DESAIN PENELITIAN APLIKASI FIQH
Pengertian Desain Penelitian Aplikasi Fiqh
Desain penelitian aplikasi fiqh
adalah suatu model bentuk penelitian yang mengkaji penggunaan atau
penerapan/implementasi hukum Islam secara faktual pada setiap peristiwa hukum
tertentu yang terjadi dalam masyarakat, apakah ketentuan hukum Islam tersebut
telah dilaksanakan sebagaimana mestinya atau tidak.
Fiqh atau ilmu hukum Islam adalah
pengetahuan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang sebagaimana dalam
Qur’an dan Sunnah, atau disimpulkan dari keduanya, atau apa yang telah
disepakati oleh kaum cerdik pandai. Dengan demikian, hukum Islam baik langsung
maupun tidak langsung masuk ke dalam kategori ilmu sosial. Hal ini sama sekali
tidak ngganggu kesucian dan kesakralan al-Qur’an yang menjadi sumber hukum
Islam tersebut.
Sebab yang dipersoalkan di sini
bukan mempertanyakan relevan dan tidaknya al-Qur’an tersebut, tetapi yang
dipersoalkan adalah apakah hasil pemahaman terhadap ayat-ayat al-Qur’an,
khususnya mengenai ayat-ayat ahkam tersebut masih sejalan dengan tuntutan zaman
atau tidak. Keharusan menyesuaikan hasil pemahaman ayat-ayat al-Qur’an yang
berkenaan dengan hukum tersebut dengan perkembangan zaman perlu dilakukan.
Karena dengan cara inilah makna kehadiran al-Qur’an secara fungsional dapat
dirasakan oleh masyarakat.[1]
Fiqh atau hukum Islam tumbuh secara
berangsur-angsur setapak demi setapak hingga sampai puncak perkembangannya
menuju kesempurnaan. Fiqh Islam tumbuh dari sesuatu yang pernah ada yang
pertama kali menjadi pendukung hukum Islam.[2]
Kini, fiqh mempunyai posisi yang sangat penting dalam kehidupan muslim di
seluruh dunia. Ia dikaji melalui berbagai jalur, diapresiasi sebagai warisan
intelektual dan rujukan perilaku. Oleh karena itu, dapat dimaklumi apabila
dalam kehidupan umat Islam, fiqh menjadi rujukan utama dalam beramal. Dengan
perkataan lain, umat Islam cenderung menempatkan fiqh sebagai sentral agama
Islam (fiqh sentris).
Kerumitan fiqh dalam kehidupan
muslim, baik sebagai wacana intelektual, yang terdokumentasi dalam berbagai
kitab, maupun yang dipraktikkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,
merupakan kekayaan budaya dalam kehidupan umat manusia. Oleh karena itu, fiqh
dapat ditempatkan sebagai subjek pengkajian dan penelitian oleh siapapun,
muslim maupun non musim. Untuk memahami dan menjelaskan fiqh yang rumit itu
membutuhkan cara kerja yang runtut, akurat, dan tepat. Tahap awal untuk menuju
ke sana diperlukan pemilahan, yaitu sebagai berikut:
1.
Posisi
fiqh sebagai salah satu dari suatu kesatuan dari hukum Islam.
2.
Gugusan
fiqh secara internal sebagai suatu kesatuan.
3. Penyusunan
dan perumusan model penelitian untuk memahami an menjelaskan fiqh secara
sistematis dan sistemis.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan penelitian yaitu untuk mengambangkan
kepekaan konsep, mendeskripsikan realitas ganda, mengembangkan teori grounded
(berdasarkan data), dan mengembangkan pemahaman. Oleh karena itu,
penelitian lebih mengedepankan konsep ketimbang produk. Analisis data dilakukan
terus-menerus secara induktif dan proses triangulasi sehingga memperoleh data
halus (soft data). Dengan cara demikian akan dapat menghasilkan
model-model, tema-tema, dan konsep baru.[3]
Sedangkan kegunaan penelitian dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Kegunaan
akademik/teoritis, yaitu kegunaan penelitian yang sifatnya sumbangsih bagi
pengayaan pengetahuan atau literer bagi kepentingan akademik dan penguatan
teori tertentu.
2. Kegunaan
praktis, yaitu kegunaan yang sifatnya sumbangsih bagi kepentingan di luar
akademik atau teoritis.[4]
Fokus dan Pendekatan Penelitian
Masalah yang akan diteliti, yang
pada awalnya masih umum dan samar-samar akan bertambah jelas dengan adanya
fokus penelitian.[5]
Fokus penelitian merupakan wujud spesifik yang tercakup dalam wilayah
penelitian. Ia merupakan satu kesatuan yang terdiri atas beberapa unsur. Antara
unsur dalam fokus tersebut saling berhubungan, sehingga menampakkan suatu pola
hubungan yang simultan. Demikian pula fokus tersebut berhubungan dengan unsur
lain di luar dirinya. Terjadi hubungan timbal balik, atau hubungan searah, atau
hubungan fungsional antara fokus dengan unsur lain tersebut, sehingga menjadi
suatu kompleks fokus yang tercakup dalam wilayah penelitian fiqh, bahkan wilayah
penelitian yang lebih luas.
Secara garis besar wujud fokus penelitian fiqh terdiri atas teks
dan konteks. Wujud teks tersimpan dalam berbagai dokumen, yakni kitab atau buku
dan media lainnya, compact disk (CD), website (internet). Ia
merupakan “produk” dari tradisi besar (great tradition) yang bersifat
statis dan merupakan reduksi dari keseluruhan fiqh dalam entitas kehidupan
manusia yang bersifat dinamis. Sedangkan wujud konteks merupakan bagian dari
entitas kehidupan manusia yang bersifat dinamis dan beragam.[6]
Tahap-Tahap Penelitian Aplikasi Fiqh
Layaknya suatu kegiatan ilmiah, sebuah penelitian dilaksanakan
melalui prosedur kerja terurut, baku dan formal. Keterurutannya diperlihatkan
melalui cara-cara penemuan masalah hingga penyelesaian masalah.[7]
Adapun tahapan-tahapan penelitian memuat beberapa hal, yaitu:
1.
Menentukan
masalah
Masalah adalah suatu keadaan yang
bersumber dari hubungan antara dua faktor atau lbih yang menghasilkan situasi
yang menimbulkan tanda tanya dan dengan sendirinya memerlukan upaya untuk
mencari suatu jawaban.[8]
Dalam desain penelitian aplikasi
fiqh terdapat beberapa wilayah penelitian fiqh yang dapat dijadikan fokus
masalah penelitian secara makro. Wilayah penelitian ini berupa produk penalaran
fuqoha yang didedikasi dari sumber yang otentik. Produk penalaran itu
didokumentasikan dalam berbagai kitab fiqh, yang tersusun secara tematik
mencakup berbagai bidang kehidupan manusia, sehingga menjadi kumpulan hukum
amaliyah. Adapun rincian wilayah ini adalah sebagai berikut:
a.
Wilayah
Penelitian Fiqh Peribadatan
b.
Wilayah
Penelitian Fiqh Kekerabatan
c.
Wilayah
Penelitian Fiqh Pendidikan
d.
Wilayah
Penelitian Fiqh Penyiaran
e.
Wilayah
Penelitian Fiqh Keilmuan
f.
Wilayah
Penelitian Fiqh Politik
g.
Wilayah
Penelitian Fiqh Hukum
h.
Wilayah
Penelitian Fiqh Ekonomi
i.
Wilayah
Penelitian Fiqh Kesehatan
j.
Wilayah
Penelitian Fiqh Perawatan Sosial
k.
Wilayah
Penelitian Fiqh Kesenian[9]
2.
Menentukan
metode penelitian
Metode yang dapat digunakan dalam
desain penelitian aplikasi fiqh adalah:
a.
Metode
penelitian survey
Suatu penelitian survey atau survey
bertujuan untuk mengumpulkan informasi tentang orang yang jumlahnya besar,
dengan cara mewawancarai sejumlah kecil dari populasi itu. Survey dapat
digunakan dalam penelitian yang bersifat
eksploratif, deskriptif, maupun eksperimental. Mutu survey antara lain
bergantung pada:
-
Jumlah
orang yang dijadikan sampel
-
Taraf
hingga mana sampel itu representatif, mewakili kelompok yang diselidiki
-
Tingkat
kepercayaan informasi yang diperoleh dari sampel itu
b.
Metode
penelitian grounded
Para ahli ilmu sosial, khususnya
para ahli sosiologi, berupaya menemukan teori berdasar data empiri, bukan
membangun teori secara deduktiflogis. Itulah yang disebut teori grounded.
Penemuan teori dari data empirik yang diperoleh secara sistematis dari
penelitian sosial, itulah tema utama dari metodologi penelitian kualitatif
model penelitian grounded.[10]
Metode yang dapat disebutsebagai
metode penelitian kualitatif yang murni biasanya digunakan dalam penelitian
sosial, khususnya penelitian antropologis. Metode ini memiliki ciri sebagai
metode penelitian yang menggunakan data sebagai bahan penyusunan hipotesis,
kemudian untuk digunakan dalam proses perumusan teori. Secara garis besar metode
ini bersifat induktif, yang tidak bertolak dari teori atau kerangka berfikir
tertentu.[11]
3.
Menentukan
Jenis Data
Jenis data yang dikumpulkan dalam
penelitian merupakan jawaban atas pertanyaan penelitian yang diajukann terhadap
masalah yang dirumuskan dan pada tujuan yang telah ditetapkan.
4.
Menentukan
sumber data
Sumber data yang diperlukan dalam
penelitian ini terbagi ke dalam dua kategori:
a. Sumber
data primer, yaitu sumber data utama yang dapat dijadikan jawaban terhadap
masalah penelitian.
b. Sumber
data sekunder, yaitu buku-buku yang secara langsung atau tidak langsung
berkaitan dengan masalah yang diteliti. Dalam penelitian fiqh yang dapat
dijadikan sumber data misalnya kitab al-Qur’an, kitab Hadis, kitab fiqh dan
lain-lain.[12]
5.
Pengumpulan
data
a.
Penelitian
lapangan
- Wawancara,
adalah melakukan tanya jawab secara langsung antara peneliti dengan responden
atau narasumber atau informan untuk mendapatkan informasi. Wawancara adalah
bagian terpenting dalam suatu penelitian aplikasi fiqh, karena tanpa wawancara,
peneliti akan kehilangan informasi yang hanya diperoleh dengan jalan bertanya
secara langsung kepada responden, narasumber atau informan.[13]
- Observasi,
ialah metode atau cara-cara menganalisis dan mengadakan pencatatan secara
sistematis mengenai tingkah laku dengan melihat atau mengamati individu atau
kelompok secara langsung. Metode ini digunakan untuk melihat dan mengamati
secara langsung keadaan di lapangan agar peneliti memperoleh gambaran yang
lebih luas tentang permasalahan yang diteliti.[14]
b.
Pengumpulan
data kepustakaan
Dalam pengumpulan data juga dapat
digali dari sumber data kepustakaan. Dalam sumber tersebut tersimpan berbagai
substansi fiqh yang dapat dijadikan fokus penelitian.[15]
6.
Menganalisis
data
Tahap analisis data dilakukan dengan
cara menghubungkan apa yang diperoleh dari suatu tahapan sejak awal. Ia
ditujukan untuk memahami data yang terkumpul dari sumber, untuk menjawab
pertanyaan penelitian dengan menggunakan kerangka berfikir tertentu.
Analisis data dilakukan sejak
pengumpulan data dengan tahapan sebagai berikut :
a. Data
yang sudah terkumpul diseleksi sesuai dengan ragam pengumpulan data, ragam
sumber, dan pendekatan yang digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian yang
terkandung dalam fokus penelitian.
b. Mengklasifikasikan
data. Hal ini dilakukan dengan merujuk pada pertanyaan penelitian dan
unsur-unsur yang terkandung dalam fokus penelitian.
c.
Data
yang telah diklasifikasikan diberi kode.
d.
Selanjutnya
dilakukan penafsiran data berdasarkan pendekatan yang digunakan.
e. Berdasarkan
tahapan keempat dapat ditarik kesimpulan internal, yang di dalamnya terkandung
data baru atau temuan penelitian. Dalam proses itu dilakukan konfirmasi dengan
sember data dan sumber lainnya.
f.
Menghubungkan
apa yang ditemukan dalam penelitian dengan hasil penelitian tentang fokus serupa
yang pernah dilakukan dalam konteks yang sama, atau berbeda sebagaimana dapat
ditemukan dalam tinjauan pustaka. Berdasarkan hal itu, dapat ditarik kesimpulan
makro dari penelitian tersebut.[16]
7.
Menyusun
laporan penelitian
Pencatatan data atau penyusunan data
mengenai semua hasil yang didapat dari wawancara maupun pengamatan yang
dilakukan merupakan hal yang penting karena menampilkan data yang sistematis,
lengkap, dan akurat.
Hal-hal yang perlu dicatat dalam
menyusun laporan penelitian di antaranya sebagai berikut:
a.
Deskripsi
mengenai subjek atau objek yang diteliti.
b.
Kejadian
dan pembicaraan (wawancara)
c.
Pendapat
peneliti sendiri
d.
Hipotesa
kerjanya
e.
Hasil
atau kesimpulan dari penelitian yang dilakukan.[17]
[1]
Abuddin Nata, Metodologi
Studi Islam (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), 265-266.
[2]
Yatimin
Abdullah, Studi Islam Kontemporer (Jakarta: Amzah, 2006), 332.
[3]Cik Hasan
Bisri, Model Penelitian Fiqh (Jakarta: Prenada Media, 2003), 1-2.
[4] Beni Ahmad
Saebani, Metode Penelitian Hukum (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2008),
158.
[5]
S. Nasution, Metode
Penelitian Naturalistik-Kualitatif (Bandung: Tarsito, 1996), 31.
[6] Bisri, Model
Penelitian Fiqh, 14-15.
[7] M. Subana &
Sudrajat, Dasar-Dasar Penelitian Ilmiah (Bandung: Pustaka Setia, 2005),
47.
[8] Basrowi &
Suwandi, Memahami Penelitian Kualitatif (Jakarta: Rineka Citra, 2008),
66.
[9]
Cik Hasan
Bisri, Pilar-Pilar Penelitian Hukum Islam dan Pranata Sosial (Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2004), 88-91.
[10] Noeng Muhadjir,
Metodologi Penelitian Kualitatif Vol. III (Yogyakarta: Rake Sarasin,
1998), 87.
[11] Nasution, Metode
Research (Jakarta: Bumi Aksara, 2008), 30.
[12] Saebani, Metode
Penelitian Hukum, 158.
[13]
Mukti Fajar Nur
Dewata & Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif &
Empiris (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010), 161.
[14] Basrowi &
Suwandi, Memahami Penelitian Kualitatif, 93-94.
[15] Bisri, Model
Penelitian Fiqh, 382.
[16] Ibid., 387-389.
[17] Burhan Asshofa,
Metode Penelitian Hukum (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2004), 61-62.
0 komentar:
Post a Comment