DESAIN PENELITIAN APLIKASI FIQH

Artikel terkait : DESAIN PENELITIAN APLIKASI FIQH



        Pengertian Desain Penelitian Aplikasi Fiqh
Desain penelitian aplikasi fiqh adalah suatu model bentuk penelitian yang mengkaji penggunaan atau penerapan/implementasi hukum Islam secara faktual pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat, apakah ketentuan hukum Islam tersebut telah dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak.
Fiqh atau ilmu hukum Islam adalah pengetahuan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang sebagaimana dalam Qur’an dan Sunnah, atau disimpulkan dari keduanya, atau apa yang telah disepakati oleh kaum cerdik pandai. Dengan demikian, hukum Islam baik langsung maupun tidak langsung masuk ke dalam kategori ilmu sosial. Hal ini sama sekali tidak ngganggu kesucian dan kesakralan al-Qur’an yang menjadi sumber hukum Islam tersebut.
Sebab yang dipersoalkan di sini bukan mempertanyakan relevan dan tidaknya al-Qur’an tersebut, tetapi yang dipersoalkan adalah apakah hasil pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an, khususnya mengenai ayat-ayat ahkam tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman atau tidak. Keharusan menyesuaikan hasil pemahaman ayat-ayat al-Qur’an yang berkenaan dengan hukum tersebut dengan perkembangan zaman perlu dilakukan. Karena dengan cara inilah makna kehadiran al-Qur’an secara fungsional dapat dirasakan oleh masyarakat.[1]
Fiqh atau hukum Islam tumbuh secara berangsur-angsur setapak demi setapak hingga sampai puncak perkembangannya menuju kesempurnaan. Fiqh Islam tumbuh dari sesuatu yang pernah ada yang pertama kali menjadi pendukung hukum Islam.[2] Kini, fiqh mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan muslim di seluruh dunia. Ia dikaji melalui berbagai jalur, diapresiasi sebagai warisan intelektual dan rujukan perilaku. Oleh karena itu, dapat dimaklumi apabila dalam kehidupan umat Islam, fiqh menjadi rujukan utama dalam beramal. Dengan perkataan lain, umat Islam cenderung menempatkan fiqh sebagai sentral agama Islam (fiqh sentris).
Kerumitan fiqh dalam kehidupan muslim, baik sebagai wacana intelektual, yang terdokumentasi dalam berbagai kitab, maupun yang dipraktikkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, merupakan kekayaan budaya dalam kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, fiqh dapat ditempatkan sebagai subjek pengkajian dan penelitian oleh siapapun, muslim maupun non musim. Untuk memahami dan menjelaskan fiqh yang rumit itu membutuhkan cara kerja yang runtut, akurat, dan tepat. Tahap awal untuk menuju ke sana diperlukan pemilahan, yaitu sebagai berikut:
1.      Posisi fiqh sebagai salah satu dari suatu kesatuan dari hukum Islam.
2.      Gugusan fiqh secara internal sebagai suatu kesatuan.
3.  Penyusunan dan perumusan model penelitian untuk memahami an menjelaskan fiqh secara sistematis dan sistemis.

       Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan penelitian yaitu untuk mengambangkan kepekaan konsep, mendeskripsikan realitas ganda, mengembangkan teori grounded (berdasarkan data), dan mengembangkan pemahaman. Oleh karena itu, penelitian lebih mengedepankan konsep ketimbang produk. Analisis data dilakukan terus-menerus secara induktif dan proses triangulasi sehingga memperoleh data halus (soft data). Dengan cara demikian akan dapat menghasilkan model-model, tema-tema, dan konsep baru.[3]
Sedangkan kegunaan penelitian dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1.     Kegunaan akademik/teoritis, yaitu kegunaan penelitian yang sifatnya sumbangsih bagi pengayaan pengetahuan atau literer bagi kepentingan akademik dan penguatan teori tertentu.
2.    Kegunaan praktis, yaitu kegunaan yang sifatnya sumbangsih bagi kepentingan di luar akademik atau teoritis.[4]

        Fokus dan Pendekatan Penelitian
Masalah yang akan diteliti, yang pada awalnya masih umum dan samar-samar akan bertambah jelas dengan adanya fokus penelitian.[5] Fokus penelitian merupakan wujud spesifik yang tercakup dalam wilayah penelitian. Ia merupakan satu kesatuan yang terdiri atas beberapa unsur. Antara unsur dalam fokus tersebut saling berhubungan, sehingga menampakkan suatu pola hubungan yang simultan. Demikian pula fokus tersebut berhubungan dengan unsur lain di luar dirinya. Terjadi hubungan timbal balik, atau hubungan searah, atau hubungan fungsional antara fokus dengan unsur lain tersebut, sehingga menjadi suatu kompleks fokus yang tercakup dalam wilayah penelitian fiqh, bahkan wilayah penelitian yang lebih luas.
Secara garis besar wujud fokus penelitian fiqh terdiri atas teks dan konteks. Wujud teks tersimpan dalam berbagai dokumen, yakni kitab atau buku dan media lainnya, compact disk (CD), website (internet). Ia merupakan “produk” dari tradisi besar (great tradition) yang bersifat statis dan merupakan reduksi dari keseluruhan fiqh dalam entitas kehidupan manusia yang bersifat dinamis. Sedangkan wujud konteks merupakan bagian dari entitas kehidupan manusia yang bersifat dinamis dan beragam.[6]
      Tahap-Tahap Penelitian Aplikasi Fiqh
Layaknya suatu kegiatan ilmiah, sebuah penelitian dilaksanakan melalui prosedur kerja terurut, baku dan formal. Keterurutannya diperlihatkan melalui cara-cara penemuan masalah hingga penyelesaian masalah.[7] Adapun tahapan-tahapan penelitian memuat beberapa hal, yaitu:
1.      Menentukan masalah
Masalah adalah suatu keadaan yang bersumber dari hubungan antara dua faktor atau lbih yang menghasilkan situasi yang menimbulkan tanda tanya dan dengan sendirinya memerlukan upaya untuk mencari suatu jawaban.[8]
Dalam desain penelitian aplikasi fiqh terdapat beberapa wilayah penelitian fiqh yang dapat dijadikan fokus masalah penelitian secara makro. Wilayah penelitian ini berupa produk penalaran fuqoha yang didedikasi dari sumber yang otentik. Produk penalaran itu didokumentasikan dalam berbagai kitab fiqh, yang tersusun secara tematik mencakup berbagai bidang kehidupan manusia, sehingga menjadi kumpulan hukum amaliyah. Adapun rincian wilayah ini adalah sebagai berikut:
a.       Wilayah Penelitian Fiqh Peribadatan
b.      Wilayah Penelitian Fiqh Kekerabatan
c.       Wilayah Penelitian Fiqh Pendidikan
d.      Wilayah Penelitian Fiqh Penyiaran
e.       Wilayah Penelitian Fiqh Keilmuan
f.       Wilayah Penelitian Fiqh Politik
g.      Wilayah Penelitian Fiqh Hukum
h.      Wilayah Penelitian Fiqh Ekonomi
i.        Wilayah Penelitian Fiqh Kesehatan
j.        Wilayah Penelitian Fiqh Perawatan Sosial
k.      Wilayah Penelitian Fiqh Kesenian[9]
2.      Menentukan metode penelitian
Metode yang dapat digunakan dalam desain penelitian aplikasi fiqh adalah:
a.       Metode penelitian survey
Suatu penelitian survey atau survey bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang orang yang jumlahnya besar, dengan cara mewawancarai sejumlah kecil dari populasi itu. Survey dapat digunakan  dalam penelitian yang bersifat eksploratif, deskriptif, maupun eksperimental. Mutu survey antara lain bergantung pada:
-          Jumlah orang yang dijadikan sampel
-          Taraf hingga mana sampel itu representatif, mewakili kelompok yang diselidiki
-          Tingkat kepercayaan informasi yang diperoleh dari sampel itu
b.      Metode penelitian grounded
Para ahli ilmu sosial, khususnya para ahli sosiologi, berupaya menemukan teori berdasar data empiri, bukan membangun teori secara deduktiflogis. Itulah yang disebut teori grounded. Penemuan teori dari data empirik yang diperoleh secara sistematis dari penelitian sosial, itulah tema utama dari metodologi penelitian kualitatif model penelitian grounded.[10]
Metode yang dapat disebutsebagai metode penelitian kualitatif yang murni biasanya digunakan dalam penelitian sosial, khususnya penelitian antropologis. Metode ini memiliki ciri sebagai metode penelitian yang menggunakan data sebagai bahan penyusunan hipotesis, kemudian untuk digunakan dalam proses perumusan teori. Secara garis besar metode ini bersifat induktif, yang tidak bertolak dari teori atau kerangka berfikir tertentu.[11]
3.      Menentukan Jenis Data
Jenis data yang dikumpulkan dalam penelitian merupakan jawaban atas pertanyaan penelitian yang diajukann terhadap masalah yang dirumuskan dan pada tujuan yang telah ditetapkan.
4.      Menentukan sumber data
Sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini terbagi ke dalam dua kategori:
a.  Sumber data primer, yaitu sumber data utama yang dapat dijadikan jawaban terhadap masalah penelitian.
b.   Sumber data sekunder, yaitu buku-buku yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan masalah yang diteliti. Dalam penelitian fiqh yang dapat dijadikan sumber data misalnya kitab al-Qur’an, kitab Hadis, kitab fiqh dan lain-lain.[12]
5.      Pengumpulan data
a.       Penelitian lapangan
-     Wawancara, adalah melakukan tanya jawab secara langsung antara peneliti dengan responden atau narasumber atau informan untuk mendapatkan informasi. Wawancara adalah bagian terpenting dalam suatu penelitian aplikasi fiqh, karena tanpa wawancara, peneliti akan kehilangan informasi yang hanya diperoleh dengan jalan bertanya secara langsung kepada responden, narasumber atau informan.[13]
-     Observasi, ialah metode atau cara-cara menganalisis dan mengadakan pencatatan secara sistematis mengenai tingkah laku dengan melihat atau mengamati individu atau kelompok secara langsung. Metode ini digunakan untuk melihat dan mengamati secara langsung keadaan di lapangan agar peneliti memperoleh gambaran yang lebih luas tentang permasalahan yang diteliti.[14]
b.      Pengumpulan data kepustakaan
Dalam pengumpulan data juga dapat digali dari sumber data kepustakaan. Dalam sumber tersebut tersimpan berbagai substansi fiqh yang dapat dijadikan fokus penelitian.[15]
6.      Menganalisis data
Tahap analisis data dilakukan dengan cara menghubungkan apa yang diperoleh dari suatu tahapan sejak awal. Ia ditujukan untuk memahami data yang terkumpul dari sumber, untuk menjawab pertanyaan penelitian dengan menggunakan kerangka berfikir tertentu.
Analisis data dilakukan sejak pengumpulan data dengan tahapan sebagai berikut :
a.      Data yang sudah terkumpul diseleksi sesuai dengan ragam pengumpulan data, ragam sumber, dan pendekatan yang digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian yang terkandung dalam fokus penelitian.
b.   Mengklasifikasikan data. Hal ini dilakukan dengan merujuk pada pertanyaan penelitian dan unsur-unsur yang terkandung dalam fokus penelitian.
c.       Data yang telah diklasifikasikan diberi kode.
d.      Selanjutnya dilakukan penafsiran data berdasarkan pendekatan yang digunakan.
e.  Berdasarkan tahapan keempat dapat ditarik kesimpulan internal, yang di dalamnya terkandung data baru atau temuan penelitian. Dalam proses itu dilakukan konfirmasi dengan sember data dan sumber lainnya.
f.       Menghubungkan apa yang ditemukan dalam penelitian dengan hasil penelitian tentang fokus serupa yang pernah dilakukan dalam konteks yang sama, atau berbeda sebagaimana dapat ditemukan dalam tinjauan pustaka. Berdasarkan hal itu, dapat ditarik kesimpulan makro dari penelitian tersebut.[16]
7.      Menyusun laporan penelitian
Pencatatan data atau penyusunan data mengenai semua hasil yang didapat dari wawancara maupun pengamatan yang dilakukan merupakan hal yang penting karena menampilkan data yang sistematis, lengkap, dan akurat.
Hal-hal yang perlu dicatat dalam menyusun laporan penelitian di antaranya sebagai berikut:
a.       Deskripsi mengenai subjek atau objek yang diteliti.
b.      Kejadian dan pembicaraan (wawancara)
c.       Pendapat peneliti sendiri
d.      Hipotesa kerjanya
e.       Hasil atau kesimpulan dari penelitian yang dilakukan.[17]


[1] Abuddin Nata, Metodologi Studi Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), 265-266.
[2] Yatimin Abdullah, Studi Islam Kontemporer (Jakarta: Amzah, 2006), 332.
[3]Cik Hasan Bisri, Model Penelitian Fiqh (Jakarta: Prenada Media, 2003), 1-2.
[4] Beni Ahmad Saebani, Metode Penelitian Hukum (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2008), 158.
[5] S. Nasution, Metode Penelitian Naturalistik-Kualitatif (Bandung: Tarsito, 1996), 31.
[6] Bisri, Model Penelitian Fiqh, 14-15.
[7] M. Subana & Sudrajat, Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah (Bandung: Pustaka Setia, 2005), 47.
[8] Basrowi & Suwandi, Memahami Penelitian Kualitatif (Jakarta: Rineka Citra, 2008), 66.
[9] Cik Hasan Bisri, Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), 88-91.
[10] Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kualitatif Vol. III (Yogyakarta: Rake Sarasin, 1998), 87.
[11] Nasution, Metode Research (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), 30.
[12] Saebani, Metode Penelitian Hukum, 158.
[13] Mukti Fajar Nur Dewata & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), 161.
[14] Basrowi & Suwandi, Memahami Penelitian Kualitatif, 93-94.
[15] Bisri, Model Penelitian Fiqh, 382.
[16] Ibid., 387-389.
[17] Burhan Asshofa, Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004), 61-62.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz