Tafsir Ahkam - Al-Baqarah Ayat 278-279
A. Q.S. Al-Baqarah Ayat 278-279
1. Teks
dan Terjemahan Ayat
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ
اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا
تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
Artinya : “Hai orang-orang beriman, bertakwalah pada
Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika
kamu tidak melaksanakan (apa yang diperintahkan ini) maka ketahuilah, bahwa
akan terjadi perang dahsyat dari Allah dan RosulNya dan jika kamu bertaubat
maka bagi kamu pokok harta kamu, kamu tidak dianiaya dan tidak (pula)
dianiaya”.
اللَّهَ
Allah
|
اتَّقُوا
Bertakwalah
|
آَمَنُوا
(mereka) beriman
|
الَّذِينَ
Orang-orang yang
|
يَا أَيُّهَا
Wahai
|
مُؤْمِنِينَ
Orang-orang yang beriman
|
إِنْ كُنْتُمْ
Jika kamu adalah
|
مِنَ الرِّبَا
Dari riba
|
مَا بَقِيَ
Apa yang tersisa
|
وَذَرُوا
Dan tinggalkanlah
|
بِحَرْبٍ
Dengan adanya perang
|
فَأْذَنُوا
Maka ketahuilah pernyataan
|
تَفْعَلُوا
Kamu kerjakan
|
فَإِنْ لَمْ
Maka jika tidak
|
(278)
|
رُءُوسُ
Modal (pokok)
|
فَلَكُمْ
Maka
bagimu
|
وَإِنْ تُبْتُمْ
Dan jika kamu bertaubat
|
وَرَسُولِهِ
Dan RasulNya
|
مِنَ اللَّهِ
Dari Allah
|
(279)
|
وَلَا تُظْلَمُونَ
Dan kamu tidak dianiaya
|
لَا تَظْلِمُونَ
Kamu tidak menganiaya
|
أَمْوَالِكُمْ
Hartamu
|
2. Tafsir
al-Mufradat
Ittaqu
‘l-Lah : peliharalah diri kalian dari siksa-Nya.
Dzaru
: tinggalkanlah oleh kalian
Fa’dzanu
: katahuilah
Bi
Harbin mina ‘l-Lah : mendapatkan murka-Nya.
Bi
Harbin min Rosulih : mendapatkan murka RosulNya.
Orang-orang yang diberi utang dengan mengambil lebih banyak dari yang
seharusnya.
La
tuzhlamuna : jangan sampai kalian terkena dzalim dengan
dikuranginya modal milikmu.[1]
3. Asbab an Nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya ayat
tersebut berkenaan dengan pengaduan Bani Mughirah kepada gubernur Makkah
setelah Fathu Makkah, yaitu ‘Attab bin As-yad tentang hutang-tentangnya yang
ber-riba sebelum ada hukum pengahpusan riba, kepada Bani ‘Amr bin ‘Auf dari
suku Tsaqif. Bani Mughirah berkata kepada ‘Attab bin As-yad: “Kami adalah
manusia yang paling menderita akibat dihapusnya riba. Kami ditagih membayar
riba oleh orang lain, sedang kami tidak mau menerima riba karena mentaati hukum
penghapusan riba.” Maka berkata Banu ‘Amr : “Kami minta penyelesaian atas
tagihan riba kami.” Maka Gubernur ‘Attab menulis surat kepada Rasulullah saw.
yang dijawab oleh Nabi saw. sesuai ayat di atas. (Diriwayatkan oleh Abu Ya’la
di dalam musnadnya dan dari al-Kalbi dari Abi Shaleh, yang bersumber dari Ibnu
Abbas).[2]
4. Kandungan
Ayat.
Dalam QS. Al-Baqarah ayat 278 ini Allah SWT
menghubungkan perintah meninggalkan riba dengan perintah bertakwa. Dengan
hubungan itu seakan-akan Allah SWT mengatakan : ”Jika kamu benar-benar beriman
tinggalkanlah riba itu. Jika kamu tidak menghentikannya berarti kamu telah
berdusta kepada Allah SWT dalam pengakuan imanmu. Mustahillah seseorang uang
mengakui beriman dan bertakwa melakukan riba, karena perbuatan-perbuatan itu
mungkin ada pada diri seseorang pada saat atau waktu yang sama.
Ayat ini senada dengan sabda Rasulullah saw :
لَايَزْنِى
الزَّا نِى حِيْنَ يَزْنِى وَهُوَ
مُؤْمِنٌ
Artinya : “Tidak berzina orang yang dalam keadaan
dia beriman.”
Maksudnya seseorang yang betul-betul beriman tidak
akan melakukan zina, begitu pula seseorang yang betul-betul beriman tidak akan
melakukan riba.
Dalam QS. Al-Baqarah 279 merupakan penegasan yang
terakhir dari Allah kepada pemakan riba. Nadanya pun sudah bersifat ancaman
keras dan dihadapkan kepada orang yang telah mengetahui hukum riba, tetapi
mereka masih terus melakukannya. Ini berarti bahwa mereka yang tidak
mengindahkan perintah-perintah Allah, mereka disamakan dengan orang yang
memerangi agama Allah. Orang yang memerangi agama Allah akan diperangi Allah
dan RasulNya.[3]
“Diperangi Allah”, maksudnya : bahwa Allah akan menimpakan adzab
yang pedih di dunia dan akhirat.
“Diperangi rasul-Nya”, maksudnya : bahwa para rasul
telah memerangi pemakan riba di zamannya. Orang pemakan riba dihukum murtad dan
menentang hukum Allah, maka dari itu mereka boleh diperangi.
Namun apabila pemakan riba itu menghentikan
perbuatannya, dengan mengikuti perintah-perintah Allah dan menghentikan
larangan-larangan Nya, maka mereka boleh menerima atau mengambil kembali pokok
modal mereka, tanpa dikurangi sedikitpun.[4]
0 komentar:
Post a Comment