Definisi Pajak

Artikel terkait : Definisi Pajak


Dari segi bahasa pajak mempunyai arti ad- dlariba atau al-jizyah dalam tafsir Al-Qur’an Q.S. At-Taubah ayat 29, lebih dikonotasikan pada segi atau hal-hal yang mengandung beban atau upeti yang dikenakan kepada orang-orang yang bukan Islam sebagai jaminan keamanan atas diri mereka kepada pemerintahan Islam[1]. Dengan kata lain, zakat dan pajak menurut Qur’an dari segi peristilahan pun dibedakan dalam pembebanannya kepada orang yang beriman (Islam) dan orang selain Islam.
  Sedangkan menurut pakar ekonomi kontemporer mendifinisikan pajak sebagai kewajiban untuk membayar tunai yang ditentukan oleh pemerintah atau pejabat berwenang yang bersifat mengikat tanpa adanya imbalan tertentu. Ketentuan pemerintah ini sesuai dengan kemampuan pemilik harta dan dialokasikan untuk mencukupi kebutuhan pangan secara umum dan untuk memenuhi tuntutan politik keuangan bagi pemerintah.[2]



[1] Abdul Ghafur Anshori, Hukum dan Pemberdayaan Zakat, Pilar Media, 2006
[2] Gazi Inayah, Teori Komprehensif  tentang zakat dan Pajak, PT Tiara Wacana Yogya, 2003

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz