Al Ijma’ dan Ijtihad Tentang Waris

Artikel terkait : Al Ijma’ dan Ijtihad Tentang Waris


Meskipun Al Qur’an dan Hadits Nabi telah memberi ketentuan terperinci mengenai pembagian harta warisan, imam-imam madzhab dan para mujtahid mempunyai peran yang tidak kecil sumbangannya terhadap pemecahan-pemecahan masalah mawaris yang belum dijelaskan dalam Al Qur’an dan Sunnah Rasul.[1] Misalnya :
a.   Status saudara-saudara yang mewarisi bersama-sama dengan kakek. Di dalam Al Qur’an hal itu tidak dijelaskan. Yang dijelaskan ialah status saudara-saudara bersama-sama dengan ayah atau bersama-sama dengan anak laki-laki yang dalam kedua keadaan ini mereka tidak mendapat apa-apa lantaran terhijab. Kecuali dalam masalah kalalah mereka mendapatkan bagian.
Menurut pendapat kebanyakan sahabat dan imam-imam madzhab yang mengutip pendapat Zaid bin Tsabit, saudara-saudara tersebut dapat mendapat pusaka secara muqasamah dengan kakek.
b.   Status cucu-cucu yang ayahnya mati lebih dahulu daripada kakek yang bakal mewarisi bersama-sama dengan saudara-saudara ayahnya. Menurut ketentuan mereka tidak mendapat apa-apa lantaran terhijab oleh saudara ayahnya, tetapi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Wasiyat Mesir yang mengistimbatkan dari ijtihad para ulama’ mutaqaddimin, mereka diberi bagian berdasarkan atas wasiat wajibah.[2]



[1] Ahmad Azhar Basyir, Hukum Waris Islam, (Yogyakarta, UII Press, 2001), 8.
[2] Fatchur Rahman, Ilmu Waris, (Bandung, al Ma’arif, 1994, hal 33.

Artikel arinprasticha Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Copyright © 2015 arinprasticha | Design by Bamz