RUU tentang Jasa Kurir ASI

Artikel terkait : RUU tentang Jasa Kurir ASI


RANCANGAN UNDANG–UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
LAYANAN JASA KURIR ASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang             : a. bahwa ASI merupakan asupan makanan yang sangat penting bagi bayi yang masih berusia 0 sampai 6 bulan
                               b. bahwa tuntutan profesi bagi seorang wanita karir yang bekerja di sebuah perusahaan, mengharuskan untuk bekerja kembali pasca melahirkan sebelum masa wajib menyusui berakhir atau setidaknya selama kurang lebih 6 bulan.
                               c. bahwa telah ditemukannya sebuah motivasi berupa jasa Kurir ASI yang melayani jasa antar jemput ASI dari seorang ibu yang sedang bekerja kepada bayinya yang berada di rumah.
                        d. bahwa diharapkan kepada setiap perusahaan menyediakan ruang khusus bagi ibu menyusui untuk mengambil ASInya sehingga siap diantar oleh pihak jasa Kurir ASI.

Mengingat               : a. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2001 Tentang Perlindungan Anak yang disahkan DPRD Surabaya pada 13 September 2011 yang tidak hanya mengatur perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi dan penelantaran, tapi juga memperhatikan tumbuh kembang seorang anak melalui ASI eksklusif.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif yang menekankan akan wajibnya pemberian ASI eksklusif dan perlunya pembinaan serta saksi bagi pihak yang menghalangi untuk melakukan pemberian ASI eksklusif.
c. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui dan/atau Memerah ASI bagi perusahaan yang memiliki karyawati ibu menyusui.


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG–UNDANG TENTANG LAYANAN JASA KURIR ASI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
a.     Kurir adalah seseorang yang menawarkan jasa kepada orang lain untuk mengirimkan barang kiriman.
b.    Air Susu Ibu (ASI) adalah air susu yang disekresi oleh kedua payudara ibu.
c.     Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif adalah ASI yang diberikan kepada bayi sejak dilahirkan sampai 6 (enam) bulan, tanpa menambahkan dan/atau mengganti dengan makanan atau minuman lain.
d.    Kurir ASI adalah seseorang yang menawarkan jasa kepada orang lain untuk mengirimkan barang kiriman berupa ASI.
e.      Ice gell atau disebut juga Es Kering atau Blue Ice. Disebut Es Kering karena tidak membuat basah jika mencair. Dinamakan Blue Ice karena pada umumnya gel bewarna biru. Dinamakan Ice Gel karena menggunakan gel. Digunakan sebagai elemen pendingin ketika menyimpan ASIP hasil perahan agar lebih tahan lama. ASIP pada suhu ruang bertahan 6-8 jam dan pada suhu dingin seperti kulkas ASIP bisa bertahan lebih lama.
f.      Wrapping adalah tutup botol pada tempat penyimpanan ASI yang berfungsi agar ASI lebih steril lagi.


BAB II
TUJUAN JASA LAYANAN KURIR ASI

Pasal 2
Pembentukan Layanan Jasa Kurir ASI ini bertujuan untuk :
a.    Memberikan kemudahan bagi wanita karier sebagai ibu menyusui untuk melaksanakan kewajibannya memberikan ASI eksklusif  ketika sibuk bekerja di luar rumah.
b.    Membantu memenuhi hak anak untuk memperoleh asupan gizi yang paling penting yaitu melalui ASI Eksklusif.
c.    Turut memberikan dukungan demi terlaksananya Program Pemerintah dalam rangka pemenuhan ASI Eksklusif  bagi anak.


BAB III
KURIR ASI

Bagian Kesatu
KELEMBAGAAN LAYANAN JASA KURIR ASI

Pasal 3
Lembaga Layanan Jasa Kurir ASI dibentuk oleh dinas atau perseorangan yang telah mendapatkan izin operasional yang dikeluarkan oleh  Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
SYARAT DAN KETENTUAN

Pasal 4
Syarat dan Ketentuan menjadi Kurir ASI adalah sebagai berikut :
a.     Seseorang (laki-laki atau perempuan) minimal berusia 17 tahun atau telah cakap bertindak.
b.    Telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
c.     Mengerti dan faham aturan lalu lintas.
d.    Bertanggung jawab dan dapat dipercaya dalam melaksanakan tugas.

Pasal 5
Syarat dan Ketentuan Fasilitas Penyimpanan ASI :
a.    Tas khusus dengan lapisan bahan yang membuat ASI tetap pada kualitasnya.
b.    Ice gell yang dapat tahan dingin hingga 4 jam.
c.    Wrapping untuk tutup botol agar ASI lebih steril.
d.   Pemberian label nama, tanggal dan jam memerah ASI pada setiap botol.
e.    ASI segar yang baru diperah dan disimpan di freezer dengan suhu -15 derajat Celcius bertahan dua minggu. Kalau disimpan di freezer dengan suhu -18 derajat Celcius bisa bertahan 3-6 bulan. Sedangkan jika diletakkan di lemari es khusus freezer ASIP (ASI Perah) mampu bertahan 6-12 bulan.


BAB IV
SANKSI
Pasal 6
1.      Setiap kurir ASI yang atas kelalaiannya menyebabkan tertukarnya ASI dipidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah).
2.      Lebih lanjut dalam Pasal 7 ayat 1 dinyatakan bahwa apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh koorporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap koorporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1. Itu artinya pidana denda bagi koorporasi yang melanggar Pasal 7 ayat 1 adalah paling banyak Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta Rupiah).
3.      Dalam Pasal 7 ayat (2) disebutkan pula bahwa selain pidana denda, koorporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa: pencabutan izin usaha, dan/atau pencabutan status badan hukum.



BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 7
            Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan dan kelembagaan-kelembagaan yang ada hubungannya dengan Layanan Jasa Kurir ASI yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dinyatakan tetap berlaku dan diakui.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang–Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal : ………………….....

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


…………………………………….
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal : ……………………………….
 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
    


……………………………………………..



 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR …

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz