Al Ijma’ dan Ijtihad Tentang Waris
Meskipun
Al Qur’an dan Hadits Nabi telah memberi ketentuan terperinci mengenai pembagian
harta warisan, imam-imam madzhab dan para mujtahid mempunyai peran yang tidak
kecil sumbangannya terhadap pemecahan-pemecahan masalah mawaris yang belum
dijelaskan dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul.[1] Misalnya
:
a.
Status saudara-saudara
yang mewarisi bersama-sama dengan kakek. Di dalam Al Qur’an hal itu tidak
dijelaskan. Yang dijelaskan ialah status saudara-saudara bersama-sama dengan
ayah atau bersama-sama dengan anak laki-laki yang dalam kedua keadaan ini
mereka tidak mendapat apa-apa lantaran terhijab. Kecuali dalam masalah kalalah
mereka mendapatkan bagian.
Menurut
pendapat kebanyakan sahabat dan imam-imam madzhab yang mengutip pendapat Zaid
bin Tsabit, saudara-saudara tersebut dapat mendapat pusaka secara muqasamah dengan
kakek.
b.
Status
cucu-cucu yang ayahnya mati lebih dahulu daripada kakek yang bakal mewarisi
bersama-sama dengan saudara-saudara ayahnya. Menurut ketentuan mereka tidak
mendapat apa-apa lantaran terhijab oleh saudara ayahnya, tetapi menurut Kitab
Undang-Undang Hukum Wasiyat Mesir yang mengistimbatkan dari ijtihad para ulama’
mutaqaddimin, mereka diberi bagian berdasarkan atas wasiat wajibah.[2]
0 komentar:
Post a Comment