Kaidah Fikih > Induk 3

Artikel terkait : Kaidah Fikih > Induk 3


اْلمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
Artinya : kesulitan itu menuntut kemudahan.
Maksud kaidah : dalam keadaan sulit, orang dibenarkan melaksanakan ketentuan di bawah standar semestinya, atau keringanan (dispensasi).
Dasar kaidah adalah antara lain firman Allah SWT :
يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ اْليُسْرَي وَلَايُرِيْدُ بِكُمُ اْلعُسْرَي (البقرة : 185)
Artinya : Allah menghendaki kemudahan untuk kalian dan tidak menghendaki kesulitan untuk kalian.
Contoh kasus :
*Orang dibenarkan shalat dengan duduk jika tidak mampu berdiri.

Kaidah cabang 1 :

إِذَا ضَاقَ الْأَمْرُ إِتَّسَعَ
Artinya : segala sesuatu jika menyempit menjadi meluas.
Maksud kaidah : dalam keadaan sulit, turan justru menjadi dikendorkan atau dilonggarkan.
Contoh kasus :
*Dalam keadaan tertentu yang sulit, orang dibenarkan banyak bergerak dalam salat, misalnya membunuh atau mengusir ular yang mendekatinya.

Kaidah cabang 2 (kebalikan kaidah cabang 1) :

إِذَا إِتَّسَعَ اْلآَمْرُ ضَاقَ
Artinya : segala sesuatu jika meluas menjadi menyempit.
Maksud kaidah : dalam keadaan biasa atau normal, aturan diperketat kembali.
Contoh kasus :

*Dalam keadaan biasa, orang tidak lagi boleh banyak bergerak dalam shalat.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz