Definisi Zakat
Dari segi bahasa, zakat mempunyai arti al-barakatu “keberkahan”, al-namaa ‘pertumbuhan dan perkembangan”,
ath-thaharatu “kesucian”, dan ash-shalahu “keberesan. Demikian pula
yang dimaksud dalam Q.S. Ar Ruum ayat 39, bahwa yang dimaksud zakat adalah
untuk mencari keridlaan Allah. Atau menurut para ulama’, bahwa zakat adalah
bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada
pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan
tertentu pula.[1]
Sedangkan
menurut para pemikir ekonomi islam mendefinisikan zakat sebagai harta yang
telah ditetapkan pemerintah atau pejabat berwenang kepada masyarakat umum atau
individual yang bersifat mengikat, final, tanpa mendapat imbalan tertentu yang
dilakukan pemerintah sesuai kemampuan pemilik harta. Zakat itu dialokasikan
untuk memenuhi delapan golongan yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an, serta
untuk memenuhi tuntutan politik bagi keuangan Islam.
0 komentar:
Post a Comment