumlah. Maka jumlah mas kawin diserahkan kepada kepantasan kebiasaan setempat.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz