Kaidah Fikih > Induk 3
اْلمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيْرَ
Artinya : kesulitan itu menuntut kemudahan.
Maksud kaidah : dalam keadaan sulit, orang
dibenarkan melaksanakan ketentuan di bawah standar semestinya, atau keringanan
(dispensasi).
Dasar kaidah adalah antara lain firman Allah
SWT :
يُرِيْدُ اللهُ
بِكُمُ اْليُسْرَي وَلَايُرِيْدُ بِكُمُ اْلعُسْرَي (البقرة : 185)
Artinya : Allah menghendaki kemudahan untuk
kalian dan tidak menghendaki kesulitan untuk kalian.
Contoh kasus :
*Orang dibenarkan shalat dengan duduk jika
tidak mampu berdiri.
Kaidah cabang 1 :
إِذَا
ضَاقَ الْأَمْرُ إِتَّسَعَ
Artinya : segala sesuatu jika menyempit
menjadi meluas.
Maksud kaidah : dalam keadaan sulit, turan
justru menjadi dikendorkan atau dilonggarkan.
Contoh kasus :
*Dalam keadaan tertentu yang sulit, orang
dibenarkan banyak bergerak dalam salat, misalnya membunuh atau mengusir ular
yang mendekatinya.
Kaidah cabang 2 (kebalikan kaidah cabang 1) :
إِذَا
إِتَّسَعَ اْلآَمْرُ ضَاقَ
Artinya : segala sesuatu jika meluas menjadi
menyempit.
Maksud kaidah : dalam keadaan biasa atau
normal, aturan diperketat kembali.
Contoh kasus :
*Dalam keadaan biasa, orang tidak lagi boleh
banyak bergerak dalam shalat.
0 komentar:
Post a Comment