Definisi Pajak
Dari segi bahasa pajak mempunyai arti ad- dlariba
atau al-jizyah dalam tafsir Al-Qur’an Q.S. At-Taubah ayat 29, lebih
dikonotasikan pada segi atau hal-hal yang mengandung beban atau upeti yang
dikenakan kepada orang-orang yang bukan Islam sebagai jaminan keamanan atas
diri mereka kepada pemerintahan Islam[1].
Dengan kata lain, zakat dan pajak menurut Qur’an dari segi peristilahan pun
dibedakan dalam pembebanannya kepada orang yang beriman (Islam) dan orang
selain Islam.
Sedangkan
menurut pakar ekonomi kontemporer mendifinisikan pajak sebagai kewajiban untuk
membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang
bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Ketentuan pemerintah ini
sesuai dengan kemampuan pemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi
kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi
pemerintah.[2]
0 komentar:
Post a Comment