Kaidah Fikih > Induk 4

Artikel terkait : Kaidah Fikih > Induk 4


الضَّرَرُ يُزَالُ
Artinya : darar harus dihilangkan.
Maksud kaidah : segala hal yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau ketidaknyamanan yang tidak wajar harus dicegah dan dihilangkan.
Dasar kaidah adalah firman Allah :
غَيْرُ مُضَارٍّ
Artinya : jangan saling merugikan.
Dan sabda Nabi Muhammad SAW :
لَاضَرَرَ وَلَاضِرَارَ
Artinya : tidak boleh membuat kerugian atau menimbulkan bahaya atau tidak boleh membalas membuat kerugian atau menimbulkan bahaya.
Contoh kasus :
*Agar terhindar dari kerugian, pembeli dibolehkan khiyar (hak meneruskan atau mengurunkan jual beli) karena adanya cacat pada barang.
*Istri boleh meminta pembatalan pernikahan atas alasan suaminya dalam keadaan miskin dan tak mampu memberi nafkah.

Kaidah cabang 1 :

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ اْلمَحْظُوْرَاتِ
Artinya : keadaan darurat atau terpaksa membolehkan dilakukannya hal-hal terlarang.
Maksud kaidah : orang yang dalam keadaan darurat atau terpaksa dibolehkan melakukan hal-hal yang terlarang atau haram.
Contoh kasus :
*Dalam keadaan sangat kelaparan, tidak ada makanan halal, orang boleh makan makanan haram, bangkai atau daging babi.

*Orang dipaksa meninggalkan agama Islam dengan todongan senjata, boleh berpura-pura menunjukkan kekafiran.

Kaidah cabang 2 :

الضَّرَرُ لَايُزَالُ بِالضَّرَرِ
Artinya : keadaan bahaya tidak boleh dihilangkan dengan keadaan bahaya pula.
Maksud kaidah : orang tidak dibenarkan menghilangkan atau menghindarkan bahaya dengan bahaya yang lain dengan kualitas yang sama apalagi lebih tinggi.
Contoh kasus :
*Orang yang sangat kelaparan tidak boleh merampas makanan orang lain yang juga sama-sama laparnya.
*Orang tidak boleh mengobati penyakitnya dengan barang-barang beracun yang dapat membahayakan nyawanya.

Kaidah cabang 3 :

مَا أُبِيْحَ لِلضَّرُوْرَةِ يُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
Artinya : apa yang dibolehkan karena alasan darurat harus diperkirakan berdasarkan kadar kedaruratannya.
Maksud kaidah : hal-hal yang sebetulnya haram lalu diperbolehkan atas alasan darurat harus diperkirakan sesuai dengan tingkat kedaruratannya, tidak boleh berlebihan.
Contoh kasus :
*Orang tidak boleh berlebih-lebihan dalam memakan daging babi ketika dalam keadaan terpaksa.
*Dokter tidak boleh melihat aurat pasien di luar yang diperlukannya untuk melakukan pertolongan, pemeriksaan, dan pengobatan.


Kaidah cabang 4 :

اْلحَاجَةُ تَنْزِلُ مَنْزِلَةَ الضَّرُوْرَةِ
Artinya : hajjah (keadaan membutuhkan) menempati tingkat dharurah.
Maksud kaidah : keadaan membutuhkan bisa naik posisi seperti keadaan darurat atau terpaksa dalam hal membolehkan dilakukannya hal-hal yang terlarang.
Contoh kasus :
*Sengaja melihat lawan jenis adalah haram. Tetapi orang diperbolehkan melakukannya untuk keperluan seperti jual beli dan peminangan. Lawan jenis juga dilarang bersentuhan kulit. Tetapi laki-laki boleh dipijit perempuan (tua) untuk menghilangkan rasa capek.

Kaidah cabang 5 :

إِذَا تَعَارَضَ مَفْسَدَتَانِ رُوْعِيَ أَعْظَمُهُمَا ضَرَرًا بِارْتِكَابِ أَخَفِّهِمَا
Artinya : apabila ada dua bahaya yang saling berlawanan, maka harus diperhatikan bahaya yang paling besar dengan cara menanggung bahaya yang lebih ringan.
Maksud kaidah : apabila orang terpaksa harus memilih dua resiko, maka ia harus memilih resiko yang paling ringan.
Contoh kasus :
*Dokter boleh membedah perut jenazah wanita hamil untuk menyelamatkan bayi yang masih hidup.
*Hukuman mati dibenarkan oleh Islam kepada pelaku kejahatan tertentu dengan alasan untuk menjaga keamanan masyarakat yang lebih luas.

Kaidah cabang 6 :

دَرْءُاْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَيْ جَلْبِ اْلمَصَالِحِ
Artinya : upaya mencegah bahaya atau kerugian harus didahulukan atas upaya mendapatkan keuntungan.
Maksud kaidah : jika dalam sebuah perbuatan mengandung bahaya dan sekaligus maslahah (keuntungan), maka perbuatan itu harus ditinggalkan.
Contoh kasus :
*Orang dimakruhkan berkumur berat saat berpuasa agar tidak menyebabkan batalnya puasa gara-gara ada air yang masuk kerongkongan.
*Orang dibolehkan meninggalkan jama’ah sebab hujan atau sakit.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz