RUU tentang Jasa Kurir ASI
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
LAYANAN JASA
KURIR ASI
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa ASI
merupakan asupan makanan yang sangat penting bagi bayi yang masih berusia 0
sampai 6 bulan
b.
bahwa tuntutan profesi bagi seorang wanita karir yang bekerja di sebuah
perusahaan, mengharuskan untuk bekerja kembali pasca melahirkan sebelum masa
wajib menyusui berakhir atau setidaknya selama kurang lebih 6 bulan.
c.
bahwa telah ditemukannya sebuah motivasi berupa jasa Kurir ASI yang melayani
jasa antar jemput ASI dari seorang ibu yang sedang bekerja kepada bayinya yang
berada di rumah.
d.
bahwa diharapkan kepada setiap perusahaan menyediakan ruang khusus bagi ibu
menyusui untuk mengambil ASInya sehingga siap diantar oleh pihak jasa Kurir
ASI.
Mengingat : a. Peraturan
Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Anak yang disahkan DPRD
Surabaya pada 13 September 2011 yang tidak hanya mengatur perlindungan anak
dari tindak kekerasan, eksploitasi dan penelantaran, tapi juga memperhatikan
tumbuh kembang seorang anak melalui ASI eksklusif.
b. Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang menekankan akan wajibnya
pemberian ASI eksklusif dan perlunya pembinaan serta saksi bagi pihak yang
menghalangi untuk melakukan pemberian ASI eksklusif.
c. Peraturan
Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas
Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI bagi perusahaan yang memiliki
karyawati ibu menyusui.
Dengan
Persetujuan Bersama
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG–UNDANG TENTANG LAYANAN JASA KURIR ASI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
a. Kurir adalah seseorang yang menawarkan jasa kepada orang lain untuk
mengirimkan barang kiriman.
b. Air Susu Ibu
(ASI) adalah air susu yang disekresi oleh kedua payudara ibu.
c. Air Susu Ibu (ASI)
Ekslusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan sampai 6 (enam)
bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
d. Kurir ASI adalah seseorang yang menawarkan jasa kepada orang lain
untuk mengirimkan barang kiriman berupa ASI.
e.
Ice gell atau disebut juga Es Kering atau Blue Ice. Disebut
Es Kering karena tidak membuat basah jika mencair. Dinamakan Blue Ice
karena pada umumnya gel bewarna biru. Dinamakan Ice Gel karena
menggunakan gel. Digunakan sebagai elemen pendingin ketika menyimpan ASIP hasil
perahan agar lebih tahan lama. ASIP pada suhu ruang bertahan 6-8 jam dan pada
suhu dingin seperti kulkas ASIP bisa bertahan lebih lama.
f. Wrapping adalah tutup botol pada tempat penyimpanan ASI yang berfungsi agar
ASI lebih steril lagi.
BAB II
TUJUAN JASA LAYANAN KURIR ASI
Pasal 2
Pembentukan Layanan Jasa Kurir ASI ini
bertujuan untuk :
a.
Memberikan kemudahan bagi wanita karier sebagai
ibu menyusui untuk melaksanakan kewajibannya memberikan ASI eksklusif ketika sibuk bekerja di luar rumah.
b.
Membantu memenuhi hak anak untuk memperoleh
asupan gizi yang paling penting yaitu melalui ASI Eksklusif.
c.
Turut memberikan dukungan demi terlaksananya
Program Pemerintah dalam rangka pemenuhan ASI Eksklusif bagi anak.
BAB III
KURIR ASI
Bagian Kesatu
KELEMBAGAAN
LAYANAN JASA KURIR ASI
Pasal 3
Lembaga Layanan Jasa Kurir ASI dibentuk oleh
dinas atau perseorangan yang telah mendapatkan izin operasional yang
dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan
Republik Indonesia.
Bagian Kedua
SYARAT DAN
KETENTUAN
Pasal 4
Syarat dan Ketentuan menjadi Kurir ASI adalah
sebagai berikut :
a.
Seseorang (laki-laki atau perempuan) minimal
berusia 17 tahun atau telah cakap bertindak.
b.
Telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
c.
Mengerti dan faham aturan lalu lintas.
d.
Bertanggung jawab dan dapat dipercaya dalam
melaksanakan tugas.
Pasal 5
Syarat dan Ketentuan Fasilitas Penyimpanan ASI
:
a.
Tas khusus dengan lapisan bahan
yang membuat ASI tetap pada kualitasnya.
b.
Ice gell
yang dapat tahan dingin hingga 4 jam.
c.
Wrapping
untuk tutup botol agar ASI lebih steril.
d.
Pemberian
label nama, tanggal dan jam memerah ASI pada setiap botol.
e.
ASI
segar yang baru diperah dan disimpan di freezer dengan suhu -15 derajat
Celcius bertahan dua minggu. Kalau disimpan di freezer dengan suhu -18
derajat Celcius bisa bertahan 3-6 bulan. Sedangkan jika diletakkan di lemari es
khusus freezer ASIP (ASI Perah) mampu bertahan 6-12 bulan.
BAB IV
SANKSI
Pasal 6
1.
Setiap kurir ASI yang atas kelalaiannya
menyebabkan tertukarnya ASI
dipidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00
(Seratus Juta Rupiah).
2.
Lebih lanjut
dalam Pasal 7 ayat 1 dinyatakan bahwa apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh koorporasi,
selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan
terhadap koorporasi berupa
pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang disebutkan dalam
Pasal 7 ayat 1. Itu
artinya pidana denda bagi koorporasi yang melanggar Pasal 7 ayat 1 adalah paling banyak Rp.
300.000.000 (tiga ratus juta Rupiah).
3.
Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan pula bahwa selain pidana denda, koorporasi
dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha, dan/atau pencabutan
status badan hukum.
BAB V
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
7
Pada
saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan
kelembagaan-kelembagaan yang ada hubungannya dengan Layanan Jasa Kurir ASI yang
tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku dan
diakui.
BAB
VI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang–Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal : ………………….....
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
…………………………………….
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal : ……………………………….
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
……………………………………………..
LEMBARAN
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …
0 komentar:
Post a Comment