Definisi Zakat

Artikel terkait : Definisi Zakat


Dari segi bahasa, zakat mempunyai arti al-barakatu “keberkahan”, al-namaa ‘pertumbuhan dan perkembangan”, ath-thaharatu “kesucian”, dan ash-shalahu “keberesan. Demikian pula yang dimaksud dalam Q.S. Ar Ruum ayat 39, bahwa yang dimaksud zakat adalah untuk mencari keridlaan Allah. Atau menurut para ulama’, bahwa zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula.[1]
  Sedangkan menurut para pemikir ekonomi islam mendefinisikan zakat sebagai harta yang telah ditetapkan pemerintah atau pejabat berwenang kepada masyarakat umum atau individual yang bersifat mengikat, final, tanpa mendapat imbalan tertentu yang dilakukan pemerintah sesuai kemampuan pemilik harta. Zakat itu dialokasikan untuk memenuhi delapan golongan yang telah ditentukan oleh Al-Qur’an, serta untuk memenuhi tuntutan politik bagi keuangan Islam.



[1] Didin Hafidudin, Zakat dalam Perekonomian Modern, Gema Insani Press, 2002

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz