Kaidah Fikih > Induk 5
اْلعَادَةُ مُحَكَّمَةٌ
Artinya : adat kebiasaan itu bisa ditetapkan
menjadi hukum.
Maksud kaidah : tatacara yang sudah menjadi
kebiasaan masyarakat bisa menjadi sumber hukum dalam Islam.
Dasar kaidah antara lain firman Allah SWT :
وَأْمُرْ بِاْلعُرْفِ وَاَعْرِضْ عَنِ
اْلجَاهِلِيْنَ (الآعراف : 199)
Artinya : dan perintahkan ‘urf (kebiasaan yang pantas) dan
berpalinglah dari orang-orang yang bodoh.
Contoh kasus :
*Mempergunakan kamar mandi orang lain
diserahkan ketentuannya kepada kebiasaan setempat, apakah harus membayar atau
tidak.
Kaidah cabang :
كُلُّ
مَا وَرَدَ بِهِ
الشَّرْعُ مُطْلَقًا وَلَا ضَابِطَ لَهُ
فِيْهِ وَلَا فِي
اللُّغَةِ يُرْجَعُ فِيْهِ اِلَي
اْلعُرْفِ
Artinya : setiap ketentuan agama yang
disampaikan tanpa batasan dan tidak ada kriteria di dalam agama maupun dalam
bahasa, maka pembatasan itu diserahkan kepada kebiasaan setempat.
Maksud kaidah : jika agama memberikan
ketentuan yang masih global dan tidak ada pembatasan, maka adat kebiasaan akan
dibenarkan memberikan pembatasannya.
0 komentar:
Post a Comment